DAIRI – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dairi menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat (31/7/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 47 camp beserta berbagai peralatan tambang dimusnahkan.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan itu melibatkan sekitar 350 personel gabungan dari Polres Dairi, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kasie Humas Polres Dairi AKP Syahri Ramadhan, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal yang merusak kawasan hutan lindung.
“Tim gabungan menemukan sebanyak 47 camp atau mes yang digunakan para penambang beserta sejumlah peralatan tambang. Seluruhnya dimusnahkan di lokasi,” ujar Syahri dalam keterangannya, Jumat (31/7) malam.
Meski menyisir kawasan tambang secara menyeluruh, petugas tidak berhasil mengamankan seorang pun pelaku. Saat tiba di lokasi, area tambang telah kosong dari aktivitas penambangan.
Diduga, informasi mengenai operasi penertiban telah lebih dahulu diketahui para penambang sehingga mereka berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Di lokasi, petugas menemukan berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal, di antaranya mesin dongfeng, mesin pompa air, serta perlengkapan lainnya. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai operasi penertiban ini. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
Selain itu, Polres Dairi akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 15 guna melakukan pendalaman sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk menjaga kelestarian kawasan hutan lindung sekaligus menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini dikeluhkan karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. (rud/ila)
DAIRI – Tim gabungan yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dairi menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat (31/7/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 47 camp beserta berbagai peralatan tambang dimusnahkan.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan itu melibatkan sekitar 350 personel gabungan dari Polres Dairi, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kasie Humas Polres Dairi AKP Syahri Ramadhan, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal yang merusak kawasan hutan lindung.
“Tim gabungan menemukan sebanyak 47 camp atau mes yang digunakan para penambang beserta sejumlah peralatan tambang. Seluruhnya dimusnahkan di lokasi,” ujar Syahri dalam keterangannya, Jumat (31/7) malam.
Meski menyisir kawasan tambang secara menyeluruh, petugas tidak berhasil mengamankan seorang pun pelaku. Saat tiba di lokasi, area tambang telah kosong dari aktivitas penambangan.
Diduga, informasi mengenai operasi penertiban telah lebih dahulu diketahui para penambang sehingga mereka berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Di lokasi, petugas menemukan berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal, di antaranya mesin dongfeng, mesin pompa air, serta perlengkapan lainnya. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai operasi penertiban ini. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
Selain itu, Polres Dairi akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 15 guna melakukan pendalaman sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk menjaga kelestarian kawasan hutan lindung sekaligus menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini dikeluhkan karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. (rud/ila)

2 hours ago
2

















































