Bandar Sabu 100 Kg, Dijatuhi Hukuman Mati di Tingkat Banding

17 hours ago 12

MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Zulkifli, bandar narkotika dalam perkara peredaran sabu seberat 100 kilogram, dari pidana penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon dengan Nomor 632/PID.SUS/2026/PT MDN. Dalam amarnya, majelis menerima permohonan banding jaksa penuntut umum dan mengubah jenis pidana yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan mengubah putusan PN Medan sekadar mengenai jenis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga menjatuhkan pidana mati kepada Zulkifli,” demikian isi putusan yang dilihat dari laman PN Medan, Jumat (31/7).

Majelis hakim menilai Zulkifli terbukti berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi dengan barang bukti mencapai 100 kilogram.

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa dengan peran berbeda. Selain Zulkifli sebagai bandar, Cut Salmia Ali berperan sebagai pengendali jaringan, sedangkan pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia bertugas sebagai kurir.

Dengan putusan banding tersebut, Cut Salmia tetap menjalani hukuman mati sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. Sementara Sudiharto dan Kamalia tetap dihukum penjara seumur hidup.

Sebelumnya, PN Medan hanya menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Zulkifli, Sudiharto dan Kamalia. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta seluruh terdakwa dijatuhi hukuman mati, kecuali terhadap Cut Salmia yang memang divonis sesuai tuntutan.

Perkara ini bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada April 2025. Polisi lebih dulu menangkap Cut Salmia di sebuah hotel di Medan dan menyita 33 kilogram sabu dari mobil yang diparkir di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Zulkifli yang diduga mengendalikan pergerakan narkotika tersebut. Polisi menangkapnya dan kembali menemukan 39 kilogram sabu yang disimpan di sebuah rumah di Kompleks Tasbih I, Medan Selayang.

Dari hasil pemeriksaan, Cut mengaku juga pernah memerintahkan Sudiharto dan Kamalia mengantarkan 28 kilogram sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp300 juta. Keduanya akhirnya ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, bersama barang bukti 28 kilogram sabu.

Secara keseluruhan, aparat menyita sekitar 100 kilogram sabu dari rangkaian pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut. (man/ila)

MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Zulkifli, bandar narkotika dalam perkara peredaran sabu seberat 100 kilogram, dari pidana penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon dengan Nomor 632/PID.SUS/2026/PT MDN. Dalam amarnya, majelis menerima permohonan banding jaksa penuntut umum dan mengubah jenis pidana yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan mengubah putusan PN Medan sekadar mengenai jenis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga menjatuhkan pidana mati kepada Zulkifli,” demikian isi putusan yang dilihat dari laman PN Medan, Jumat (31/7).

Majelis hakim menilai Zulkifli terbukti berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi dengan barang bukti mencapai 100 kilogram.

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa dengan peran berbeda. Selain Zulkifli sebagai bandar, Cut Salmia Ali berperan sebagai pengendali jaringan, sedangkan pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia bertugas sebagai kurir.

Dengan putusan banding tersebut, Cut Salmia tetap menjalani hukuman mati sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. Sementara Sudiharto dan Kamalia tetap dihukum penjara seumur hidup.

Sebelumnya, PN Medan hanya menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Zulkifli, Sudiharto dan Kamalia. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta seluruh terdakwa dijatuhi hukuman mati, kecuali terhadap Cut Salmia yang memang divonis sesuai tuntutan.

Perkara ini bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada April 2025. Polisi lebih dulu menangkap Cut Salmia di sebuah hotel di Medan dan menyita 33 kilogram sabu dari mobil yang diparkir di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Zulkifli yang diduga mengendalikan pergerakan narkotika tersebut. Polisi menangkapnya dan kembali menemukan 39 kilogram sabu yang disimpan di sebuah rumah di Kompleks Tasbih I, Medan Selayang.

Dari hasil pemeriksaan, Cut mengaku juga pernah memerintahkan Sudiharto dan Kamalia mengantarkan 28 kilogram sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp300 juta. Keduanya akhirnya ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, bersama barang bukti 28 kilogram sabu.

Secara keseluruhan, aparat menyita sekitar 100 kilogram sabu dari rangkaian pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut. (man/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|