WAMENA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya mengimbau kepada empat Paslon dan tim suksesnya agar melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang telah di tentukan.
Komisioner Bawaslu Jayawijaya divisi Pengawasan dan Pencegahan hubungan masyarakat (P2HM) Yairus Asso, terkait dengan pemasangan (APK) untuk di wilayah kota Wamena dan sekitarnya itu telah ditentukan oleh KPU Jayawijaya nama tempat yang boleh dipasang dan mana yang tak boleh dipasang.
“Jadi Pemasang (APK) itu sesuai titik yang telah di tentukan jadi tidak boleh di luar dari itu apalagi di tempat yang di larang seperti di area sekolah, Gereja, Masjid, kantor pemerintahan, Kampus, rumah sakit serta fasilitas umum lainya,”tegas Yairus Rabu (23/10) kemarin.
Apabila ada penemuan pemasangan APK di tempat-tempat umum seperti itu, lanjut Asso, Bawaslu akan menyurati ke pemerintah daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lakukan penertiban alat peraga kampanye dari tempat-tempat yang telah di larang itu.
Ia juga menyatakan APK yang dipasang sifatnya untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat mau pun menyampaikan visi dan misi serta program kerja yang di tawarkan kepada masyarakat dari calon kandidat tersebut, sebab hal menjadi bagian penting untuk dilakukan
“Jadi tidak ada yang saling klaim mengklaim bahwa ini saya punya tempat atau basis sehingga calon lain tidak bisa gunakan tempat tersebut itu ini tidak boleh terjadi, mulai dari kota sampai ke distrik, kampung i semuanya bisa masuk untuk melakukan pemasangan atribut kampanye selagi itu tidak menyalahi aturan,”Kata Yairus Asso
Yairus Asso juga menegaskan jika ada oknum yang melakukan aksi pemalangan kepada calon tertentu maupun tim sukses untuk melakukan pemasangan (APK) yang jelas itu akan berbenturan dengan hukum yang berlaku sebab ini agenda negara entah siapa pun tidak berhak untuk membatasi atau menghalang halangi calon yang lainnya.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
WAMENA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya mengimbau kepada empat Paslon dan tim suksesnya agar melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang telah di tentukan.
Komisioner Bawaslu Jayawijaya divisi Pengawasan dan Pencegahan hubungan masyarakat (P2HM) Yairus Asso, terkait dengan pemasangan (APK) untuk di wilayah kota Wamena dan sekitarnya itu telah ditentukan oleh KPU Jayawijaya nama tempat yang boleh dipasang dan mana yang tak boleh dipasang.
“Jadi Pemasang (APK) itu sesuai titik yang telah di tentukan jadi tidak boleh di luar dari itu apalagi di tempat yang di larang seperti di area sekolah, Gereja, Masjid, kantor pemerintahan, Kampus, rumah sakit serta fasilitas umum lainya,”tegas Yairus Rabu (23/10) kemarin.
Apabila ada penemuan pemasangan APK di tempat-tempat umum seperti itu, lanjut Asso, Bawaslu akan menyurati ke pemerintah daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lakukan penertiban alat peraga kampanye dari tempat-tempat yang telah di larang itu.
Ia juga menyatakan APK yang dipasang sifatnya untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat mau pun menyampaikan visi dan misi serta program kerja yang di tawarkan kepada masyarakat dari calon kandidat tersebut, sebab hal menjadi bagian penting untuk dilakukan
“Jadi tidak ada yang saling klaim mengklaim bahwa ini saya punya tempat atau basis sehingga calon lain tidak bisa gunakan tempat tersebut itu ini tidak boleh terjadi, mulai dari kota sampai ke distrik, kampung i semuanya bisa masuk untuk melakukan pemasangan atribut kampanye selagi itu tidak menyalahi aturan,”Kata Yairus Asso
Yairus Asso juga menegaskan jika ada oknum yang melakukan aksi pemalangan kepada calon tertentu maupun tim sukses untuk melakukan pemasangan (APK) yang jelas itu akan berbenturan dengan hukum yang berlaku sebab ini agenda negara entah siapa pun tidak berhak untuk membatasi atau menghalang halangi calon yang lainnya.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos