Tiga Pelaku Pengeroyokan Dituntut Denda Rp 3 Miliar
JAYAPURA-Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Edister di Hotel Bunga Youtefa, Jayapura, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat (4/4) dini hari dan kini para pelaku ditahan di Mapolsek Abepura untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka berinisial IN (29), RB (27), dan IS (19). Ketiganya bersaudara dan dijerat Pasal 170 (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang lain hingga mengalami luka berat atau permanen. Ketiganya terancam hukuman penjara sembilan tahun.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika pelaku bernama IB alias Nakamici mengejar salah sorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya di Areal Hotel Bunga Youtefa.
“Melihat kejadian itu saksi DF petugas reception Hotel Bunga Youtefa langsung menegur IB alias Nakamici sehingga keduanya terlibat argumen yang berujung pemukulan kepada pelaku,” kata Kapolresta.
Tidak terima dengan itu, pelaku langsung mengadukan peristiwa tersebut kepada RB alias Cicilang dan IB yang kebetulan saudara kandung dari IB alias Nakamici. Ketiganya pun langsung kembali ke hotel dan mencari DF .
“Karena merasa terancam DF kemudian mengambil satu buah sajam dan memegangnya tetapi tetap bertahan didalam Loket Reception Hotel. Melihat itu pelaku IB alias Nakamici, RS dan IB tidak berani masuk ke dalam loket Resepsionis Hotel dan berusaha memaksa saksi keluar,” jelas Kombes Victor.
Melihat itu korban Eddister Tuhenay (28) langsung membantu saksi yang dilempari botol miras sebanyak dua kali oleh pelaku. Tak lama setelah itu korban kemudian meminta parang dari saksi dan langsung mengejar para pelaku. Akibatnya kata Kapolresta salah satu pelaku berinisial IB alias Nakamici terluka dibagian pipi kanannya terkena senjata tajam.
Karena pelaku IB terluka. Ketiganya bersamaan langsung menyerang korban kemudin mengambil parang yang terjatuh dari tangan korban lalu langsung menggunakannya untuk melukai korban dengan dengan memotong tangannya.
“Kedua tangannya, lalu mengangkatnya melebihi kepala dan mengayunkan parang tersebut ke arah pergelangan tangan sebelah kiri dari korban sebanyak satu kali, kemudian kembali mengayunkan parang kearah Sikut sebelah kanan sebanyak satu kali. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terluka,” terang Kapolresta.
Tak hanya itu Kapolresta Jayapura juga menyampaikan dari hasil pemeriksaan dan tes urine ketiga pelaku diketahui positif mengunakan narkoba jenis Ganja. Lanjutnya mengatakan dua dari ketiga pelaku merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan. Kombes Victor menyebut atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. “Ketiganya terancam hukuman sembilan tahun penjara,” tutup Victor.
Tiga Pelaku Pengeroyokan Dituntut Denda Rp 3 Miliar
JAYAPURA-Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Edister di Hotel Bunga Youtefa, Jayapura, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat (4/4) dini hari dan kini para pelaku ditahan di Mapolsek Abepura untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka berinisial IN (29), RB (27), dan IS (19). Ketiganya bersaudara dan dijerat Pasal 170 (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang lain hingga mengalami luka berat atau permanen. Ketiganya terancam hukuman penjara sembilan tahun.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika pelaku bernama IB alias Nakamici mengejar salah sorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya di Areal Hotel Bunga Youtefa.
“Melihat kejadian itu saksi DF petugas reception Hotel Bunga Youtefa langsung menegur IB alias Nakamici sehingga keduanya terlibat argumen yang berujung pemukulan kepada pelaku,” kata Kapolresta.
Tidak terima dengan itu, pelaku langsung mengadukan peristiwa tersebut kepada RB alias Cicilang dan IB yang kebetulan saudara kandung dari IB alias Nakamici. Ketiganya pun langsung kembali ke hotel dan mencari DF .
“Karena merasa terancam DF kemudian mengambil satu buah sajam dan memegangnya tetapi tetap bertahan didalam Loket Reception Hotel. Melihat itu pelaku IB alias Nakamici, RS dan IB tidak berani masuk ke dalam loket Resepsionis Hotel dan berusaha memaksa saksi keluar,” jelas Kombes Victor.
Melihat itu korban Eddister Tuhenay (28) langsung membantu saksi yang dilempari botol miras sebanyak dua kali oleh pelaku. Tak lama setelah itu korban kemudian meminta parang dari saksi dan langsung mengejar para pelaku. Akibatnya kata Kapolresta salah satu pelaku berinisial IB alias Nakamici terluka dibagian pipi kanannya terkena senjata tajam.
Karena pelaku IB terluka. Ketiganya bersamaan langsung menyerang korban kemudin mengambil parang yang terjatuh dari tangan korban lalu langsung menggunakannya untuk melukai korban dengan dengan memotong tangannya.
“Kedua tangannya, lalu mengangkatnya melebihi kepala dan mengayunkan parang tersebut ke arah pergelangan tangan sebelah kiri dari korban sebanyak satu kali, kemudian kembali mengayunkan parang kearah Sikut sebelah kanan sebanyak satu kali. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terluka,” terang Kapolresta.
Tak hanya itu Kapolresta Jayapura juga menyampaikan dari hasil pemeriksaan dan tes urine ketiga pelaku diketahui positif mengunakan narkoba jenis Ganja. Lanjutnya mengatakan dua dari ketiga pelaku merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan. Kombes Victor menyebut atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. “Ketiganya terancam hukuman sembilan tahun penjara,” tutup Victor.