LUBUKPAKAM- Sabu seberat sekitar 2 kilogram (kg) hasil penangkapan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Kualanamu (KNO), beberapa waktu lalu, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deliserdang dengan membakarnya dengan menggunakan alat incinerator, di Kantor BNN Deliserdang, Jalan Karya Utama No 2 Komplek Perkantoran Bupati Deliserdang, Lubukpakam, Jumat (8/5).
Pemusnahan sabu dengan menggunakan mesin incenerator milik BNN Deliserdang itu dihadiri pejabat tinggi seperti Kepala BNN Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol Tatar Nugroho SIk SH MH, Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, Kepala BNN Deliserdang Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH, Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Sapta Putra SH MH.
Selanjutnya, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi Komandan Kodim (Dandim) 0204/Deliserdang Letkol Arh Agung Pujiantoro SH, mewakili Ketua DPRD Deliserdang yakni Anggota DPRD Deliserdang Indra Silaban SH dan lainnya.
Sebelum dimusnahkan, Tim BNN Deliserdang terlebih dahulu melakukan uji sampel terhadap barang bukti untuk memastikan bahwa barang bukti mengandung kadar Amfetamin dan metamfetamin.
Sebelumnya didapat informasi pengungkapan sabu seberat kurang lebih 2 kg lebih. Di mana tersangka inisial SP warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh tujuan KNO-Jakarta lanjut Kendari diamankan di area pemeriksaan lantai II KNO pada 18 April 2026.
Seorang personel Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama Avsec melakukan pemeriksaan di terminal, setelah itu dibawa ke kantor Avsec yang dekat terminal kargo. Tidak tahu secara pasti mengapa tersangka maupun barang bukti tidak dibawa ke Polda Sumut, namun didapat informasi Pimpinan Avsec menyerahkan ke BNN Deliserdang.
Seorang petugas Avsec yang menghadiri pemusnahan barang bukti kurang lebih 2 kg sabu itu, mengakui bahwa pihak Avsec yang menyerah barang bukti tersebut ke BNN Deliserdang.
Sedangkan penangkapan saat kapan serta jumlah barang bukti tidak diingat secara pasti. Ia menyarankan untuk menayangkan kepada Kepala BNN Deliserdang Josua Tampubolon.”Iya, nanti gini aja ke pak Josua saja, lebih kurang 2 kg,” katanya.
Sementara itu Kepala BNN Deliserdang Josua Tampubolon mengakui, penangkapan itu dilakukan pihak BNN Deliserdang pada 14 April 2026 di Bandara Kualanamu, setelah pihaknya melakukan profiling.
“Mengamankan tersangka yang kita sudah profiling merupakan jaringan dari Malaysia, Aceh dan Medan,” katanya.
Josua mengakui, bahwa tersangka tersebut merupakan kurir. “Menurut pengakuan tersangka dia mau mengedarkan ke Kendari dan sebelumnya dia sudah pernah bertransaksi,” akunya.
Sebagaimana diketahui pemusnahan barang bukti narkoba pada Tahun 2026, baru kali ini dilakukan BNN Deliserdang sabu seberat kurang lebih 2 kg.
Berbeda dengan Polresta Deliserdang, walau pun dalam pemusnahan tidak dihadiri oleh Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan seperti saat pemusnahan barang bukti narkoba dengan jumlah besar pada 5 Maret 2026 yakni 34.369,66 gram atau 34 Kg lebih sabu, 4.959,91 gram atau 4,9 Kg ganja dan sebanyak 450 butir pil ekstasi, Satresnarkoba Polresta Deliserdang terus gencar melakukan pengungkapan dan menggagalkan peredaran narkoba.
Terbaru pada Senin (20/4/2026) pukul 01.30 WIB di pintu keluar tol Lubukpakam berhasil mengamankan 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset.(btr/azw)
LUBUKPAKAM- Sabu seberat sekitar 2 kilogram (kg) hasil penangkapan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Kualanamu (KNO), beberapa waktu lalu, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deliserdang dengan membakarnya dengan menggunakan alat incinerator, di Kantor BNN Deliserdang, Jalan Karya Utama No 2 Komplek Perkantoran Bupati Deliserdang, Lubukpakam, Jumat (8/5).
Pemusnahan sabu dengan menggunakan mesin incenerator milik BNN Deliserdang itu dihadiri pejabat tinggi seperti Kepala BNN Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol Tatar Nugroho SIk SH MH, Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, Kepala BNN Deliserdang Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH, Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Sapta Putra SH MH.
Selanjutnya, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi Komandan Kodim (Dandim) 0204/Deliserdang Letkol Arh Agung Pujiantoro SH, mewakili Ketua DPRD Deliserdang yakni Anggota DPRD Deliserdang Indra Silaban SH dan lainnya.
Sebelum dimusnahkan, Tim BNN Deliserdang terlebih dahulu melakukan uji sampel terhadap barang bukti untuk memastikan bahwa barang bukti mengandung kadar Amfetamin dan metamfetamin.
Sebelumnya didapat informasi pengungkapan sabu seberat kurang lebih 2 kg lebih. Di mana tersangka inisial SP warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh tujuan KNO-Jakarta lanjut Kendari diamankan di area pemeriksaan lantai II KNO pada 18 April 2026.
Seorang personel Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama Avsec melakukan pemeriksaan di terminal, setelah itu dibawa ke kantor Avsec yang dekat terminal kargo. Tidak tahu secara pasti mengapa tersangka maupun barang bukti tidak dibawa ke Polda Sumut, namun didapat informasi Pimpinan Avsec menyerahkan ke BNN Deliserdang.
Seorang petugas Avsec yang menghadiri pemusnahan barang bukti kurang lebih 2 kg sabu itu, mengakui bahwa pihak Avsec yang menyerah barang bukti tersebut ke BNN Deliserdang.
Sedangkan penangkapan saat kapan serta jumlah barang bukti tidak diingat secara pasti. Ia menyarankan untuk menayangkan kepada Kepala BNN Deliserdang Josua Tampubolon.”Iya, nanti gini aja ke pak Josua saja, lebih kurang 2 kg,” katanya.
Sementara itu Kepala BNN Deliserdang Josua Tampubolon mengakui, penangkapan itu dilakukan pihak BNN Deliserdang pada 14 April 2026 di Bandara Kualanamu, setelah pihaknya melakukan profiling.
“Mengamankan tersangka yang kita sudah profiling merupakan jaringan dari Malaysia, Aceh dan Medan,” katanya.
Josua mengakui, bahwa tersangka tersebut merupakan kurir. “Menurut pengakuan tersangka dia mau mengedarkan ke Kendari dan sebelumnya dia sudah pernah bertransaksi,” akunya.
Sebagaimana diketahui pemusnahan barang bukti narkoba pada Tahun 2026, baru kali ini dilakukan BNN Deliserdang sabu seberat kurang lebih 2 kg.
Berbeda dengan Polresta Deliserdang, walau pun dalam pemusnahan tidak dihadiri oleh Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan seperti saat pemusnahan barang bukti narkoba dengan jumlah besar pada 5 Maret 2026 yakni 34.369,66 gram atau 34 Kg lebih sabu, 4.959,91 gram atau 4,9 Kg ganja dan sebanyak 450 butir pil ekstasi, Satresnarkoba Polresta Deliserdang terus gencar melakukan pengungkapan dan menggagalkan peredaran narkoba.
Terbaru pada Senin (20/4/2026) pukul 01.30 WIB di pintu keluar tol Lubukpakam berhasil mengamankan 53 Kg lebih sabu, liqiud catridge vape 3.249 unit, ekstasi 9.112 butir dan happy water 350 saset.(btr/azw)

6 hours ago
4
















































