Cara Menjadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Resmi dari Pertamina, Begini Syarat dan Prosedurnya

7 hours ago 4
ElpijiIlustrasi elpiji 3 Kg. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg. Kini, secara bertahap gas bersubsidi tersebut tidak lagi disalurkan melalui pengecer melainkan hanya melalui pangkalan resmi maupun subpangkalan. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Pertamina membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang ingin menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg. Mereka yang sebelumnya berstatus pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan. Warung eceran juga bisa menjadi pangkalan.

Pangkalan resmi ini akan memiliki papan nama atau spanduk sebagai tanda keabsahan dan wajib menjual elpiji dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Syarat Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Untuk menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg dari Pertamina, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat administrasi, di antaranya:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

– Bukti kepemilikan atau sewa lahan tempat usaha.

– Surat Izin Usaha.

– Dokumen legalitas usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

– Surat referensi bank.

– Dokumen persetujuan lingkungan sekitar.

Selain dokumen di atas, pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Cara Mendaftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg Secara Online

Calon pangkalan resmi dapat mengajukan permohonan secara daring melalui dua jalur utama, yaitu:

1. Melalui Sistem OSS (Online Single Submission)

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

– Akses situs www.oss.go.id.

– Klik tombol “Daftar” dan isi formulir dengan data lengkap.

– Aktivasi akun melalui email yang terdaftar.

– Masuk ke akun OSS, pilih menu “Permohonan”, lalu ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

– Isi data usaha, termasuk lokasi, produk/jasa, dan persetujuan lingkungan.

– Setelah semua data lengkap, cetak dokumen NIB dan izin usaha.

2. Melalui Situs Kemitraan Pertamina

Selain OSS, calon pangkalan juga bisa mendaftar melalui situs resmi kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
Berikut langkah-langkahnya:

– Pilih kategori Keagenan LPG.

– Klik “Registrasi” dan isi data usaha serta dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan lahan.

– Setelah diverifikasi, pemohon akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi.

Pendaftaran Pangkalan Elpiji 3 Kg Secara Offline

Bagi yang ingin mendaftar secara langsung, bisa mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau kantor Pertamina terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

Setelah berkas diserahkan, tim teknis akan melakukan survei lokasi untuk memastikan tempat usaha memenuhi standar keamanan dan kemudahan akses. Beberapa aspek yang akan diperiksa antara lain:

– Lokasi strategis dan mudah dijangkau masyarakat.

– Keamanan penyimpanan tabung LPG.

– Ketersediaan alat pemadam kebakaran.

– Jika lokasi memenuhi syarat, izin pangkalan akan diterbitkan dan pemohon dapat mengambil dokumen izin resmi untuk memulai operasional.

Berapa Lama Proses Pendaftaran?

Proses perizinan pangkalan LPG 3 kg biasanya memakan waktu sekitar 4 hari kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap. Namun, durasi ini bisa lebih lama jika terdapat revisi dokumen atau kendala teknis saat survei lokasi.

Apakah Pendaftaran Pangkalan Elpiji 3 Kg Berbayar?

Pendaftaran pangkalan resmi LPG 3 kg tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pemohon perlu menyiapkan modal untuk keperluan operasional, seperti pengadaan tempat usaha dan fasilitas penyimpanan sesuai standar keselamatan.

Dengan mengikuti prosedur resmi, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis LPG 3 kg secara legal tanpa khawatir terkena sanksi atau denda.

Demikian informasi mengenai cara menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg dari Pertamina. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin berbisnis gas subsidi dengan aman dan sesuai regulasi! Aris Arianto

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|