JAYAPURA-Pemerintah daerah, khususnya instansi terkait diharapkan lebi peka dan sigap dalam memperbaiki fasilitas umum yang rusak, yang bisa mengancam keselamatan masyarakat. Seperti halnya fasilitas Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), jalan yang berlubang atau bergelombang, pohon tepi jalan yang rawan tumbang dan lainnya.
Oleh karena itu, Pemprov Papua maupun Pemkot melalui dinas terkaitnya harus bertanggungjawab sesuai kewenangannya untuk menatasi persoalan fasilitas umum yang rusak atau berbahaya bagi masyarakat. .
“Dinas atau instansi terkait secara prosedural dan formal memiliki tugas yang harus memelihara atau memantau. Karena letaknya pada monitoring, evaluasi atau pemantauan hasil kebijakan yang tidak konsisten dilakukan.”ungkap Pengamat Kebijakan Publik Papua yang juga merupakan seorang Dosen Hukum Universitas STEKOM Semarang Dr. Methodius Kossay,.SH,.M.Hum,.CMP,.CT, ketika dihubungi Cenderawasih Pos, Rabu (26/3) siang.
Bahkan, sambung Methodius, faktor yang mengakibatkan fasilitas publik itu cepat rusak dikarenakan pada saat perencanaan dan perumusan tidak berdasar analisis juga tak berdasar formulasi kepentingan publik yang sesungguhnya.
Ungkapnya berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
“Masyarakat umum merupakan pengguna jalan raya yang seharusnya memperoleh jaminan dan perlindungan keselamatan dalam berkendara karena masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk membayar setiap tahunnya. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang prima dari pemerintah daerah selaku penyelenggara jalan raya,” jelas Methodius dalam keterangan tertulisnya.
JAYAPURA-Pemerintah daerah, khususnya instansi terkait diharapkan lebi peka dan sigap dalam memperbaiki fasilitas umum yang rusak, yang bisa mengancam keselamatan masyarakat. Seperti halnya fasilitas Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), jalan yang berlubang atau bergelombang, pohon tepi jalan yang rawan tumbang dan lainnya.
Oleh karena itu, Pemprov Papua maupun Pemkot melalui dinas terkaitnya harus bertanggungjawab sesuai kewenangannya untuk menatasi persoalan fasilitas umum yang rusak atau berbahaya bagi masyarakat. .
“Dinas atau instansi terkait secara prosedural dan formal memiliki tugas yang harus memelihara atau memantau. Karena letaknya pada monitoring, evaluasi atau pemantauan hasil kebijakan yang tidak konsisten dilakukan.”ungkap Pengamat Kebijakan Publik Papua yang juga merupakan seorang Dosen Hukum Universitas STEKOM Semarang Dr. Methodius Kossay,.SH,.M.Hum,.CMP,.CT, ketika dihubungi Cenderawasih Pos, Rabu (26/3) siang.
Bahkan, sambung Methodius, faktor yang mengakibatkan fasilitas publik itu cepat rusak dikarenakan pada saat perencanaan dan perumusan tidak berdasar analisis juga tak berdasar formulasi kepentingan publik yang sesungguhnya.
Ungkapnya berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
“Masyarakat umum merupakan pengguna jalan raya yang seharusnya memperoleh jaminan dan perlindungan keselamatan dalam berkendara karena masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk membayar setiap tahunnya. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang prima dari pemerintah daerah selaku penyelenggara jalan raya,” jelas Methodius dalam keterangan tertulisnya.