JAYAPURA – Tim Resmob Numbay Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 1×24 jam.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Gde Aditya Krishnanda, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/11) pagi.
Kasat Reskrim menerangkan, pelaku merupakan seorang residivis berinisial FW (22) yang mana dirinya diringkus oleh Tim Resmob Numbay, beserta barang bukti di wilayah Argapura.
Kejadian bermula saat pelapor atau korban memarkirkan kendaraannya, yaitu 1 (satu) Unit Honda CB 150 R hitam, setelah memarkir kendaraannya pelapor masuk ke dalam rumah.
Lalu pada saat pelapor keluar rumah, tepatnya pukul 06.05 WIT didapati kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Tim Resmob Numbay yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan berdasar hasil lidik mengarah ke seorang pelaku,”ungkapnya.
Kemudian Tim Resmob melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 1 x 24 jam bertempat di wilayah Argapura. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses sidik lebih lanjut,” terang AKP Dewa, dalam press rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (5/11).
Ditambahkan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku dirinya yang mencuri motor tersebut. “Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” tutup AKP Dewa.(kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA – Tim Resmob Numbay Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 1×24 jam.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Gde Aditya Krishnanda, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/11) pagi.
Kasat Reskrim menerangkan, pelaku merupakan seorang residivis berinisial FW (22) yang mana dirinya diringkus oleh Tim Resmob Numbay, beserta barang bukti di wilayah Argapura.
Kejadian bermula saat pelapor atau korban memarkirkan kendaraannya, yaitu 1 (satu) Unit Honda CB 150 R hitam, setelah memarkir kendaraannya pelapor masuk ke dalam rumah.
Lalu pada saat pelapor keluar rumah, tepatnya pukul 06.05 WIT didapati kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Tim Resmob Numbay yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan berdasar hasil lidik mengarah ke seorang pelaku,”ungkapnya.
Kemudian Tim Resmob melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 1 x 24 jam bertempat di wilayah Argapura. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses sidik lebih lanjut,” terang AKP Dewa, dalam press rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (5/11).
Ditambahkan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku dirinya yang mencuri motor tersebut. “Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” tutup AKP Dewa.(kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos