Demi Masyarakat, Pimpinan OPD di Puncak Diingatkan Kerja Optimal

1 week ago 5

ILAGA-Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2024, kepada pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Puncak di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Puncak, Ilaga, Senin (4/11/2024).

Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni mengatakan dengan penyerahan DPA kepada para pimpinan OPD dan kepala distrik, selaku pemerintah daerah dirinya berharap pimpinan OPD dan kepala distrik, dalam waktu yang singkat pada bulan November dan Desember, semua kegiatan yang sudah ada dalam DPA untuk segera dilaksanakan,karena tinggal satu bulan lagi tutup anggaran tahun 2024.

“Penyerapan anggaran, tertanggal hari ini sudah mencapai 68 persen. Oleh karena itu, satu bulan ke depan itu bisa mencapai 80 persen. Itu merupakan harapan kami selaku pemerintah daerah,” kata Nenu Tabuni.

“Demi kepentingan masyarakat Kabupaten Puncak, maka saya berharap supaya semua kepala OPD bekerja dengan hati, kerja dengan cepat, supaya kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan baik, juga peredaran uang bisa dirasakan oleh masyarakat,” tambah Nenu Tabuni.

Penjabat Bupati Puncak juga menegaskan agar kepala OPD harus fokus dengan menyelesaikan semua kegiatan yang ada, serta mengejar progres yang ada dan diharapkan jangan keluar daerah untuk saat ini. Karena target dari Penjabat Bupati Puncak harus mencapai kinerja realisasi di angka 80 persen.

“Akhir tahun anggaran dari BPKAD itu tanggal 15 Desember, sudah close (tutup) tagihan. Oleh karena itu diharapkan semua OPD mampu menyelesaikan tagihan sebelum tanggal tersebut,” tegas Nenu Tabuni.

Sementara itu, mewakili Sekda Puncak Asisten Bagian Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Puncak, Elkana Waropen mengatakan, pembagian DPA ini merupakan tindak lanjut dari rencana tahunan keuangan pemerintah daerah yang telah dibahas dalam sidang Paripurna DPRD pada tanggal 25 September 2024, yang selanjutnya dievaluasi di Provinsi Papua Tengah melalui sistem evaluasi pada tanggal 16 Oktober 2024, dan selanjutnya APBD-Perubahan 2024, ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Puncak pada tanggal 25 oktober 2023.

“Sebagai informasi Kabupaten Puncak dari 8 kabupaten di Provinsi Papua Tengah masuk pada urutan ke-6 untuk proses evaluasi APBD perubahan ini,” tambah Elkana.(Diskominfo Puncak)

ILAGA-Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2024, kepada pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Puncak di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Puncak, Ilaga, Senin (4/11/2024).

Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni mengatakan dengan penyerahan DPA kepada para pimpinan OPD dan kepala distrik, selaku pemerintah daerah dirinya berharap pimpinan OPD dan kepala distrik, dalam waktu yang singkat pada bulan November dan Desember, semua kegiatan yang sudah ada dalam DPA untuk segera dilaksanakan,karena tinggal satu bulan lagi tutup anggaran tahun 2024.

“Penyerapan anggaran, tertanggal hari ini sudah mencapai 68 persen. Oleh karena itu, satu bulan ke depan itu bisa mencapai 80 persen. Itu merupakan harapan kami selaku pemerintah daerah,” kata Nenu Tabuni.

“Demi kepentingan masyarakat Kabupaten Puncak, maka saya berharap supaya semua kepala OPD bekerja dengan hati, kerja dengan cepat, supaya kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan baik, juga peredaran uang bisa dirasakan oleh masyarakat,” tambah Nenu Tabuni.

Penjabat Bupati Puncak juga menegaskan agar kepala OPD harus fokus dengan menyelesaikan semua kegiatan yang ada, serta mengejar progres yang ada dan diharapkan jangan keluar daerah untuk saat ini. Karena target dari Penjabat Bupati Puncak harus mencapai kinerja realisasi di angka 80 persen.

“Akhir tahun anggaran dari BPKAD itu tanggal 15 Desember, sudah close (tutup) tagihan. Oleh karena itu diharapkan semua OPD mampu menyelesaikan tagihan sebelum tanggal tersebut,” tegas Nenu Tabuni.

Sementara itu, mewakili Sekda Puncak Asisten Bagian Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Puncak, Elkana Waropen mengatakan, pembagian DPA ini merupakan tindak lanjut dari rencana tahunan keuangan pemerintah daerah yang telah dibahas dalam sidang Paripurna DPRD pada tanggal 25 September 2024, yang selanjutnya dievaluasi di Provinsi Papua Tengah melalui sistem evaluasi pada tanggal 16 Oktober 2024, dan selanjutnya APBD-Perubahan 2024, ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Puncak pada tanggal 25 oktober 2023.

“Sebagai informasi Kabupaten Puncak dari 8 kabupaten di Provinsi Papua Tengah masuk pada urutan ke-6 untuk proses evaluasi APBD perubahan ini,” tambah Elkana.(Diskominfo Puncak)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|