JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura meminta masyarakat di Kota Jayapura supaya memiliki kesadaran terkait dengan kepemilikan administrasi kependudukan. Terutama KTP elektronik melalui perekaman di kantor Disdukcapil Kota Jayapura ataupun di kantor distrik yang sudah memiliki alat perekaman KTP elektronik.
“Tentunya yang belum punya KTP ini menjadi PR kita bersama. Dan bagi warga yang belum memiliki KTP, kita tidak ada henti-hentinya untuk melakukan sosialisasi, mendorong dengan melibatkan berbagai pihak, media sosial kemudian melakukan pelayanan-pelayanan di hari libur ke lapangan. Intinya agar warga yang berusia di atas 17 tahun atau yang sudah menikah wajib memiliki KTP,” kata Raymond Randibondibu, Jumat (24/10).
Dia mengatakan pengurusannya tidak susah dan pemerintah tentunya memberikan kemudahan termasuk tidak dikenakan biaya sepeserpun dalam pengurusannya. Hanya saja pengurusan KTP atau dokumen kependudukan ini disesuaikan dengan mekanisme dan aturan yang diterapkan undang-undang.
Bahkan kemudahan saat ini misalnya bagi warga yang ber-ktp luar tetapi berdomisili di kota Jayapura dan tidak membawa dokumen perpindahan penduduk dari daerah asalnya ke kota Jayapura, saat ini sudah dipermudah di mana yang bersangkutan cukup melapor ke disdukcapil kota Jayapura. Tentunya dengan mengisi surat pernyataan sebagaimana persyaratannya.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan disdukcapil asalnya, tapi harus ada pernyataan dari yang bersangkutan karena tidak bisa kita memindahkan seseorang tanpa keinginan dari yang bersangkutan”bebernya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura meminta masyarakat di Kota Jayapura supaya memiliki kesadaran terkait dengan kepemilikan administrasi kependudukan. Terutama KTP elektronik melalui perekaman di kantor Disdukcapil Kota Jayapura ataupun di kantor distrik yang sudah memiliki alat perekaman KTP elektronik.
“Tentunya yang belum punya KTP ini menjadi PR kita bersama. Dan bagi warga yang belum memiliki KTP, kita tidak ada henti-hentinya untuk melakukan sosialisasi, mendorong dengan melibatkan berbagai pihak, media sosial kemudian melakukan pelayanan-pelayanan di hari libur ke lapangan. Intinya agar warga yang berusia di atas 17 tahun atau yang sudah menikah wajib memiliki KTP,” kata Raymond Randibondibu, Jumat (24/10).
Dia mengatakan pengurusannya tidak susah dan pemerintah tentunya memberikan kemudahan termasuk tidak dikenakan biaya sepeserpun dalam pengurusannya. Hanya saja pengurusan KTP atau dokumen kependudukan ini disesuaikan dengan mekanisme dan aturan yang diterapkan undang-undang.
Bahkan kemudahan saat ini misalnya bagi warga yang ber-ktp luar tetapi berdomisili di kota Jayapura dan tidak membawa dokumen perpindahan penduduk dari daerah asalnya ke kota Jayapura, saat ini sudah dipermudah di mana yang bersangkutan cukup melapor ke disdukcapil kota Jayapura. Tentunya dengan mengisi surat pernyataan sebagaimana persyaratannya.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan disdukcapil asalnya, tapi harus ada pernyataan dari yang bersangkutan karena tidak bisa kita memindahkan seseorang tanpa keinginan dari yang bersangkutan”bebernya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos