Dishub Derek Sejumlah Kendaraan yang Parkir Liar

2 weeks ago 14

JAYAPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura mulai mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran parkir liar, khususnya yang dilakukan angkutan umum. Langkah ini dilakukan dengan menderek kendaraan yang parkir sembarangan atau melanggar aturan lalu lintas, sesuai instruksi Wali Kota Jayapura.

Kepala Seksi Ketertiban dan Penindakan Dishub Kota Jayapura, Mathius Manda mengatakan operasi ini bertujuan menjaga ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, dan mencegah kemacetan.

“Kendaraan yang menjadi target derek adalah mobil maupun motor yang parkir di bahu jalan, trotoar, atau area terlarang lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di sela-sela operasi penertiban parkir liar di Entrop, Rabu (13/8).

Mathius menjelaskan, selama ini pihaknya lebih banyak memberikan imbauan dan sosialisasi, namun kali ini dilakukan penindakan langsung di lapangan. Dukungan peralatan pun semakin memadai, setelah Dishub memiliki satu unit mobil derek baru.

“Mobil derek ini baru datang, jadi langsung kita uji coba di lapangan. Kehadirannya sangat membantu karena sebelumnya kami harus menyewa dari luar,” jelasnya.

Dalam operasi di wilayah Entrop, Dishub berhasil menderek tiga unit angkutan umum yang kedapatan mangkal di terminal bayangan di samping Polsek Jayapura Selatan. “Ketiga mobil ini langsung kami kandangkan di Kantor Wali Kota,” ungkapnya.

Menurut Mathius, sebelumnya Dishub juga telah mengandangkan 10 unit angkutan umum.
Penindakan mengacu pada Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur bahwa kendaraan yang terjaring razia akan dikandangkan selama tujuh hari.

“Setelah itu dikembalikan, tetapi jika kedapatan kembali mangkal di luar terminal, akan dikandangkan selama tiga hari dan plat nomornya diubah dari kuning menjadi hitam,” tegasnya.

Mathius menambahkan, operasi penertiban akan digiatkan setiap hari dengan menyasar seluruh wilayah di Kota Jayapura. “Bukan hanya angkutan umum yang akan kami derek, tetapi juga kendaraan plat hitam, termasuk taksi online,” pungkasnya.

Ia pun mengimbau para sopir dan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan jalan umum sebagai lokasi mangkal atau parkir. “Dengan adanya mobil derek baru, kami akan lebih intensif melakukan penertiban. Mari bersama jaga ketertiban lalu lintas di Kota Jayapura,” tutup Mathius.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura mulai mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran parkir liar, khususnya yang dilakukan angkutan umum. Langkah ini dilakukan dengan menderek kendaraan yang parkir sembarangan atau melanggar aturan lalu lintas, sesuai instruksi Wali Kota Jayapura.

Kepala Seksi Ketertiban dan Penindakan Dishub Kota Jayapura, Mathius Manda mengatakan operasi ini bertujuan menjaga ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, dan mencegah kemacetan.

“Kendaraan yang menjadi target derek adalah mobil maupun motor yang parkir di bahu jalan, trotoar, atau area terlarang lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di sela-sela operasi penertiban parkir liar di Entrop, Rabu (13/8).

Mathius menjelaskan, selama ini pihaknya lebih banyak memberikan imbauan dan sosialisasi, namun kali ini dilakukan penindakan langsung di lapangan. Dukungan peralatan pun semakin memadai, setelah Dishub memiliki satu unit mobil derek baru.

“Mobil derek ini baru datang, jadi langsung kita uji coba di lapangan. Kehadirannya sangat membantu karena sebelumnya kami harus menyewa dari luar,” jelasnya.

Dalam operasi di wilayah Entrop, Dishub berhasil menderek tiga unit angkutan umum yang kedapatan mangkal di terminal bayangan di samping Polsek Jayapura Selatan. “Ketiga mobil ini langsung kami kandangkan di Kantor Wali Kota,” ungkapnya.

Menurut Mathius, sebelumnya Dishub juga telah mengandangkan 10 unit angkutan umum.
Penindakan mengacu pada Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur bahwa kendaraan yang terjaring razia akan dikandangkan selama tujuh hari.

“Setelah itu dikembalikan, tetapi jika kedapatan kembali mangkal di luar terminal, akan dikandangkan selama tiga hari dan plat nomornya diubah dari kuning menjadi hitam,” tegasnya.

Mathius menambahkan, operasi penertiban akan digiatkan setiap hari dengan menyasar seluruh wilayah di Kota Jayapura. “Bukan hanya angkutan umum yang akan kami derek, tetapi juga kendaraan plat hitam, termasuk taksi online,” pungkasnya.

Ia pun mengimbau para sopir dan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan jalan umum sebagai lokasi mangkal atau parkir. “Dengan adanya mobil derek baru, kami akan lebih intensif melakukan penertiban. Mari bersama jaga ketertiban lalu lintas di Kota Jayapura,” tutup Mathius.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|