DPR Curiga Lahan Bekas Karhutla Beralih Jadi Perkebunan Korporasi, Puan: Harus Diusut

9 hours ago 8
Ilustrassi kebakaran hutan dan lahan | Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyisakan persoalan yang jauh lebih panjang daripada sekadar memadamkan api. Di balik lahan yang telah terbakar, kini muncul dugaan adanya perubahan fungsi menjadi perkebunan milik korporasi.

Dugaan tersebut mendapat perhatian serius DPR RI. Pemerintah diminta tidak hanya mengejar pelaku pembakaran, tetapi juga menelusuri siapa yang kemudian menguasai dan memanfaatkan lahan bekas kebakaran.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, informasi mengenai dugaan alih fungsi lahan pasca-Karhutla tersebut harus diverifikasi melalui penyelidikan oleh kementerian dan lembaga terkait.

“Dan tadi seperti ditanyakan apakah hal-hal yang terkait Karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, nanti kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu, dan itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus segera ditindak,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan Puan seusai Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II.

Menurut Puan, dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai informasi atau tudingan. Pemerintah harus memastikan status lahan serta penggunaannya setelah kawasan tersebut terdampak kebakaran.

Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, DPR mendorong agar penindakan dilakukan. Sebab, persoalan Karhutla dinilai tidak selesai ketika api berhasil dipadamkan.

Perhatian terhadap lahan pascakebakaran ini muncul di tengah pengungkapan Presiden Prabowo Subianto mengenai dugaan adanya lahan yang dalam waktu relatif singkat setelah terbakar justru berubah menjadi area perkebunan.

Prabowo bahkan mempertanyakan apakah perubahan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat atau korporasi.

“Saya tertarik juga ya itu yang apa habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?” ucap Prabowo dalam rapat penanganan bencana secara virtual pada Senin (7/9/2026).

Presiden kemudian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut persoalan tersebut secara serius. Prabowo juga meminta agar nama-nama korporasi yang diduga terlibat dilaporkan kepadanya.

“Tolong diselidiki terus. Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya ya,” ucap Prabowo memberi instruksi kepada Kapolri.

Instruksi tersebut menambah dimensi baru dalam penanganan Karhutla. Persoalannya bukan lagi semata-mata mencari siapa yang menyalakan api, tetapi juga memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi lahan setelah kebakaran.

Dalam rapat tersebut, Kapolri melaporkan bahwa kepolisian telah menetapkan 138 tersangka dalam perkara Karhutla. Sebanyak 119 orang di antaranya disebut terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.

Selain menjerat individu, polisi juga memproses delapan korporasi. Sementara itu, pendalaman masih dilakukan terhadap potensi tindak pidana yang melibatkan 60 perusahaan lain.

Puluhan perusahaan tersebut telah dikenai sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin.

Puan menegaskan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Menurut dia, persoalan tersebut tidak mungkin diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga saja.

“Tidak bisa dilakukan oleh satu instansi atau K/L saja, namun harus dilakukan secara bersama-sama,” kata Puan.

Koordinasi lintas sektor, lanjut Puan, diperlukan bukan hanya untuk menangani kebakaran, tetapi juga mengatasi dampaknya terhadap masyarakat. Karhutla telah memicu persoalan kesehatan akibat buruknya kualitas udara, mengganggu aktivitas pendidikan, hingga berimbas pada kesejahteraan keluarga.

“Kami di pimpinan DPR yang sudah mempunyai tim bencana akan meminta pemerintah untuk bisa melakukan hal seperti itu lagi agar hal-hal yang sekarang terjadi itu bisa cepat teratasi,” ucapnya.

Dorongan DPR tersebut mencakup penguatan koordinasi pemerintah dalam menghadapi berbagai jenis bencana, mulai dari Karhutla, gempa bumi, erupsi gunung api hingga bencana hidrometeorologi.

Namun, untuk kasus Karhutla, pengawasan terhadap lahan setelah kebakaran menjadi pekerjaan penting yang tak kalah krusial. Sebab, tanpa pengawasan, status lahan yang telah terbakar berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola lingkungan dan perizinan.

Di sisi lain, dampak Karhutla tahun ini telah dirasakan masyarakat dalam skala luas.

Berdasarkan Situation Report Kementerian Kesehatan per 27 Agustus 2026, kebakaran hutan dan lahan berdampak terhadap tujuh provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan.

Jumlah penduduk yang terdampak mencapai 10.674.201 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 123 orang tercatat mengalami luka berat atau harus menjalani rawat inap. Sementara dua orang lainnya mengalami luka ringan atau menjalani rawat jalan.

Besarnya dampak tersebut membuat penanganan Karhutla tidak cukup hanya berhenti pada pemadaman dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|