Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya menuai kritikan. Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, meminta Wali Kota Medan segera mengevaluasi surat peringatan yang diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan karena dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Surat Satpol PP Kota Medan tertanggal 29 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada para PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota. Dalam surat itu, pedagang diminta mengosongkan lokasi dan tidak lagi berjualan di kawasan tersebut.
Agus mengaku telah turun langsung menemui para pedagang setelah menerima laporan terkait keresahan yang muncul akibat surat tersebut. Menurutnya, kebijakan itu berdampak langsung terhadap aktivitas perdagangan, bahkan mulai membuat jumlah pengunjung menurun.
“Saya sudah bertemu dan berdialog dengan para pedagang di sekitar Jalan Semarang dan sekitarnya. Dampak yang ditimbulkan atas surat ini telah meresahkan para pedagang. Atas dasar itu, kita minta agar surat ini segera dievaluasi,” ujar Agus, Minggu (2/8/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima, kawasan Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang, dan sekitarnya masuk dalam kategori Zona Kuning.
Artinya, kata Agus, pedagang masih diperbolehkan berjualan dengan ketentuan bersifat temporal atau memiliki batas waktu tertentu serta menggunakan lapak bongkar pasang.
“Sudah sangat jelas para pedagang di Jalan Semarang boleh berjualan secara temporal. Umumnya mereka sudah berjualan hampir 40 tahun dan memahami aturan jam operasional maupun ketentuan yang berlaku,” katanya.
Agus menilai kawasan Jalan Semarang telah lama dikenal sebagai salah satu ikon wisata kuliner Kota Medan. Karena itu, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dan penataan, bukan justru mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Harusnya Pemko Medan lebih peduli dengan para pedagang melalui pembinaan dan penataan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Kawasan ini harus tetap dipertahankan dan dilestarikan sebagai salah satu ikon kuliner Kota Medan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar Jalan Semarang tidak bernasib sama seperti kawasan Kesawan Square yang dinilai kehilangan geliat aktivitas pedagang. Menurutnya, hingga kini tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap keberadaan PKL di kawasan tersebut selama mereka mematuhi aturan yang berlaku.
“Saya tegaskan, tidak ada warga yang keberatan selama ini. Para pedagang juga telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam perda. Jangan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ketidaktahuan pedagang mengenai aturan yang sebenarnya,” tegas anggota Komisi III DPRD Medan tersebut.
Agus meminta Pemko Medan lebih selektif dalam melakukan penertiban PKL dengan membedakan pedagang yang benar-benar mengganggu ketertiban umum dan yang selama ini menjalankan usahanya sesuai ketentuan.
“Kita minta Wali Kota Medan mengevaluasi surat yang telah dikeluarkan Satpol PP karena telah menimbulkan keresahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Pemko harus lebih teliti menentukan pedagang mana yang memang layak ditertibkan karena mengganggu masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Medan menerbitkan Surat Nomor 500.3.10/5988 berupa peringatan kepada PKL yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan drainase di sepanjang Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, serta Jalan Selat Panjang. Sejak surat tersebut beredar, para pedagang mengaku khawatir akan dilakukan penertiban. Kekhawatiran itu disebut turut berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung yang datang menikmati kuliner di kawasan tersebut. (map/ila)
Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya menuai kritikan. Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, meminta Wali Kota Medan segera mengevaluasi surat peringatan yang diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan karena dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Surat Satpol PP Kota Medan tertanggal 29 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada para PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota. Dalam surat itu, pedagang diminta mengosongkan lokasi dan tidak lagi berjualan di kawasan tersebut.
Agus mengaku telah turun langsung menemui para pedagang setelah menerima laporan terkait keresahan yang muncul akibat surat tersebut. Menurutnya, kebijakan itu berdampak langsung terhadap aktivitas perdagangan, bahkan mulai membuat jumlah pengunjung menurun.
“Saya sudah bertemu dan berdialog dengan para pedagang di sekitar Jalan Semarang dan sekitarnya. Dampak yang ditimbulkan atas surat ini telah meresahkan para pedagang. Atas dasar itu, kita minta agar surat ini segera dievaluasi,” ujar Agus, Minggu (2/8/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima, kawasan Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang, dan sekitarnya masuk dalam kategori Zona Kuning.
Artinya, kata Agus, pedagang masih diperbolehkan berjualan dengan ketentuan bersifat temporal atau memiliki batas waktu tertentu serta menggunakan lapak bongkar pasang.
“Sudah sangat jelas para pedagang di Jalan Semarang boleh berjualan secara temporal. Umumnya mereka sudah berjualan hampir 40 tahun dan memahami aturan jam operasional maupun ketentuan yang berlaku,” katanya.
Agus menilai kawasan Jalan Semarang telah lama dikenal sebagai salah satu ikon wisata kuliner Kota Medan. Karena itu, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dan penataan, bukan justru mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Harusnya Pemko Medan lebih peduli dengan para pedagang melalui pembinaan dan penataan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Kawasan ini harus tetap dipertahankan dan dilestarikan sebagai salah satu ikon kuliner Kota Medan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar Jalan Semarang tidak bernasib sama seperti kawasan Kesawan Square yang dinilai kehilangan geliat aktivitas pedagang. Menurutnya, hingga kini tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap keberadaan PKL di kawasan tersebut selama mereka mematuhi aturan yang berlaku.
“Saya tegaskan, tidak ada warga yang keberatan selama ini. Para pedagang juga telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam perda. Jangan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ketidaktahuan pedagang mengenai aturan yang sebenarnya,” tegas anggota Komisi III DPRD Medan tersebut.
Agus meminta Pemko Medan lebih selektif dalam melakukan penertiban PKL dengan membedakan pedagang yang benar-benar mengganggu ketertiban umum dan yang selama ini menjalankan usahanya sesuai ketentuan.
“Kita minta Wali Kota Medan mengevaluasi surat yang telah dikeluarkan Satpol PP karena telah menimbulkan keresahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Pemko harus lebih teliti menentukan pedagang mana yang memang layak ditertibkan karena mengganggu masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Medan menerbitkan Surat Nomor 500.3.10/5988 berupa peringatan kepada PKL yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan drainase di sepanjang Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, serta Jalan Selat Panjang. Sejak surat tersebut beredar, para pedagang mengaku khawatir akan dilakukan penertiban. Kekhawatiran itu disebut turut berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung yang datang menikmati kuliner di kawasan tersebut. (map/ila)

1 hour ago
2

















































