Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, seorang Kepling perempuan berinisial FAP (41) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis pod getar dan pil ekstasi.
FAP yang berdomisili di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah minimarket yang tak jauh dari kediamannya, Sabtu (29/8/2026).
Dari tangan FAP, petugas mengamankan dua unit vape narkoba yang dikenal dengan sebutan pod getar merek El Chapo dan dua butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, FAP diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama sekitar dua bulan. “Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Untuk barang bukti ada dua pod getar dan dua butir pil ekstasi,” ujar Rafli, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Rafli, FAP biasanya menjadikan minimarket sebagai lokasi transaksi. Namun, beberapa transaksi juga dilakukan di pinggir jalan. Narkoba tersebut diduga diedarkan tidak hanya kepada warga di sekitar tempat tinggal maupun wilayah tugasnya, tetapi juga kepada masyarakat di luar lingkungannya.
Dari setiap pod getar yang berhasil dijual, FAP disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu. Sementara dari setiap butir ekstasi, keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp30 ribu.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan pemasok. Pemasok narkoba kepada FAP yang diketahui berinisial M kini tengah dalam pengejaran.
“Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M, ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami,” tegas Rafli.
Kasus FAP menjadi sorotan lantaran sepanjang 2026 sedikitnya sudah tiga oknum Kepling di Kota Medan yang ditangkap aparat karena kasus narkoba. Bahkan, para oknum tersebut diduga tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi ada yang terlibat dalam jaringan peredaran.
Sebelum FAP, MF (41), Kepling di Medan Barat, ditangkap Polrestabes Medan pada Maret 2026 di Kelurahan Pulau Brayan Kota.
Selanjutnya, AR (37), Kepling di Medan Polonia, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 15 Agustus 2026 di Jalan Starban.
Rentetan kasus tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kota Medan. Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen, pengangkatan dan pengawasan Kepling.
Syaiful juga meminta Pemko Medan segera merevisi Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Menurutnya, salah satu poin penting yang harus dimasukkan dalam revisi Perda tersebut adalah kewajiban bagi setiap calon Kepling untuk menjalani tes narkoba dan dinyatakan bebas narkoba sebelum diangkat.
“Kita mendesak Pemko supaya merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi Kepling harus bebas narkoba,” kata Syaiful di Medan, Minggu (6/9/2026).
Ia menilai, persyaratan bebas narkoba belum secara tegas tercantum dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017. Padahal, Kepling merupakan aparatur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memiliki posisi strategis di tengah warga.
Seorang Kepling, kata Syaiful, semestinya menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat. Karena itu, keterlibatan oknum Kepling dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dinilai sebagai persoalan serius yang dapat mencoreng marwah pemerintahan.
“Ini kasus serius. Ada Kepling yang kedapatan memiliki ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis baru, ini tentu mencoreng marwah Kota Medan,” tegasnya.
Syaiful yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan menegaskan, syarat bebas narkoba harus menjadi persyaratan wajib dan tidak boleh sebatas formalitas.
Ia mendorong agar pemeriksaan narkoba dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, pemeriksaan berkala terhadap Kepling juga dinilai perlu dipertimbangkan untuk memastikan integritas aparatur di tingkat lingkungan.
“Jangan sampai orang yang seharusnya ikut menjaga masyarakat justru terlibat dalam peredaran narkoba. Rekrutmen Kepling harus benar-benar selektif. Bebas narkoba harus menjadi salah satu syarat mutlak,” ujarnya.
Saat ini, berdasarkan data Pemko Medan, terdapat 2.001 Kepling yang tersebar di 152 kelurahan pada 21 kecamatan. Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya sistem rekrutmen dan pengawasan yang kuat.
Selain persoalan narkoba, Syaiful menyebut masih terdapat sejumlah polemik lain terkait Kepling, di antaranya proses pengangkatan dan periodisasi jabatan.
“Selain narkoba, masalah Kepling yang lain juga masih menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, seperti pengangkatan dan periodisasi,” pungkasnya. (man/map/ila)

5 hours ago
3

















































