Zulham Efendi: Pahami Hak dan Kewajiban Pajak

3 hours ago 4

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, SPd, MI, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut digelar di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Kota Cina Lingkungan 09, Gang Bestari, Kelurahan Paya Pasir, Jalan Pancing 1 Gang Manggis, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Jalan Cingwan Paya Bakung, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, serta Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu-Minggu (5-6/9/2026).

Anggota Komisi IV DPRD Medan itu mengatakan, sosialisasi perda diperlukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai ketentuan yang mengatur pajak dan retribusi daerah, termasuk hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.

“Pemahaman terhadap peraturan daerah sangat penting agar masyarakat mengetahui dasar hukum serta tujuan dari penerapan pajak dan retribusi daerah,” ujar Zulham.

Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting yang digunakan untuk mendukung pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan publik di Kota Medan.

Karena itu, pembayaran pajak oleh masyarakat tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban, melainkan bentuk kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada prinsipnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, penting bagi masyarakat memahami kewajibannya sekaligus mengetahui hak-haknya,” katanya.

Di sisi lain, Zulham meminta Pemko Medan terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. Kemudahan, transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar masyarakat merasa mendapatkan pelayanan yang sepadan dengan kontribusi yang diberikan.

Ia menegaskan, peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui kewajibannya membayar pajak, tetapi tidak memahami peruntukan dan manfaatnya. Pemerintah juga harus memastikan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan,” tegasnya.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2012 tersebut, Zulham berharap masyarakat semakin memahami peran pajak dan retribusi daerah dalam mendukung pembangunan Kota Medan.

Ia juga mengajak masyarakat tidak pasif apabila menemukan persoalan maupun kendala dalam pelayanan perpajakan. Warga dipersilakan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Medan agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan persoalan yang ditemui di lapangan,” pungkasnya. (map/ila)

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, SPd, MI, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut digelar di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Kota Cina Lingkungan 09, Gang Bestari, Kelurahan Paya Pasir, Jalan Pancing 1 Gang Manggis, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Jalan Cingwan Paya Bakung, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, serta Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu-Minggu (5-6/9/2026).

Anggota Komisi IV DPRD Medan itu mengatakan, sosialisasi perda diperlukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai ketentuan yang mengatur pajak dan retribusi daerah, termasuk hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.

“Pemahaman terhadap peraturan daerah sangat penting agar masyarakat mengetahui dasar hukum serta tujuan dari penerapan pajak dan retribusi daerah,” ujar Zulham.

Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting yang digunakan untuk mendukung pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan publik di Kota Medan.

Karena itu, pembayaran pajak oleh masyarakat tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban, melainkan bentuk kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada prinsipnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, penting bagi masyarakat memahami kewajibannya sekaligus mengetahui hak-haknya,” katanya.

Di sisi lain, Zulham meminta Pemko Medan terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. Kemudahan, transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar masyarakat merasa mendapatkan pelayanan yang sepadan dengan kontribusi yang diberikan.

Ia menegaskan, peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui kewajibannya membayar pajak, tetapi tidak memahami peruntukan dan manfaatnya. Pemerintah juga harus memastikan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan,” tegasnya.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2012 tersebut, Zulham berharap masyarakat semakin memahami peran pajak dan retribusi daerah dalam mendukung pembangunan Kota Medan.

Ia juga mengajak masyarakat tidak pasif apabila menemukan persoalan maupun kendala dalam pelayanan perpajakan. Warga dipersilakan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Medan agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan persoalan yang ditemui di lapangan,” pungkasnya. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|