Gubernur : Copot Jika Melanggar Netralitas ASN

2 weeks ago 10

JAYAPURA – Rekaman dugaan suara arahan salah satu kepala daerah untuk amankan salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada beredar luas di media sosial. Dalam rekaman suara 9 menit tersebut, kepala daerah yang bersangkutan mengarahkan bagaimana cara-cara mengamankan salah satu Paslon.

“Saya hanya mau kas tau, kekuatan sumber daya yang nyata-nyata ada di luar untuk kemenangan beliau sudah ada, termasuk punya kekuatan aparat keamanan dan semua penjabat. Seperti Sarmi, Serui, Waropen, Mamberamo Raya, termasuk kekuatan pusat,” katanya dalam rekaman suara yang beredar.

Terkait dengan dugaan keterlibatan ASN di Pilkada terutama kepala daerah, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong angkat bicara. Ia menyebut hingga sekarang, belum menerima laporannya. “Sampai saat ini, saya belum terima (laporan-red).

Namun saya dengar waktu di Biak ada satu orang ASN yang diduga terlibat, semoga tidak ada lagi ASN yang terlibat. Sehingga para cagub-cawagub berkontestasi tanpa melibatkan ASN,” kata Ramses kepada wartawan, Rabu (30/10).

Lanjut Ramses, jika kemudian ada ASN atau kepala daerah yang terlibat maka akan diberikan sanksi.

“Lebih parah lagi copot kalau dia melanggar netralitas ASN. Kalau misalnya itu seorang penjabat, langsung kita usulkan ditarik jika ada indikasinya ke sana. Jadi, tidak usah repot,” tegasnya.

“Tapi saya minta harus didukung dengan data dan fakta, saya tidak mau berasumsi di publik. Jika dia salah, letak kesalahannya dimana dan untuk temuan itu silahkan laporkan ke Bawaslu dan Bawaslu menindaklanjutinya,” sambungnya.

Secara terpisah, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan bahwa itu menjadi ranahnya Bawaslu.

“Itu jadi ranahnya Bawaslu, kami KPU tidak masuk di wilayah itu,” kata Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Lanjut Steve, prinsipnya ada undang-undang yang mengatur terkait netralnya ASN, TNI-Polri di Pemilu maupun Pilkada. Yang mana mereka tidak bisa memihak salah satu paslon, terlebih kapasitasnya sebagai seorang pejabat.

“Kalau memang beliau (seorang kepala daerah-red) memihak salah satu paslon dan menjadi temuan, maka itu menjadi ranahnya Bawaslu, kami KPU tidak masuk ke situ,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Rekaman dugaan suara arahan salah satu kepala daerah untuk amankan salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada beredar luas di media sosial. Dalam rekaman suara 9 menit tersebut, kepala daerah yang bersangkutan mengarahkan bagaimana cara-cara mengamankan salah satu Paslon.

“Saya hanya mau kas tau, kekuatan sumber daya yang nyata-nyata ada di luar untuk kemenangan beliau sudah ada, termasuk punya kekuatan aparat keamanan dan semua penjabat. Seperti Sarmi, Serui, Waropen, Mamberamo Raya, termasuk kekuatan pusat,” katanya dalam rekaman suara yang beredar.

Terkait dengan dugaan keterlibatan ASN di Pilkada terutama kepala daerah, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong angkat bicara. Ia menyebut hingga sekarang, belum menerima laporannya. “Sampai saat ini, saya belum terima (laporan-red).

Namun saya dengar waktu di Biak ada satu orang ASN yang diduga terlibat, semoga tidak ada lagi ASN yang terlibat. Sehingga para cagub-cawagub berkontestasi tanpa melibatkan ASN,” kata Ramses kepada wartawan, Rabu (30/10).

Lanjut Ramses, jika kemudian ada ASN atau kepala daerah yang terlibat maka akan diberikan sanksi.

“Lebih parah lagi copot kalau dia melanggar netralitas ASN. Kalau misalnya itu seorang penjabat, langsung kita usulkan ditarik jika ada indikasinya ke sana. Jadi, tidak usah repot,” tegasnya.

“Tapi saya minta harus didukung dengan data dan fakta, saya tidak mau berasumsi di publik. Jika dia salah, letak kesalahannya dimana dan untuk temuan itu silahkan laporkan ke Bawaslu dan Bawaslu menindaklanjutinya,” sambungnya.

Secara terpisah, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan bahwa itu menjadi ranahnya Bawaslu.

“Itu jadi ranahnya Bawaslu, kami KPU tidak masuk di wilayah itu,” kata Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Lanjut Steve, prinsipnya ada undang-undang yang mengatur terkait netralnya ASN, TNI-Polri di Pemilu maupun Pilkada. Yang mana mereka tidak bisa memihak salah satu paslon, terlebih kapasitasnya sebagai seorang pejabat.

“Kalau memang beliau (seorang kepala daerah-red) memihak salah satu paslon dan menjadi temuan, maka itu menjadi ranahnya Bawaslu, kami KPU tidak masuk ke situ,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|