BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pembangunan sebuah gudang di Jalan Medan–Binjai menuai sorotan dan perhatian masyarakat. Pasalnya, bangunan yang progres pembangunannya telah mencapai sekitar 75 persen itu diduga dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya plang PBG di lokasi pembangunan gudang yang berdiri persis di samping sebuah pabrik springbed tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin resmi, yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Binjai.
Sebagaimana diketahui, pengurusan PBG merupakan kewajiban setiap pemilik bangunan dan dikenakan retribusi yang menjadi pemasukan bagi kas daerah. Jika benar pembangunan gudang ini tidak mengantongi izin, maka Pemko Binjai berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor tersebut.
Meski terlihat terkunci dari luar, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah pekerja tampak berada di dalam gudang dan terus melakukan pengerjaan bangunan.
Warga sekitar mengaku tidak mengetahui peruntukan bangunan tersebut. Mereka juga menyebut tidak pernah dimintai persetujuan atau tanda tangan sebagai bagian dari proses perizinan pembangunan.
“Kami tidak tahu bangunan ini mau dijadikan apa. Sampai sekarang juga tidak ada pihak pabrik atau pemerintah yang meminta tanda tangan kami terkait izin pembangunan gudang ini,” ujar salah seorang warga setempat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Binjai, Irsan Firdaus, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menanyakan ke bidang terkait. “Saya tanyakan dulu ke kepala bidang,” singkatnya.
Selain dugaan tidak mengantongi PBG, pembangunan gudang tersebut juga disinyalir belum memiliki dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Jika dugaan ini terbukti, maka pembangunan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan lingkungan hidup yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola bangunan terkait legalitas pembangunan gudang tersebut. (ted/ila)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pembangunan sebuah gudang di Jalan Medan–Binjai menuai sorotan dan perhatian masyarakat. Pasalnya, bangunan yang progres pembangunannya telah mencapai sekitar 75 persen itu diduga dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya plang PBG di lokasi pembangunan gudang yang berdiri persis di samping sebuah pabrik springbed tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin resmi, yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Binjai.
Sebagaimana diketahui, pengurusan PBG merupakan kewajiban setiap pemilik bangunan dan dikenakan retribusi yang menjadi pemasukan bagi kas daerah. Jika benar pembangunan gudang ini tidak mengantongi izin, maka Pemko Binjai berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor tersebut.
Meski terlihat terkunci dari luar, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah pekerja tampak berada di dalam gudang dan terus melakukan pengerjaan bangunan.
Warga sekitar mengaku tidak mengetahui peruntukan bangunan tersebut. Mereka juga menyebut tidak pernah dimintai persetujuan atau tanda tangan sebagai bagian dari proses perizinan pembangunan.
“Kami tidak tahu bangunan ini mau dijadikan apa. Sampai sekarang juga tidak ada pihak pabrik atau pemerintah yang meminta tanda tangan kami terkait izin pembangunan gudang ini,” ujar salah seorang warga setempat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Binjai, Irsan Firdaus, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menanyakan ke bidang terkait. “Saya tanyakan dulu ke kepala bidang,” singkatnya.
Selain dugaan tidak mengantongi PBG, pembangunan gudang tersebut juga disinyalir belum memiliki dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Jika dugaan ini terbukti, maka pembangunan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan lingkungan hidup yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola bangunan terkait legalitas pembangunan gudang tersebut. (ted/ila)

1 day ago
6

















































