MEDAN, SumutPos.co– Pimpinan Daerah Persatuan Islam (Persis) Kota Medan menggelar dialog publik bertajuk “Ngaji KUHP dan KUHAP Baru: Membaca Arah Baru Hukum Pidana di Indonesia” di Aula Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar, Rabu (4/3). Acara ini menjadi ruang kritis bagi akademisi, praktisi, dan mahasiswa untuk membedah masa depan keadilan di tanah air.
Hadir sebagai keynote speaker, Anggota DPD RI asal Sumatera Utara sekaligus Ketua Persis Sumut, KH Muhammad Nuh MSP. Dalam pengantarnya yang filosofis, ia menyitir Surat Al-Ankabut tentang rapuhnya rumah laba-laba yang dibangun hanya dengan air liur.
“Kalau hukum dibuat hanya dengan ‘air liur’ atau sekadar lisan tanpa komitmen kemaslahatan umum, maka hasilnya akan rapuh dan penuh kontroversi. Kita tidak ingin hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas; di mana rakyat kecil langsung dihukum, sementara yang besar bisa melenggang pergi,” kata M Nuh.

Ia pun melontarkan kritik satir terkait transisi hukum nasional. “Benar KUHP lama itu warisan Belanda, tapi jangan sampai KUHP baru ini justru produk anak negeri yang ‘kebelanda-belandaan’,” selorohnya yang disambut antusias peserta.
Perspektif Akademisi dan Praktisi
Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Yusrin Nazif, SH, M.Hum, memaparkan perbandingan mendalam antara hukum lama dan baru dalam bingkai hukum tata negara, adat, hingga hukum Islam. Meski merupakan langkah maju, Yusrin mengingatkan, celah hukum masih menganga. “Masih ada celah dalam KUHP baru ini, kita lihat saja implementasinya ke depan,” ujarnya lugas.
Senada namun dari sudut pandang berbeda, Hakim Pengadilan Negeri Medan, Syah Rijal Munthe, SH, MH, mengajak audiens untuk bersyukur. Menurutnya, KUHP baru adalah kemenangan kedaulatan karena berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
“KUHP baru ini lebih humanis. Orientasinya bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif),” jelas Syah Rijal.
Dari sisi pembelaan, praktisi hukum Abdul Manaf, SH, MH, menyoroti penguatan hak-hak advokat dalam beleid baru tersebut. Ia menekankan pentingnya perlindungan profesi hukum agar proses mencari keadilan tetap berimbang.
Antusiasme Mahasiswa
Ketua Panitia Joko Imawan menyebutkan, dialog ini dihadiri sekitar 100 peserta yang didominasi mahasiswa dari berbagai kampus besar seperti USU, UINSU, dan UNIMED, serta dihadiri Ketua KAMMI Sumut. “Alhamdulillah, acara berlangsung dinamis. Diskusi ini penting sebagai edukasi hukum bagi generasi muda,” kata Joko.
Pertemuan intelektual ini ditutup dengan hangat melalui agenda buka puasa bersama, mempererat silaturahmi di tengah perdebatan hangat mengenai arah hukum bangsa. (adz)
MEDAN, SumutPos.co– Pimpinan Daerah Persatuan Islam (Persis) Kota Medan menggelar dialog publik bertajuk “Ngaji KUHP dan KUHAP Baru: Membaca Arah Baru Hukum Pidana di Indonesia” di Aula Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar, Rabu (4/3). Acara ini menjadi ruang kritis bagi akademisi, praktisi, dan mahasiswa untuk membedah masa depan keadilan di tanah air.
Hadir sebagai keynote speaker, Anggota DPD RI asal Sumatera Utara sekaligus Ketua Persis Sumut, KH Muhammad Nuh MSP. Dalam pengantarnya yang filosofis, ia menyitir Surat Al-Ankabut tentang rapuhnya rumah laba-laba yang dibangun hanya dengan air liur.
“Kalau hukum dibuat hanya dengan ‘air liur’ atau sekadar lisan tanpa komitmen kemaslahatan umum, maka hasilnya akan rapuh dan penuh kontroversi. Kita tidak ingin hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas; di mana rakyat kecil langsung dihukum, sementara yang besar bisa melenggang pergi,” kata M Nuh.

Ia pun melontarkan kritik satir terkait transisi hukum nasional. “Benar KUHP lama itu warisan Belanda, tapi jangan sampai KUHP baru ini justru produk anak negeri yang ‘kebelanda-belandaan’,” selorohnya yang disambut antusias peserta.
Perspektif Akademisi dan Praktisi
Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Yusrin Nazif, SH, M.Hum, memaparkan perbandingan mendalam antara hukum lama dan baru dalam bingkai hukum tata negara, adat, hingga hukum Islam. Meski merupakan langkah maju, Yusrin mengingatkan, celah hukum masih menganga. “Masih ada celah dalam KUHP baru ini, kita lihat saja implementasinya ke depan,” ujarnya lugas.
Senada namun dari sudut pandang berbeda, Hakim Pengadilan Negeri Medan, Syah Rijal Munthe, SH, MH, mengajak audiens untuk bersyukur. Menurutnya, KUHP baru adalah kemenangan kedaulatan karena berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
“KUHP baru ini lebih humanis. Orientasinya bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif),” jelas Syah Rijal.
Dari sisi pembelaan, praktisi hukum Abdul Manaf, SH, MH, menyoroti penguatan hak-hak advokat dalam beleid baru tersebut. Ia menekankan pentingnya perlindungan profesi hukum agar proses mencari keadilan tetap berimbang.
Antusiasme Mahasiswa
Ketua Panitia Joko Imawan menyebutkan, dialog ini dihadiri sekitar 100 peserta yang didominasi mahasiswa dari berbagai kampus besar seperti USU, UINSU, dan UNIMED, serta dihadiri Ketua KAMMI Sumut. “Alhamdulillah, acara berlangsung dinamis. Diskusi ini penting sebagai edukasi hukum bagi generasi muda,” kata Joko.
Pertemuan intelektual ini ditutup dengan hangat melalui agenda buka puasa bersama, mempererat silaturahmi di tengah perdebatan hangat mengenai arah hukum bangsa. (adz)

3 hours ago
1

















































