Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR RI disambut positif berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju dalam memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih, menyebut kehadiran UU PPRT menjadi jawaban atas penantian panjang para asisten rumah tangga (ART) yang membutuhkan perlindungan hukum yang jelas.
“Selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang sangat rentan tanpa perlindungan yang memadai. UU ini menjadi langkah penting untuk menjamin hak dan keselamatan kerja mereka,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Meski demikian, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan.
Ia menegaskan, implementasi di lapangan menjadi faktor kunci agar regulasi tersebut benar-benar memberikan dampak nyata. “Pengesahan ini harus diikuti langkah konkret dari pemerintah. Tantangan sesungguhnya ada pada implementasi, negara harus hadir memastikan undang-undang ini berjalan, tidak hanya simbolis,” tegasnya.
Sebagai Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Digital PDIP Sumut, Meryl juga mengungkapkan bahwa pihaknya di DPRD telah lama mendorong isu perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk memastikan adanya payung hukum yang kuat.
Ke depan, DPRD Sumatera Utara berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan UU PPRT, khususnya di daerah, agar hak-hak pekerja rumah tangga benar-benar terlindungi dan tidak lagi terabaikan.
“Kami akan memastikan implementasi undang-undang ini berjalan dengan baik, sehingga memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja rumah tangga,” pungkasnya.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga, tetapi juga mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan di Indonesia. (map/ila)
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR RI disambut positif berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju dalam memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih, menyebut kehadiran UU PPRT menjadi jawaban atas penantian panjang para asisten rumah tangga (ART) yang membutuhkan perlindungan hukum yang jelas.
“Selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang sangat rentan tanpa perlindungan yang memadai. UU ini menjadi langkah penting untuk menjamin hak dan keselamatan kerja mereka,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Meski demikian, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan.
Ia menegaskan, implementasi di lapangan menjadi faktor kunci agar regulasi tersebut benar-benar memberikan dampak nyata. “Pengesahan ini harus diikuti langkah konkret dari pemerintah. Tantangan sesungguhnya ada pada implementasi, negara harus hadir memastikan undang-undang ini berjalan, tidak hanya simbolis,” tegasnya.
Sebagai Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Digital PDIP Sumut, Meryl juga mengungkapkan bahwa pihaknya di DPRD telah lama mendorong isu perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk memastikan adanya payung hukum yang kuat.
Ke depan, DPRD Sumatera Utara berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan UU PPRT, khususnya di daerah, agar hak-hak pekerja rumah tangga benar-benar terlindungi dan tidak lagi terabaikan.
“Kami akan memastikan implementasi undang-undang ini berjalan dengan baik, sehingga memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja rumah tangga,” pungkasnya.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga, tetapi juga mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan di Indonesia. (map/ila)

10 hours ago
3

















































