Terkait Rekaman Suara yang Diduga Pj Wali Kota Jayapura
JAYAPURA – Kasus rekaman suara 9 menit yang diduga suara Pj Wali Kota Jayapura terus bergulir. Rabu (6/11) hari ini, Bawaslu akan melaksanakan proses klarifikasi. Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta mengatakan dalam proses klarifikasi. Pihaknya mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan pelapor.
“Kami harap mereka hadir untuk memberikan keterangan dalam proses klarifikasi,” kata Yofrey saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (5/11). Lanjutnya, jika kemudian yang diundang tersebut tidak hadir. Bawaslu akan mengundang ulang secara patut untuk hadir. “Namun kami harap mereka ini bisa hadir hari ini,” ucapnya.
Yofrey menerangkan jika kasus yang menyeret Pj wali kota ini menjadi perhatian Bawaslu. Pada Jumat (1/11), sudah dilakukan kajian awal terhadap laporan pelapor.
“Dari hasil kajian awal, laporan tersebut perlu dilengkapi oleh pelapor. Untuk syarat formil sudah terpenuhi tetapi syarat materil belum terpenuhi, sehingga diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya.
Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yofrey dalam rilisnya. Adapun batas akhir pelapor melengkapi laporannya pada 4 November 2024 (2 hari sejak diterima pemberitahuan untuk melengkapi laporan). “Bawaslu telah menerima perbaikan laporan pelapor pada 4 November lalu dan telah meregistrasi laporan tersebut, sebab syarat formil dan materil telah terpenuhi,” ucapnya.
Lanjutnya, proses selanjutnya adalah Bawaslu menindaklanjuti laporan dimaksud dengan mekanisme penanganan pelanggaran. Dimana Bawaslu akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai pada Rabu, (6/11).
“Bawaslu akan melakukan mekanisme penangan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan tersebut waktu tiga hari kalender, dan dapat ditambah dua hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor atau saksi,” pungkasnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Terkait Rekaman Suara yang Diduga Pj Wali Kota Jayapura
JAYAPURA – Kasus rekaman suara 9 menit yang diduga suara Pj Wali Kota Jayapura terus bergulir. Rabu (6/11) hari ini, Bawaslu akan melaksanakan proses klarifikasi. Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta mengatakan dalam proses klarifikasi. Pihaknya mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan pelapor.
“Kami harap mereka hadir untuk memberikan keterangan dalam proses klarifikasi,” kata Yofrey saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (5/11). Lanjutnya, jika kemudian yang diundang tersebut tidak hadir. Bawaslu akan mengundang ulang secara patut untuk hadir. “Namun kami harap mereka ini bisa hadir hari ini,” ucapnya.
Yofrey menerangkan jika kasus yang menyeret Pj wali kota ini menjadi perhatian Bawaslu. Pada Jumat (1/11), sudah dilakukan kajian awal terhadap laporan pelapor.
“Dari hasil kajian awal, laporan tersebut perlu dilengkapi oleh pelapor. Untuk syarat formil sudah terpenuhi tetapi syarat materil belum terpenuhi, sehingga diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya.
Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yofrey dalam rilisnya. Adapun batas akhir pelapor melengkapi laporannya pada 4 November 2024 (2 hari sejak diterima pemberitahuan untuk melengkapi laporan). “Bawaslu telah menerima perbaikan laporan pelapor pada 4 November lalu dan telah meregistrasi laporan tersebut, sebab syarat formil dan materil telah terpenuhi,” ucapnya.
Lanjutnya, proses selanjutnya adalah Bawaslu menindaklanjuti laporan dimaksud dengan mekanisme penanganan pelanggaran. Dimana Bawaslu akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai pada Rabu, (6/11).
“Bawaslu akan melakukan mekanisme penangan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan tersebut waktu tiga hari kalender, dan dapat ditambah dua hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor atau saksi,” pungkasnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos