JAYAPURA– Hidup sebatangkara di Kota Jayapura sejak 2016, satu Warga Negara Asing (WNA) Pantai Gading berinisial KD (40) akhirnya pada 17 Oktober lalu diamankan oleh Otoritas Imigrasi Kelas I TPI Jayapura. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba mengatakan bahwa berdasarkan hasil operasi mandiri dan informasi dari masyarakat, pihaknya mengamankan KD.
Ini bermula pada, 16 Oktober 2024 malam, pihak Kantor Imigrasi mendapatkan informasi serta laporan dari masyarakat dan media sosial yang memperlihatkan KD sedang memukul dan berkelahi dengan seseorang. Pada vide tersebut dijelaskan jika ia merupakan orang dengan ganguan jiwa (ODGJ). Tetapi setelah diteliti baik dan dilakukan tes kesehatan oleh otoritas Imigrasi Jayapura ternyata kondisi kesehatan KD masih normal atau tidak termasuk ODGJ.
Setelah itu pihak imigrasi juga melakukan pengecekan terhadap identitas lainnya dan ditemukan paspor jika KD berasal dari Pantai Gading. Paspor bernomor 10AA74110 ini habis masa berlakunya pada, 31 Mei 2016 lalu.
“Berdasarkan data-data tersebut, kami yakini bahwa orang asing tersebut sudah overstay disini atau sudah tinggal di Indonesia sudah melebihi waktu yang telah diizinkan,” ujarnya.
Lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut yang bersangkutan sebelum memasuki masa izin tinggalnya berakhir juga memiliki izin tinggal tetap (itap) yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Jakarta Barat.
Namun terhitung dari, 20 September 2019, paspor dan izin tinggal dari warga negara Pantai Gading tersebut telah habis masa berlakunya. Diketahui warga negara pantai gading tersebut sebelumnya adalah pemegang KITAP dan bekerja pada PT. Kouame Global Bussines International yang berlokasi di Jakarta Barat.
Ronni menjelaskan bahwa, adapun tujuan yang bersangkutan berada di Kota Jayapura pada tahun 2016 itu, untuk mengambangkan bisnis akan tetapi yang bersangkutan mengalami musibah kecurian barang-barang yang dibawa semuanya hilang tidak ada yang tersisa, sehingga memutuskan untuk tinggal dan menetap di Jayapura.
JAYAPURA– Hidup sebatangkara di Kota Jayapura sejak 2016, satu Warga Negara Asing (WNA) Pantai Gading berinisial KD (40) akhirnya pada 17 Oktober lalu diamankan oleh Otoritas Imigrasi Kelas I TPI Jayapura. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba mengatakan bahwa berdasarkan hasil operasi mandiri dan informasi dari masyarakat, pihaknya mengamankan KD.
Ini bermula pada, 16 Oktober 2024 malam, pihak Kantor Imigrasi mendapatkan informasi serta laporan dari masyarakat dan media sosial yang memperlihatkan KD sedang memukul dan berkelahi dengan seseorang. Pada vide tersebut dijelaskan jika ia merupakan orang dengan ganguan jiwa (ODGJ). Tetapi setelah diteliti baik dan dilakukan tes kesehatan oleh otoritas Imigrasi Jayapura ternyata kondisi kesehatan KD masih normal atau tidak termasuk ODGJ.
Setelah itu pihak imigrasi juga melakukan pengecekan terhadap identitas lainnya dan ditemukan paspor jika KD berasal dari Pantai Gading. Paspor bernomor 10AA74110 ini habis masa berlakunya pada, 31 Mei 2016 lalu.
“Berdasarkan data-data tersebut, kami yakini bahwa orang asing tersebut sudah overstay disini atau sudah tinggal di Indonesia sudah melebihi waktu yang telah diizinkan,” ujarnya.
Lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut yang bersangkutan sebelum memasuki masa izin tinggalnya berakhir juga memiliki izin tinggal tetap (itap) yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Jakarta Barat.
Namun terhitung dari, 20 September 2019, paspor dan izin tinggal dari warga negara Pantai Gading tersebut telah habis masa berlakunya. Diketahui warga negara pantai gading tersebut sebelumnya adalah pemegang KITAP dan bekerja pada PT. Kouame Global Bussines International yang berlokasi di Jakarta Barat.
Ronni menjelaskan bahwa, adapun tujuan yang bersangkutan berada di Kota Jayapura pada tahun 2016 itu, untuk mengambangkan bisnis akan tetapi yang bersangkutan mengalami musibah kecurian barang-barang yang dibawa semuanya hilang tidak ada yang tersisa, sehingga memutuskan untuk tinggal dan menetap di Jayapura.