JAYAPURA– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Jayapura, Makzi L.Atanay mengungkapkan, saat ini Inspektorat Kota Jayapura sedang melakukan review di sejumlah kampung, terkait dengan penggunaan alokasi dana tahap I dan tahap II tahun 2024.
“Kemudian dari hasil review itu, apabila ada kampung yang sudah memenuhi syarat terkait dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, maka kita akan lakukan penyaluran tahap III,” kata Makzi L.Atanay, Rabu (6/11).
Dia berharap semua Kampung segera memasukkan laporan pertanggungjawaban dan juga menyelesaikan hal-hal yang menjadi ketentuan dalam proses dan tahapan pencairan dana untuk tahap III. Sehingga pencairan tahap III ini bisa dilakukan segera dalam minggu-minggu ini.
“Kemudian untuk rencana APBKam 2025 juga sudah dilakukan penyusunan, tapi juga sedang menunggu Perwalnya,” katanya.
Dia menegaskan terkait dengan penyaluran dana kampung tahap III, pemerintah kampung harus menyelesaikan ketentuannya terutama laporan pertanggungjawaban tahap I. Kemudian pertanggungjawaban tahap kedua fisik 90 persen dan keuangan 70 persen.
Lanjut dia, untuk penggunaan anggaran tahap III ini, waktu efektifnya hanya sekitar satu setengah bulan. Karena itu, semua aparat pemerintah kampung diminta untuk segera bekerja cepat dan menyelesaikan laporan-laporan pertanggungjawaban dan tentunya sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
Pihaknya berharap penggunaan dana desa di kampung-kampung ini benar-benar sesuai dengan visi dan misi pemerintah terutama untuk mempercepat proses pembangunan di kampung-kampung. “Jadi saat ini memang hanya ada beberapa Kampung dari 14 kampung yang belum itu berdasarkan hasil pemantauan di Siskeudes kami,”ujarnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Jayapura, Makzi L.Atanay mengungkapkan, saat ini Inspektorat Kota Jayapura sedang melakukan review di sejumlah kampung, terkait dengan penggunaan alokasi dana tahap I dan tahap II tahun 2024.
“Kemudian dari hasil review itu, apabila ada kampung yang sudah memenuhi syarat terkait dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, maka kita akan lakukan penyaluran tahap III,” kata Makzi L.Atanay, Rabu (6/11).
Dia berharap semua Kampung segera memasukkan laporan pertanggungjawaban dan juga menyelesaikan hal-hal yang menjadi ketentuan dalam proses dan tahapan pencairan dana untuk tahap III. Sehingga pencairan tahap III ini bisa dilakukan segera dalam minggu-minggu ini.
“Kemudian untuk rencana APBKam 2025 juga sudah dilakukan penyusunan, tapi juga sedang menunggu Perwalnya,” katanya.
Dia menegaskan terkait dengan penyaluran dana kampung tahap III, pemerintah kampung harus menyelesaikan ketentuannya terutama laporan pertanggungjawaban tahap I. Kemudian pertanggungjawaban tahap kedua fisik 90 persen dan keuangan 70 persen.
Lanjut dia, untuk penggunaan anggaran tahap III ini, waktu efektifnya hanya sekitar satu setengah bulan. Karena itu, semua aparat pemerintah kampung diminta untuk segera bekerja cepat dan menyelesaikan laporan-laporan pertanggungjawaban dan tentunya sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
Pihaknya berharap penggunaan dana desa di kampung-kampung ini benar-benar sesuai dengan visi dan misi pemerintah terutama untuk mempercepat proses pembangunan di kampung-kampung. “Jadi saat ini memang hanya ada beberapa Kampung dari 14 kampung yang belum itu berdasarkan hasil pemantauan di Siskeudes kami,”ujarnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos