JAYAPURA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin menyatakan jika berbicara soal netralitas, ia bisa memastikan jika personelnya masih berada pada rambu – rambu yang sudah ditentukan. Namun jika masyarakat melihat ada yang menyimpang dan berpihak ia menantang untuk segera melaporkan.
Ini juga menjadi bagian dari koreksi atau pengawasan yang dilakukan masyarakat atas kerja – kerja kepolisian dalam Pemilu.
“Silahkan datang ke saya dan tunjukkan bukti ketidaknetralan kami dimana. Tapi kalau mau tantang saya untuk menunjukkan netralitas. Saya akan ambil langkah-langkah,” tegasnya. Ia mengatakan, soal netralitas Polri, Kapolri telah mengeluarkan TR (surat perintah) yang mengarahkan jajaran kepolisian untuk tidak menangani tindak pidana yang melibatkan calon-calon kepala daerah,” jelasnya dalam siaran pers, Jumat (8/11).
Terkait Lalu terkait laporan yang masuk ke Polda dikatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses berbagai laporan masyarakat yang masuk ke Polda Papua. Ditegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti secara hukum apabila ada rekomendasi dari Bawaslu.
“Memang ada seorang calon anggota DPRK (pengangkatan) yang telah membuat laporan ke Polda. Namun yang menjadi persoalan, ini merupakan kasus yang bersifat hukum khusus (Lex specialis), sehingga kami masih tunggu Bawaslu merekomendasikan kasus tersebut dilimpahkan Gakkumdu atau ke Polda Papua karena diduga ada terjadi tindak pidana pemilu, maka kita akan proses sesuai hukum pidana,” kata Irjen Patrige.
Disini Patrige menambahkan bahwa belum ada rekomendasi soal perkara tersebut namun jika sudah ada tentu Polda akan memprosesnya segera. “Jika tidak dilimpahkan ke kami sebagai satu kasus tindak pidana pemilu, maka kami tidak akan memproses. Jadi memang sangat tipis sekali antara Lex specialis kasus khusus tindak pidana pemilu dengan pidana umum,” bebernya.
JAYAPURA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin menyatakan jika berbicara soal netralitas, ia bisa memastikan jika personelnya masih berada pada rambu – rambu yang sudah ditentukan. Namun jika masyarakat melihat ada yang menyimpang dan berpihak ia menantang untuk segera melaporkan.
Ini juga menjadi bagian dari koreksi atau pengawasan yang dilakukan masyarakat atas kerja – kerja kepolisian dalam Pemilu.
“Silahkan datang ke saya dan tunjukkan bukti ketidaknetralan kami dimana. Tapi kalau mau tantang saya untuk menunjukkan netralitas. Saya akan ambil langkah-langkah,” tegasnya. Ia mengatakan, soal netralitas Polri, Kapolri telah mengeluarkan TR (surat perintah) yang mengarahkan jajaran kepolisian untuk tidak menangani tindak pidana yang melibatkan calon-calon kepala daerah,” jelasnya dalam siaran pers, Jumat (8/11).
Terkait Lalu terkait laporan yang masuk ke Polda dikatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses berbagai laporan masyarakat yang masuk ke Polda Papua. Ditegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti secara hukum apabila ada rekomendasi dari Bawaslu.
“Memang ada seorang calon anggota DPRK (pengangkatan) yang telah membuat laporan ke Polda. Namun yang menjadi persoalan, ini merupakan kasus yang bersifat hukum khusus (Lex specialis), sehingga kami masih tunggu Bawaslu merekomendasikan kasus tersebut dilimpahkan Gakkumdu atau ke Polda Papua karena diduga ada terjadi tindak pidana pemilu, maka kita akan proses sesuai hukum pidana,” kata Irjen Patrige.
Disini Patrige menambahkan bahwa belum ada rekomendasi soal perkara tersebut namun jika sudah ada tentu Polda akan memprosesnya segera. “Jika tidak dilimpahkan ke kami sebagai satu kasus tindak pidana pemilu, maka kami tidak akan memproses. Jadi memang sangat tipis sekali antara Lex specialis kasus khusus tindak pidana pemilu dengan pidana umum,” bebernya.