JAYAPURA-Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, mengatakan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sangat menciderai citra peradilan dan juga kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim dan juga citra peradilan di Indonesia.
Pihaknyapun mendukung penuh langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakkan hukum terhadap kasus tersebut. “Kami berharap hakim dalam menjalankan tugas pokok dan wewenang yang diemban harus melihat pada aturan yang ada termasuk kode etiknya,” tuturnya, Kamis (31/10).
Dikatakan kasus suap ini secara tidak langsung akan berdampak ke daerah. Apalagi dengan kondisi daerah yang jauh dari jangkuan pusat. Kasus seperti ini akan juga mencidrai proses peradilan di daerah. Sehingga dia berharap hakim-hakim yang saat ini ada di daerah khususnya di Papua bisa menjadi catatan penting.
Jadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran bahwa dalam menjalankan pekerjaan ada konsekunesi dan hubungan kausalitas dalam menjalankan tugas. Oleh sebab itu tetap fokus dan konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme yang diatur. Tidak kemudian memberi peluang dan kesempatan pada oknum yang ingin mencederai citra peradilan.
“Jangan sampai kita terjebak dalam permainan kotor sepert ini, tegakkan aturan dan terus menjaga integritas dan independensi,” tegasnya. Lebih lanjut menurut Dosen Ilmu Hukum Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Stekom) Semarang itu kasus suap yang terjadi di Indonesia saat ini, terjadi disebbakam karema berbagai faktor salah satunya karena redahnya moralitas dan etika dalam bekerja sehingga memunculkan niat keserakahan untuk menerima tawaran suap.
“Ini juga terjadi karena dalam mengambil keputusan, mereka terpengaruh dengan Intervensi pihak luar, sehingga pada akhirnya pelaku korupsi ini tidak bisa menjaga independensinya sebagai seorang hakim,” jelas Mhetodius. Untuk mengantisipasi hal itu terjadi di Papua, maka langkah yang harus dilakukan oleh KYD Papua salah satunya memperketat pengawasan.
Diapun menyatakan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh KY, tapi perlu dukungan berbagai pihak seperti unsur masyarkat, media, lSM atau lembaga yang diberikan wewenang sesuai dengan tusi masing-masing. Dan juga adanya sinergitas dalam melakukan chek and balance dengan instansi lain, sehingga tujuan untuk memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terutama para mafia atau makelar kejahatan di peradilan.
Pada prinsipnya kami akan tetap dan fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sesuai dengan tusi KY,” tuturnya. Diapun menyampaikan untuk memulihkan citra peradilan di Indonesia maka hakim dalam menjalankan profesinya harus memiliki tinggi moralitas dan etika pemerintahan terutama dalam menjalankan tugas pokok dan wewenangnya.
Tegakkan Independensi dan jangan mudah terpengaruh atau intervensi oleh para pihak yang memiliki kepentingan. Karena kesejahteraan hakim sudah diakomodir melalui Perraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2024 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada dibawah mahkamah agung.
“Jadi saat ini yang penting penurut hemat saya adalah berbenah diri kembali dalam meningkatakan kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” tutup Mhetodius. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA-Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, mengatakan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sangat menciderai citra peradilan dan juga kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim dan juga citra peradilan di Indonesia.
Pihaknyapun mendukung penuh langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakkan hukum terhadap kasus tersebut. “Kami berharap hakim dalam menjalankan tugas pokok dan wewenang yang diemban harus melihat pada aturan yang ada termasuk kode etiknya,” tuturnya, Kamis (31/10).
Dikatakan kasus suap ini secara tidak langsung akan berdampak ke daerah. Apalagi dengan kondisi daerah yang jauh dari jangkuan pusat. Kasus seperti ini akan juga mencidrai proses peradilan di daerah. Sehingga dia berharap hakim-hakim yang saat ini ada di daerah khususnya di Papua bisa menjadi catatan penting.
Jadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran bahwa dalam menjalankan pekerjaan ada konsekunesi dan hubungan kausalitas dalam menjalankan tugas. Oleh sebab itu tetap fokus dan konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme yang diatur. Tidak kemudian memberi peluang dan kesempatan pada oknum yang ingin mencederai citra peradilan.
“Jangan sampai kita terjebak dalam permainan kotor sepert ini, tegakkan aturan dan terus menjaga integritas dan independensi,” tegasnya. Lebih lanjut menurut Dosen Ilmu Hukum Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Stekom) Semarang itu kasus suap yang terjadi di Indonesia saat ini, terjadi disebbakam karema berbagai faktor salah satunya karena redahnya moralitas dan etika dalam bekerja sehingga memunculkan niat keserakahan untuk menerima tawaran suap.
“Ini juga terjadi karena dalam mengambil keputusan, mereka terpengaruh dengan Intervensi pihak luar, sehingga pada akhirnya pelaku korupsi ini tidak bisa menjaga independensinya sebagai seorang hakim,” jelas Mhetodius. Untuk mengantisipasi hal itu terjadi di Papua, maka langkah yang harus dilakukan oleh KYD Papua salah satunya memperketat pengawasan.
Diapun menyatakan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh KY, tapi perlu dukungan berbagai pihak seperti unsur masyarkat, media, lSM atau lembaga yang diberikan wewenang sesuai dengan tusi masing-masing. Dan juga adanya sinergitas dalam melakukan chek and balance dengan instansi lain, sehingga tujuan untuk memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terutama para mafia atau makelar kejahatan di peradilan.
Pada prinsipnya kami akan tetap dan fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sesuai dengan tusi KY,” tuturnya. Diapun menyampaikan untuk memulihkan citra peradilan di Indonesia maka hakim dalam menjalankan profesinya harus memiliki tinggi moralitas dan etika pemerintahan terutama dalam menjalankan tugas pokok dan wewenangnya.
Tegakkan Independensi dan jangan mudah terpengaruh atau intervensi oleh para pihak yang memiliki kepentingan. Karena kesejahteraan hakim sudah diakomodir melalui Perraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2024 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada dibawah mahkamah agung.
“Jadi saat ini yang penting penurut hemat saya adalah berbenah diri kembali dalam meningkatakan kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” tutup Mhetodius. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos