JAYAPURA-Praktisi Hukum, Gustaf Kawer mengatakan dengan mengangkat Yusril Ihza sebagai Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, maka diharapkan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia dilakukan secara transparansi dan secara serius.
Sebagaimana Yusrli sendiri berlatarbelakang sebagai advokat, dan juga akademisi di bidang hukum tata negara, termasuk salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia. Dengan menjabat sebagai Koordinatoe Bidang Hukum di Kabinet Merah Putih, maka persoalan persoalan hukum di Indonesia akan dilakukan secara berbeda.
“Yusril ini, orang yang paling mengerti tentang hukum, saya harap dengan jabatannya sekarang, maka penegakan hukum di Indoensia akan lebih baik,” kata Gustaf pekan kemarin.
Apalagi lanjutnya Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imirgrasi, Pemasyarakatan kalangan praktisi hukum, yakni Otto Hasibuan, serta pejabat lainnya, maka diharapkan memberi citra baru untuk permasalahan hukum di Indonesia.
“Artinya pejabat kita sekarang ini diisi oleh intelektual yang basicnya dibidang hukum, tentu dengan jabatan ini, maka mereka bisa menelaah persoalan hukum yang mungkin selama ini masih amburadul,” tutur Gustaf.
Sesungguhnya kata Gustaf, berbicara peradilan di Indonesia telah dibentuk berdasarkan UU, misalnya Hakim, UU Kode Etik Hakim jelas mengatur prilaku, hakim. Pun juga dengan pengacara, telah dibentuk kode etik Advokat. Serta aparat penegakan hukum lain di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, mestinya untuk masalah penegakan hukum di Indonesia tidak lagi dipersoalkan. Hanya saja pengawasan untuk setiap institusi selama ini kurang dilakukan secara transparan, dan serius.
Sehingga kasus kasus seperti suap, OTT ataupun pelanggaran yang dilakukan para penegak hukum dapat berkurang bahkan tidak lagi terjadi. “Mungkin selama ini yang isi bidang hukum ini bukan orang yang kompeten, tapi dengan sekarang ini maka kami harap perosalan hukum di Indonesia akan semakin baik,” harapnya.
Selain itu, dengan kehadiran kedua praktisi hukum ini, maka kasus kasus pelanggaran HAM di Indonesia dapat ditinjau kembali, terlebuh khusus masalah pelanggaran HAM di Papua. “Serta memberi ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Artinya jika selama ini masih ada oknum pengacara maupun hakim yang nakal, sehingga berdampak pada pengambilan keputusan. Dengan hadirnya dua tokoh hebat ini semoga kedepannya masalah hukum di indonesia semakin baik,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA-Praktisi Hukum, Gustaf Kawer mengatakan dengan mengangkat Yusril Ihza sebagai Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, maka diharapkan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia dilakukan secara transparansi dan secara serius.
Sebagaimana Yusrli sendiri berlatarbelakang sebagai advokat, dan juga akademisi di bidang hukum tata negara, termasuk salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia. Dengan menjabat sebagai Koordinatoe Bidang Hukum di Kabinet Merah Putih, maka persoalan persoalan hukum di Indonesia akan dilakukan secara berbeda.
“Yusril ini, orang yang paling mengerti tentang hukum, saya harap dengan jabatannya sekarang, maka penegakan hukum di Indoensia akan lebih baik,” kata Gustaf pekan kemarin.
Apalagi lanjutnya Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imirgrasi, Pemasyarakatan kalangan praktisi hukum, yakni Otto Hasibuan, serta pejabat lainnya, maka diharapkan memberi citra baru untuk permasalahan hukum di Indonesia.
“Artinya pejabat kita sekarang ini diisi oleh intelektual yang basicnya dibidang hukum, tentu dengan jabatan ini, maka mereka bisa menelaah persoalan hukum yang mungkin selama ini masih amburadul,” tutur Gustaf.
Sesungguhnya kata Gustaf, berbicara peradilan di Indonesia telah dibentuk berdasarkan UU, misalnya Hakim, UU Kode Etik Hakim jelas mengatur prilaku, hakim. Pun juga dengan pengacara, telah dibentuk kode etik Advokat. Serta aparat penegakan hukum lain di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, mestinya untuk masalah penegakan hukum di Indonesia tidak lagi dipersoalkan. Hanya saja pengawasan untuk setiap institusi selama ini kurang dilakukan secara transparan, dan serius.
Sehingga kasus kasus seperti suap, OTT ataupun pelanggaran yang dilakukan para penegak hukum dapat berkurang bahkan tidak lagi terjadi. “Mungkin selama ini yang isi bidang hukum ini bukan orang yang kompeten, tapi dengan sekarang ini maka kami harap perosalan hukum di Indonesia akan semakin baik,” harapnya.
Selain itu, dengan kehadiran kedua praktisi hukum ini, maka kasus kasus pelanggaran HAM di Indonesia dapat ditinjau kembali, terlebuh khusus masalah pelanggaran HAM di Papua. “Serta memberi ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Artinya jika selama ini masih ada oknum pengacara maupun hakim yang nakal, sehingga berdampak pada pengambilan keputusan. Dengan hadirnya dua tokoh hebat ini semoga kedepannya masalah hukum di indonesia semakin baik,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos