Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Inkrah, Sabu dan Ekstasi Diblander hingga Dibakar

7 hours ago 7

BINJAI- Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti dari 43 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara, Kamis (17/9/2026).

Kasi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagan Siagian mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana tugas dan wewenang Korps Adhyaksa. Hal tersebut tertuang dalam pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Salah satu tugas daripada kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana juga telah diatur dalam pasal 170 KUHAP, yang terkait dengan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Ronald.

Dia menguraikan, barang bukti dari 43 perkara itu pada periodesasi Juli 2026 sampai dengan September 2026. Rinciannya, 36 perkara narkotika, empat perkara orang dan harta benda serta tiga perkara tindak pidana umum lainnya.

“Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan rinciannya, 48,52 gram sabu, 55 butir pil ekstasi, dan 7,91 gram daun kering ganja. Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara diblender air panas dan juga ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya tersebut.

Sementara perkara oharda dengan barang bukti baju dan perkara tindak pidana umum lainnya yang terdiri dari rekapan togel serta pisau, dimusnahkan dengan alat pemotong. Pemusnahan ini, sambung Ronald, bagian dari melaksanakan putusan atau eksekusi yang tidak hanya pada pidana badan. “Tetapi juga, dalam pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Pemusnahan barang bukti juga bagian dari kegiatan rutin yang digelar Kejari Binjai. Juga merupakan pelaksanaan tugas jaksa penuntut umum sebagai eksekutor.

“Tujuannya untuk menghindari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, dalam proses penegakan hukum, khususnya terhadap barang bukti yang digunakan atau dipakai dalam melakukan suatu tindak pidana,” pungkasnya. (ted/ila)

BINJAI- Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti dari 43 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara, Kamis (17/9/2026).

Kasi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagan Siagian mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana tugas dan wewenang Korps Adhyaksa. Hal tersebut tertuang dalam pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Salah satu tugas daripada kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana juga telah diatur dalam pasal 170 KUHAP, yang terkait dengan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Ronald.

Dia menguraikan, barang bukti dari 43 perkara itu pada periodesasi Juli 2026 sampai dengan September 2026. Rinciannya, 36 perkara narkotika, empat perkara orang dan harta benda serta tiga perkara tindak pidana umum lainnya.

“Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan rinciannya, 48,52 gram sabu, 55 butir pil ekstasi, dan 7,91 gram daun kering ganja. Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara diblender air panas dan juga ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya tersebut.

Sementara perkara oharda dengan barang bukti baju dan perkara tindak pidana umum lainnya yang terdiri dari rekapan togel serta pisau, dimusnahkan dengan alat pemotong. Pemusnahan ini, sambung Ronald, bagian dari melaksanakan putusan atau eksekusi yang tidak hanya pada pidana badan. “Tetapi juga, dalam pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Pemusnahan barang bukti juga bagian dari kegiatan rutin yang digelar Kejari Binjai. Juga merupakan pelaksanaan tugas jaksa penuntut umum sebagai eksekutor.

“Tujuannya untuk menghindari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, dalam proses penegakan hukum, khususnya terhadap barang bukti yang digunakan atau dipakai dalam melakukan suatu tindak pidana,” pungkasnya. (ted/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|