Massa Buruh Demo di DPRD Sumut, Tuntut Usia Pensiun hingga Cuti Melahirkan

3 hours ago 6

Ratusan buruh menggelar aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Medan, Rabu (16/9). Dalam aksinya, massa yang tergabung dalam Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak meminta DPRD Sumut mengangkat persoalan usia pensiun, pesangon, cuti melahirkan, hingga biaya perkara hubungan industrial.

Pada kesempatan itu, massa meminta DPRD Sumut untuk meneruskan aspirasi mereka kepada pemerintah dan DPR RI. Mereka menilai, sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan hak pekerja perlu mendapat perhatian dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.

Perwakilan buruh Buldozer Purba, dari DPD FSRTEM Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumut, menyampaikan tuntutan tersebut melalui orasi di atas mobil komando. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak normatif pekerja dalam setiap kebijakan yang menyangkut ketenagakerjaan.

Aksi tersebut melibatkan sejumlah federasi dan serikat pekerja. Antara lain PD FSP RTMM SPSI Sumut, DPD SP LEM SPSI Sumut, DPC FSP KEP SPSI, DPC FSP SPTI SPSI, Depeda SBSI Medan, BPC SBMI Deliserdang, DPK FSB KEPURPELA, DPD SPMI, PC FSP LEM SPSI Medan, DPC FSP KEP SPSI Medan dan DPD FSRTEM SPSI Sumut.

Menjelang siang, Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi turun menemui massa. Dalam pertemuan tersebut, buruh menyerahkan pernyataan sikap yang memuat lima tuntutan kepada pimpinan DPRD Sumut. Menyikapi hal itu, Salman Alfarisi berjanji akan mengawal dan menyahuti hak hak para buruh.

Kepada Salman Alfarisi, sejumlah buruh kembali menjelaskan berbagai tuntutannya. Ada pun tuntutan pertama, yakni meminta usia pensiun pekerja/buruh ditetapkan 56 tahun dalam Rancanan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Buruh juga meminta perhitungan pesangon tetap mengacu pada ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka menuntut hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan selama tiga bulan. Buruh juga meminta penghapusan biaya SKUM gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan biaya Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM) yang dinilai memberatkan pekerja.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan data ekonomi. Buruh mendesak DPRD Sumut melakukan kontrol terhadap hasil sensus ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya data yang menurut mereka berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pekerja.

Buruh berharap, DPRD Sumut dapat mengawal aspirasi tersebut agar tidak berhenti pada penerimaan dokumen. Mereka meminta tuntutan yang disampaikan dibahas dan diteruskan kepada pemerintah maupun DPR sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam aksi itu, aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Setelah seluruh aspirasi disampaikan dan diterima pimpinan DPRD Sumut, massa kemudian meninggalkan kawasan gedung dewan secara tertib dan situasi kembali kondusif.

Setelah aspirasi diterima dan berdialog dengan pimpinan DPRD Sumut, massa membubarkan diri secara tertib. Tidak ada laporan gangguan keamanan selama aksi berlangsung. (map/azw)

Ratusan buruh menggelar aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Medan, Rabu (16/9). Dalam aksinya, massa yang tergabung dalam Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak meminta DPRD Sumut mengangkat persoalan usia pensiun, pesangon, cuti melahirkan, hingga biaya perkara hubungan industrial.

Pada kesempatan itu, massa meminta DPRD Sumut untuk meneruskan aspirasi mereka kepada pemerintah dan DPR RI. Mereka menilai, sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan hak pekerja perlu mendapat perhatian dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.

Perwakilan buruh Buldozer Purba, dari DPD FSRTEM Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumut, menyampaikan tuntutan tersebut melalui orasi di atas mobil komando. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak normatif pekerja dalam setiap kebijakan yang menyangkut ketenagakerjaan.

Aksi tersebut melibatkan sejumlah federasi dan serikat pekerja. Antara lain PD FSP RTMM SPSI Sumut, DPD SP LEM SPSI Sumut, DPC FSP KEP SPSI, DPC FSP SPTI SPSI, Depeda SBSI Medan, BPC SBMI Deliserdang, DPK FSB KEPURPELA, DPD SPMI, PC FSP LEM SPSI Medan, DPC FSP KEP SPSI Medan dan DPD FSRTEM SPSI Sumut.

Menjelang siang, Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi turun menemui massa. Dalam pertemuan tersebut, buruh menyerahkan pernyataan sikap yang memuat lima tuntutan kepada pimpinan DPRD Sumut. Menyikapi hal itu, Salman Alfarisi berjanji akan mengawal dan menyahuti hak hak para buruh.

Kepada Salman Alfarisi, sejumlah buruh kembali menjelaskan berbagai tuntutannya. Ada pun tuntutan pertama, yakni meminta usia pensiun pekerja/buruh ditetapkan 56 tahun dalam Rancanan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Buruh juga meminta perhitungan pesangon tetap mengacu pada ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka menuntut hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan selama tiga bulan. Buruh juga meminta penghapusan biaya SKUM gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan biaya Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM) yang dinilai memberatkan pekerja.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan data ekonomi. Buruh mendesak DPRD Sumut melakukan kontrol terhadap hasil sensus ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya data yang menurut mereka berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pekerja.

Buruh berharap, DPRD Sumut dapat mengawal aspirasi tersebut agar tidak berhenti pada penerimaan dokumen. Mereka meminta tuntutan yang disampaikan dibahas dan diteruskan kepada pemerintah maupun DPR sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam aksi itu, aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Setelah seluruh aspirasi disampaikan dan diterima pimpinan DPRD Sumut, massa kemudian meninggalkan kawasan gedung dewan secara tertib dan situasi kembali kondusif.

Setelah aspirasi diterima dan berdialog dengan pimpinan DPRD Sumut, massa membubarkan diri secara tertib. Tidak ada laporan gangguan keamanan selama aksi berlangsung. (map/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|