MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menghentikan perkara dugaan pencurian perhiasan melalui restorative justice (RJ) terhadap tersangka seorang mahasiswi berinisial NLS, setelah adanya perdamaian dengan korban.
“Kasus ini melibatkan seorang mahasiswi berinisial NLS alias Maya (21), yang semula terancam hukuman penjara karena mencuri perhiasan milik korban RHS,” ungkap Kasipidum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, Rabu (11/12).
Namun, lanjut dia, pihaknya memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap tersangka dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
“Penghentian perkara ini merupakan bagian dari upaya untuk mengharmoniskan hubungan sosial antara pelaku dan korban,” ujarnya.
Dia mengatakan pengembalian keadaan semula tersebut, tentunya hanya dapat terjadi apabila pelaksanaan perjanjian mediasi pidana telah dilaksanakan secara tuntas.
“Kemudian kesepakatan kedua belah pihak melalui restorative justice yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” sebutnya.
Menurut dia, langkah ini sesuai dengan pedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan,” sebut dia.
Pihaknya mengatakan penghentian penuntutan tersebut adalah lebih menekankan kepada penerapan hati nurani dan melihat esensi dari perkaranya.
“Keadilan restoratif bertujuan untuk mengembalikan kondisi sosial yang terganggu akibat perbuatan kriminal, tanpa menambah beban hukuman bagi pelaku yang memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab,” urainya.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka yang diketahui menumpang tinggal di rumah korban, mengambil beberapa perhiasan berharga, yakni satu kalung emas beserta liontin, satu cincin emas, dan dua anting-anting emas.
“Setelah mengambil barang-barang tersebut, tersangka kemudian menjual hasil curian tersebut dengan total hasil penjualan sebesar Rp7 juta lebih,” pungkasnya. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menghentikan perkara dugaan pencurian perhiasan melalui restorative justice (RJ) terhadap tersangka seorang mahasiswi berinisial NLS, setelah adanya perdamaian dengan korban.
“Kasus ini melibatkan seorang mahasiswi berinisial NLS alias Maya (21), yang semula terancam hukuman penjara karena mencuri perhiasan milik korban RHS,” ungkap Kasipidum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, Rabu (11/12).
Namun, lanjut dia, pihaknya memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap tersangka dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
“Penghentian perkara ini merupakan bagian dari upaya untuk mengharmoniskan hubungan sosial antara pelaku dan korban,” ujarnya.
Dia mengatakan pengembalian keadaan semula tersebut, tentunya hanya dapat terjadi apabila pelaksanaan perjanjian mediasi pidana telah dilaksanakan secara tuntas.
“Kemudian kesepakatan kedua belah pihak melalui restorative justice yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” sebutnya.
Menurut dia, langkah ini sesuai dengan pedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan,” sebut dia.
Pihaknya mengatakan penghentian penuntutan tersebut adalah lebih menekankan kepada penerapan hati nurani dan melihat esensi dari perkaranya.
“Keadilan restoratif bertujuan untuk mengembalikan kondisi sosial yang terganggu akibat perbuatan kriminal, tanpa menambah beban hukuman bagi pelaku yang memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab,” urainya.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka yang diketahui menumpang tinggal di rumah korban, mengambil beberapa perhiasan berharga, yakni satu kalung emas beserta liontin, satu cincin emas, dan dua anting-anting emas.
“Setelah mengambil barang-barang tersebut, tersangka kemudian menjual hasil curian tersebut dengan total hasil penjualan sebesar Rp7 juta lebih,” pungkasnya. (man/han)