MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan masa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Bergerak Sumatera Utara menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (26/3/2025).
Aksi tersebut dilakukan buntut dari disahkannya UU TNI, yang berakibat adanya perubahan peran dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam orasinya, mahasiswa meminta dan mendesak presiden RI dan DPR RI untuk mengeluarkan perpu pencabutan UU TNI, meminta DPR RI untuk segera mengesahkan RUU perampasan aset dan mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepada masa aksi.
Kemudian, mahasiswa juga menolak efisiensi anggaran dalam dunia pendidikan dan juga menolak RUU POLRI.
Kordinator aksi, Muhammad Fauzan dalam keterangannya, mengatakan aksi ini dilakukan demi mengantaisipasi adanya peluang kembali hidupnya dwi fungsi ABRI orde baru pasal 47 ayat 2 UU TNI yang berbunyi posisi yang ada di kementerian, serta lembaga yang bukan kementerian yang dapat diisi oleh prajurit yang masih aktif tanpa perlu melalui proses pensiun lebih awal.
Modifikasi pada pasal 53 yang berkaitan dengan perpanjangan
durasi masa dinas militer hingga usia 60 tahun mencakup semua
tingkatan, yakni perwira, bintara dan tamtama.
“Atas landasan di atas kami meminta presiden RI untuk mengeluarkan perpu pencabutan UU TNI,” ucapnya.
Dirinya juga meminta adanya pengesahan RUU Perampasan Aset
Tindak korupsi di negeri ini. RUU Perampasan aset sudah sejak tahun
2008 disusun, dan tahun 2023 masuk kedalam proglegnas prioritas.
“Mengapa RUU Perampasan aset perlu disahkan karena ini adalah salah satu ruu yang sangat baik dan kami nilai dapat berdampak signifikan bagi pengurangan perilaku korupsi di negeri ini, serta dengan disahkannya ruu perampasan aset ini dapat mengembalikan kerugian negara yang di akibatkan oleh tindakan korupsi,” ucap Fauzan.
Belakangan ini juga telah terjadi kerugian negara yang sangat
fantastis yang di temukan di PT. Timah dan PT. Pertamina dengan
angka yang sangat fantastis. “Ini semangkin mendukung bahwa
pengesahan ruu perampasan aset harus segera disahkan,” ucapnya.
Selanjutnya masa juga mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat kepada masa aksi.
“Belakangan ini kawan kawan mahasiswa gencar melakukan penolakan UU TNI di berbagai daerah dengan berbagai macam cara yang di lakukan kawan kawan mahasiswa agar UU TNI di cabut dan kaji ulang. Namun, di lapangan kerap kali kawan – kawan mahasiswa di hadapkan pada aparat yang melakukan tindakan kekerasan kepada masa aksi. Dan kami mengecam tindakan tersebut yang kami nilai tidak layak dan menyalahi peraturan yang ada,” ucapnya.
Dan untuk tuntutan yang terakhir, lanjutnya, menolak Efisiensi Anggaran Di Dunia Pendidikan. Efisiensi anggaran pada dasarnya adalah hal yang baik apabila sesuai dengan urgensinya.
Namun hari hari ini dunia Pendidikan Indonesia sedang tidak baik – baik saja. Di tengah fasilitas sarana dan prasarana yang belum memadai dan bahkan jauh dari kata layak di berbagai sekolah dan universitas anggaran pendidikan harus di efisiensi yang berakibat pada tidak terpenuhinya hal – hal yang seharusnya menjadi kebutuhan anak bangsa untuk menuju indonesia
emas.
“Lebih parahnya lagi hari ini pendidikan menjadi program pendukung pemerintah bukan lagi menjadi program Utama pemerintah, ini semangkin memperburuk keadaan dunia Pendidikan saat ini,” ucapnya.
Sempat terjadi kericuhan antara polisi, satpol dan masa karena beberapa masa aksi mencoba masuk ke halaman gedung DPRD Sumut, namun kericuhan tersebut biasa diatasi dengan baik.
Hingga berita ini diturunkan, masa aksi masih melakukan aksi, dan menunggu Ketua DPRD Sumut, Erny Arianti Sitorus untuk menemui para mahasiswa.(san/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan masa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Bergerak Sumatera Utara menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (26/3/2025).
Aksi tersebut dilakukan buntut dari disahkannya UU TNI, yang berakibat adanya perubahan peran dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam orasinya, mahasiswa meminta dan mendesak presiden RI dan DPR RI untuk mengeluarkan perpu pencabutan UU TNI, meminta DPR RI untuk segera mengesahkan RUU perampasan aset dan mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepada masa aksi.
Kemudian, mahasiswa juga menolak efisiensi anggaran dalam dunia pendidikan dan juga menolak RUU POLRI.
Kordinator aksi, Muhammad Fauzan dalam keterangannya, mengatakan aksi ini dilakukan demi mengantaisipasi adanya peluang kembali hidupnya dwi fungsi ABRI orde baru pasal 47 ayat 2 UU TNI yang berbunyi posisi yang ada di kementerian, serta lembaga yang bukan kementerian yang dapat diisi oleh prajurit yang masih aktif tanpa perlu melalui proses pensiun lebih awal.
Modifikasi pada pasal 53 yang berkaitan dengan perpanjangan
durasi masa dinas militer hingga usia 60 tahun mencakup semua
tingkatan, yakni perwira, bintara dan tamtama.
“Atas landasan di atas kami meminta presiden RI untuk mengeluarkan perpu pencabutan UU TNI,” ucapnya.
Dirinya juga meminta adanya pengesahan RUU Perampasan Aset
Tindak korupsi di negeri ini. RUU Perampasan aset sudah sejak tahun
2008 disusun, dan tahun 2023 masuk kedalam proglegnas prioritas.
“Mengapa RUU Perampasan aset perlu disahkan karena ini adalah salah satu ruu yang sangat baik dan kami nilai dapat berdampak signifikan bagi pengurangan perilaku korupsi di negeri ini, serta dengan disahkannya ruu perampasan aset ini dapat mengembalikan kerugian negara yang di akibatkan oleh tindakan korupsi,” ucap Fauzan.
Belakangan ini juga telah terjadi kerugian negara yang sangat
fantastis yang di temukan di PT. Timah dan PT. Pertamina dengan
angka yang sangat fantastis. “Ini semangkin mendukung bahwa
pengesahan ruu perampasan aset harus segera disahkan,” ucapnya.
Selanjutnya masa juga mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat kepada masa aksi.
“Belakangan ini kawan kawan mahasiswa gencar melakukan penolakan UU TNI di berbagai daerah dengan berbagai macam cara yang di lakukan kawan kawan mahasiswa agar UU TNI di cabut dan kaji ulang. Namun, di lapangan kerap kali kawan – kawan mahasiswa di hadapkan pada aparat yang melakukan tindakan kekerasan kepada masa aksi. Dan kami mengecam tindakan tersebut yang kami nilai tidak layak dan menyalahi peraturan yang ada,” ucapnya.
Dan untuk tuntutan yang terakhir, lanjutnya, menolak Efisiensi Anggaran Di Dunia Pendidikan. Efisiensi anggaran pada dasarnya adalah hal yang baik apabila sesuai dengan urgensinya.
Namun hari hari ini dunia Pendidikan Indonesia sedang tidak baik – baik saja. Di tengah fasilitas sarana dan prasarana yang belum memadai dan bahkan jauh dari kata layak di berbagai sekolah dan universitas anggaran pendidikan harus di efisiensi yang berakibat pada tidak terpenuhinya hal – hal yang seharusnya menjadi kebutuhan anak bangsa untuk menuju indonesia
emas.
“Lebih parahnya lagi hari ini pendidikan menjadi program pendukung pemerintah bukan lagi menjadi program Utama pemerintah, ini semangkin memperburuk keadaan dunia Pendidikan saat ini,” ucapnya.
Sempat terjadi kericuhan antara polisi, satpol dan masa karena beberapa masa aksi mencoba masuk ke halaman gedung DPRD Sumut, namun kericuhan tersebut biasa diatasi dengan baik.
Hingga berita ini diturunkan, masa aksi masih melakukan aksi, dan menunggu Ketua DPRD Sumut, Erny Arianti Sitorus untuk menemui para mahasiswa.(san/han)