SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memanggil pihak pelapor dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun (ultah) ke-65 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis, (20/08/2026).
Dalam kasus tersebut, pihak terlapor yakni, Wali Kota Solo Respati Ardi, sedangkan di pihak pelapor yakni, Budi Kuswanto dan Tri Sapto.
Kedua pelapor mengatasnamakan diri sebagai elemen masyarakat Kota Solo. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (3/7/2026) ke Kejari Solo.
Budi Kuswanto salah satu pelapor mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya diberi pertanyaan yang berkaitan dengan pengetahuannya terkait pemasangan baliho yang menjadi objek dalam laporan.
“Jadi proses awal, kan ini proses awal kaitannya dengan penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta kaitannya dengan aduan masyarakat.”
“Jadi ini proses awal sebuah tindak pidana. Kalau konteks tindak pidana ini proses awal,” ujar Budi.
Adapun pemeriksaan tersebut merupakan tahapan awal setelah Kejari Solo meningkatkan penanganan laporan ke tahap penyelidikan.
“Kalau kemarin kan masih proses administrasi kaitannya dengan intelijen yang sudah bekerja sama, dan ini sekarang ini intelijen sudah ada kemungkinan ini sebagai sebuah tindak pidana, makanya diserahkan kepada pidana khusus. Pertanyaan masih awal,” jelasnya.
Dikatakannya, Kepala Kejari (Kajari) Solo Supriyanto telah menerbitkan surat perintah kepada intelijen untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).
“Sekarang intelijen sudah melaksanakan tugasnya, melakukan proses itu, pulbaket sudah selesai. Kemudian diserahkan. karena menurut pertimbangan dari intelijen itu ada semacam perlu ditindaklanjuti, kemudian diserahkan kepada Pak Kajari,” ujarnya.
Kajari Solo Supriyanto telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut pada Jumat (14/8/2026).
“Untuk kepentingan penyelidikan, kami sebagai yang mengetahui pertama, artinya mengetahui menyampaikan kepada aparat penegak hukum dimintai keterangan,” jelasnya.
Menurut Budi, dugaan korupsi yang dilaporkan berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemasangan tujuh titik baliho ultah Jokowi yang dipasang menggunakan reklame milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Ia mempertanyakan terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam pemasangan baliho tersebut.
“Sementara menurut Diskominfo kan ini atas biaya pribadi, ya kan. Berarti penyalahgunaan kewenangannya sudah terjadi. Ini miliknya Pemkot, aset Pemkot, dari situ mulailah penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penyidik untuk menentukan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Yang kami sampaikan tadi kan kaitannya ada Surat Keputusan Wali Kota kaitannya dengan biaya-biaya titik-titik iklan di wilayah Kota Surakarta itu pada titik tertentu harganya sekian sekian sekian, itu sebagai bahan pertimbangan penyelidik untuk melakukan upaya itu,” tukasnya.
Sementara itu, Kajari Solo Supriyanto membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan telaah sejak laporan tersebut dilayangkan pada Juli lalu.
“Setelah ditelaah, kemudian kita saran dari tim penelaah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh intel, dan sudah dilakukan puldata pulbaket,” ujar Supriyanto.
Untuk mengetahui ada atau tidaknya peristiwa penyimpangan atau dugaan tipikor, Kejari Solo kemudian melakukan penyelidikan.
“Artinya ada atau tidak, ini lagi kita lakukan permintaan keterangan dan bahan data-data tadi kita nanti akan analisa,” ujarnya.
Kejari Solo akan meminta keterangan dari berbagai pihak-pihak di antaranya, pelapor, orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut, pihak-pihak yang pernah memanfaatkan titik periklanan hingga pihak terlapor.
Supriyanto turut buka suara terkait dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Kejari Solo.
“Jadi pastinya kami tindak lanjuti sesuai dengan SOP kami. Dan mungkin dari pihak yang mengajukan praperadilan barangkali saya tidak tahu, mungkin beliau tidak mengetahui perkembangannya memang. Nah, silakan itu hak,” ujarnya.
Ia memastikan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut terkait gugatan praperadilan tersebut sesuai ketentuan.
“Termasuk praperadilan, ya kalau memang ada gugatan praperadilan, memang sudah ada relaas (surat resmi dari pengadilan) panggilan kemarin di kami,” ujarnya.
Kejari Solo telah menerima relaas dari PN Solo terkait sidang gugatan praperadilan yang akan digelar perdana pada Rabu (26/8/2026).
“Hari kemarin kalau tidak keliru, memang ada relaas panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan, ya kita nanti laksanakan sesuai SOP dan ketentuan yang ada,” jelasnya.
Pihaknya memastikan bahwa tindaklanjut perkara telah disampaikan ke pelapor.
“Ada, tadi kan sudah dimintai keterangan pelapor. Kan sudah dua kali hari ini tadi dimintai keterangan, juga pihak pelapor.”
“Kemarin waktu puldata pulbaket juga kita wawancarai. Ada, kalau pelapor tahu kalau ditindaklanjuti, wong kita minta keterangan di sini,” pungkasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

12 hours ago
14


















































