KNPB Sebut Tak Ada Integrasi Melainkan Pencaplokan Secara Ilegal

4 hours ago 3

JAYAPURA – Moment 1 Mei untuk saat ini ada dua paham berbeda yang muncul di pubilk. Ada yang menganggap sebagai sejarah bergabungnya Papua ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) namun ada juga kelompok lain yang menyatakan ini adalah cerita sejarah terjadinya sebuah pencaplokan yang dilakukan dua kelompok besar terhadap sebuah wilayah.

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menilai bahwa tanggal 1 Mei 1963 adalah salah satu hari paling kelam dalam sejarah Papua. Pada hari itu dikatakan administrasi Papua diserahkan dari UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) kepada Republik Indonesia bukan kepada bangsa Papua yang merupakan pemilik sah tanah ini. Anggapan perampasan tanah akhirnya muncul.

“Enam puluh tiga tahun telah berlalu. Luka itu belum sembuh, tidak hari ini, tidak besok bangsa Papua tidak pernah memberikan persetujuannya atas pendudukan ini. Dan tanpa persetujuan itu, pendudukan Indonesia atas Papua tidak memiliki legitimasi hukum apa pun berdasarkan hukum internasional,” jelas Ketua Umum KNPB, Agus Kosay dalam press rilisnya, Jumat (1/5) di Sekretariat KNPB, Kampwolker, Waena.

Dikatakan KNPB berdiri di hadapan sejarah, di hadapan hukum internasional, dan di hadapan hati nurani dunia, untuk menyuarakan satu kebenaran yang tidak dapat dibungkam yaitu Papua bukan milik Indonesia melainkan milik bangsa Papua sendiri. Keyakinan ini telah dideklarasikan pada pada 1 Desember 1961 dengan mengibarkan Bendera Kebangsaan Bendera Bintang Kejora, lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua” dinyanyikan, dan simbolsimbol kenegaraan ditetapkan.

Tindakan tersebut dilakukan secara penuh dan sah dalam kerangka dekolonisasi internasional berdasarkan UN Resolution 1514 (XV) dan 1541 (XV) yang menegaskan hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Kemudian New York Agreement pada 15 Agustus 1962 yang ditandatangani antara Belanda dan Indonesia disebut dilakukan tanpa representasi, persetujuan, atau kehadiran bangsa Papua.

Perjanjian yang mengabaikan pemilik tanah adalah perjanjian yang cacat secara hukum sejak awal dan tidak mengikat bangsa Papua. “Ini pelanggaran langsung terhadap Piagam PBB Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 55 tentang prinsip self-determination,” sambung Agus. Kemudian Ketiga, pada 1 Mei 1963 hari aneksasi dianggap bukan integrasi. Indonesia mengambil alih tanah Papua bukan sebagai integrasi yang sah, melainkan sebagai aneksasi paksa. Tidak ada referendum. Tidak ada plebisit. Tidak ada konsultasi dengan rakyat Papua. Ini adalah pendudukan yang ilegal menurut standar hukum internasional yang berlaku.

Keempat, Pepera 1969 atau Penentuan Pendapat Rakyat yang difabrikasi oleh Indonesia hanya melibatkan 1.025 orang yang dipilih dan ditekan oleh aparat militer Indonesia dari populasi bangsa Papua pada saat itu lebih dari 800.000 jiwa. PBB hanya “mencatat” (took note) hasilnya melalui Resolusi 2504 (XXIV) BUKAN mengesahkan, BUKAN memvalidasi, BUKAN meratifikasi.

Karenanya Pepera 1969 adalah penghinaan terbesar terhadap demokrasi dan hak asasi manusia dalam sejarah PBB. Kelima, lebih dari 500.000 jika telah dibunuh sejak 1 Mei 1963 hingga hari ini. Mulai dari penghilangan paksa, penyiksaan sistematis, pengungsian massal, dan pemusnahan etnis yang dilakukan secara terencana oleh aparat keamanan Indonesia. Ini adalah genosida yang belum mendapatkan keadilan internasional.

JAYAPURA – Moment 1 Mei untuk saat ini ada dua paham berbeda yang muncul di pubilk. Ada yang menganggap sebagai sejarah bergabungnya Papua ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) namun ada juga kelompok lain yang menyatakan ini adalah cerita sejarah terjadinya sebuah pencaplokan yang dilakukan dua kelompok besar terhadap sebuah wilayah.

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menilai bahwa tanggal 1 Mei 1963 adalah salah satu hari paling kelam dalam sejarah Papua. Pada hari itu dikatakan administrasi Papua diserahkan dari UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) kepada Republik Indonesia bukan kepada bangsa Papua yang merupakan pemilik sah tanah ini. Anggapan perampasan tanah akhirnya muncul.

“Enam puluh tiga tahun telah berlalu. Luka itu belum sembuh, tidak hari ini, tidak besok bangsa Papua tidak pernah memberikan persetujuannya atas pendudukan ini. Dan tanpa persetujuan itu, pendudukan Indonesia atas Papua tidak memiliki legitimasi hukum apa pun berdasarkan hukum internasional,” jelas Ketua Umum KNPB, Agus Kosay dalam press rilisnya, Jumat (1/5) di Sekretariat KNPB, Kampwolker, Waena.

Dikatakan KNPB berdiri di hadapan sejarah, di hadapan hukum internasional, dan di hadapan hati nurani dunia, untuk menyuarakan satu kebenaran yang tidak dapat dibungkam yaitu Papua bukan milik Indonesia melainkan milik bangsa Papua sendiri. Keyakinan ini telah dideklarasikan pada pada 1 Desember 1961 dengan mengibarkan Bendera Kebangsaan Bendera Bintang Kejora, lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua” dinyanyikan, dan simbolsimbol kenegaraan ditetapkan.

Tindakan tersebut dilakukan secara penuh dan sah dalam kerangka dekolonisasi internasional berdasarkan UN Resolution 1514 (XV) dan 1541 (XV) yang menegaskan hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Kemudian New York Agreement pada 15 Agustus 1962 yang ditandatangani antara Belanda dan Indonesia disebut dilakukan tanpa representasi, persetujuan, atau kehadiran bangsa Papua.

Perjanjian yang mengabaikan pemilik tanah adalah perjanjian yang cacat secara hukum sejak awal dan tidak mengikat bangsa Papua. “Ini pelanggaran langsung terhadap Piagam PBB Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 55 tentang prinsip self-determination,” sambung Agus. Kemudian Ketiga, pada 1 Mei 1963 hari aneksasi dianggap bukan integrasi. Indonesia mengambil alih tanah Papua bukan sebagai integrasi yang sah, melainkan sebagai aneksasi paksa. Tidak ada referendum. Tidak ada plebisit. Tidak ada konsultasi dengan rakyat Papua. Ini adalah pendudukan yang ilegal menurut standar hukum internasional yang berlaku.

Keempat, Pepera 1969 atau Penentuan Pendapat Rakyat yang difabrikasi oleh Indonesia hanya melibatkan 1.025 orang yang dipilih dan ditekan oleh aparat militer Indonesia dari populasi bangsa Papua pada saat itu lebih dari 800.000 jiwa. PBB hanya “mencatat” (took note) hasilnya melalui Resolusi 2504 (XXIV) BUKAN mengesahkan, BUKAN memvalidasi, BUKAN meratifikasi.

Karenanya Pepera 1969 adalah penghinaan terbesar terhadap demokrasi dan hak asasi manusia dalam sejarah PBB. Kelima, lebih dari 500.000 jika telah dibunuh sejak 1 Mei 1963 hingga hari ini. Mulai dari penghilangan paksa, penyiksaan sistematis, pengungsian massal, dan pemusnahan etnis yang dilakukan secara terencana oleh aparat keamanan Indonesia. Ini adalah genosida yang belum mendapatkan keadilan internasional.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|