JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jayapura Tahun Anggaran 2025, Rabu (29/4).
Agenda ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus merumuskan langkah strategis ke depan. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam pemaparannya menegaskan bahwa LKPJ merupakan laporan resmi pemerintah daerah kepada DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Laporan tersebut mencerminkan capaian kinerja pembangunan daerah sepanjang tahun 2025.
Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kota Jayapura menetapkan target sebesar Rp1,62 triliun pada Tahun Anggaran 2025. Realisasi yang dicapai sebesar Rp1,55 triliun atau 95,37 persen. Meski mendekati target, angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp109,87 miliar dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp1,66 triliun.
Namun demikian, kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan tren yang menggembirakan. Realisasi PAD tahun 2025 mencapai Rp321,22 miliar atau 102,84 persen dari target Rp312,33 miliar. Capaian ini meningkat signifikan sebesar Rp44,30 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp276,10 miliar. Tren kenaikan ini dinilai menjadi sinyal positif bagi kemandirian fiskal daerah dan harus terus dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun 2026.
“Optimalisasi PAD menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan. Tren positif ini harus dijaga melalui peningkatan pengelolaan potensi pajak dan retribusi daerah secara lebih efektif dan transparan,” ujar Rustan Saru.
Di sisi belanja, realisasi anggaran Pemerintah Kota Jayapura mencapai Rp1,57 triliun atau 93,24 persen dari total anggaran sebesar Rp1,69 triliun. Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp1,30 triliun atau 92,70 persen, yang difokuskan pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta fasilitas sosial dan umum.
Sementara itu, belanja modal terealisasi sebesar Rp124,51 miliar atau 94,46 persen. Belanja tidak terduga mencapai Rp7,66 miliar atau 76,69 persen, dan belanja transfer sebesar Rp143,02 miliar atau 98,93 persen. Selain itu, pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat oleh sejumlah perangkat daerah juga mencatat realisasi 100 persen, menunjukkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Ketua DPR Kota Jayapura, Theos R.B. Ajomi, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat melalui DPR. Ia meminta seluruh anggota dewan, khususnya yang tergabung dalam panitia kerja (Panja), untuk melakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi laporan tersebut.
Menurutnya, penilaian LKPJ harus mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, keselarasan dengan visi dan misi daerah, hingga efektivitas pelaksanaan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah.
“Hasil pembahasan Panja nantinya harus menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah, baik dalam bentuk evaluasi, perbaikan, maupun apresiasi atas capaian kinerja,” ujarnya.
JAYAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jayapura Tahun Anggaran 2025, Rabu (29/4).
Agenda ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus merumuskan langkah strategis ke depan. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam pemaparannya menegaskan bahwa LKPJ merupakan laporan resmi pemerintah daerah kepada DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Laporan tersebut mencerminkan capaian kinerja pembangunan daerah sepanjang tahun 2025.
Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kota Jayapura menetapkan target sebesar Rp1,62 triliun pada Tahun Anggaran 2025. Realisasi yang dicapai sebesar Rp1,55 triliun atau 95,37 persen. Meski mendekati target, angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp109,87 miliar dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp1,66 triliun.
Namun demikian, kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan tren yang menggembirakan. Realisasi PAD tahun 2025 mencapai Rp321,22 miliar atau 102,84 persen dari target Rp312,33 miliar. Capaian ini meningkat signifikan sebesar Rp44,30 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp276,10 miliar. Tren kenaikan ini dinilai menjadi sinyal positif bagi kemandirian fiskal daerah dan harus terus dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun 2026.
“Optimalisasi PAD menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan. Tren positif ini harus dijaga melalui peningkatan pengelolaan potensi pajak dan retribusi daerah secara lebih efektif dan transparan,” ujar Rustan Saru.
Di sisi belanja, realisasi anggaran Pemerintah Kota Jayapura mencapai Rp1,57 triliun atau 93,24 persen dari total anggaran sebesar Rp1,69 triliun. Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp1,30 triliun atau 92,70 persen, yang difokuskan pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta fasilitas sosial dan umum.
Sementara itu, belanja modal terealisasi sebesar Rp124,51 miliar atau 94,46 persen. Belanja tidak terduga mencapai Rp7,66 miliar atau 76,69 persen, dan belanja transfer sebesar Rp143,02 miliar atau 98,93 persen. Selain itu, pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat oleh sejumlah perangkat daerah juga mencatat realisasi 100 persen, menunjukkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Ketua DPR Kota Jayapura, Theos R.B. Ajomi, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat melalui DPR. Ia meminta seluruh anggota dewan, khususnya yang tergabung dalam panitia kerja (Panja), untuk melakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi laporan tersebut.
Menurutnya, penilaian LKPJ harus mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, keselarasan dengan visi dan misi daerah, hingga efektivitas pelaksanaan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah.
“Hasil pembahasan Panja nantinya harus menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah, baik dalam bentuk evaluasi, perbaikan, maupun apresiasi atas capaian kinerja,” ujarnya.


















































