MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

8 hours ago 3

JAYAPURA–Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi strategis di Provinsi Papua, yakni Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Hotel Swiss-Belexpress Jayapura, Jumat (12/6).

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam ketentuan tersebut, MRP memiliki tugas dan kewenangan untuk memberikan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah dengan pihak ketiga, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

Suasana rapat koordinasi antara Majelis Rakyat Papua dengan sejumlah instansi atau lembaga di Provinsi Papua di gedung MRP, Jumat (12/6) (foto:(Humas MRP For Cepos)Suasana rapat koordinasi antara Majelis Rakyat Papua dengan sejumlah instansi atau lembaga di Provinsi Papua di gedung MRP, Jumat (12/6) (foto:(Humas MRP For Cepos)

Dalam pertemuan itu, MRP menyoroti semakin luasnya implementasi Program Strategis Nasional (PSN) serta pembangunan batalyon-batalyon baru di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Tanah Papua. Menurut Nerlince, secara makro program-program strategis tersebut memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pemerintah pusat juga menjadikan program ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah dinamika geopolitik global yang terus berkembang,” ujarnya. Namun demikian lanjutnya, di lapangan sejumlah proyek PSN dinilai kerap memanfaatkan tanah ulayat atau tanah adat, sehingga memunculkan penolakan dan keresahan dari masyarakat adat Papua yang merasa hak atas tanah dan ruang hidup mereka terancam.

JAYAPURA–Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi strategis di Provinsi Papua, yakni Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Hotel Swiss-Belexpress Jayapura, Jumat (12/6).

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam ketentuan tersebut, MRP memiliki tugas dan kewenangan untuk memberikan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah dengan pihak ketiga, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

Suasana rapat koordinasi antara Majelis Rakyat Papua dengan sejumlah instansi atau lembaga di Provinsi Papua di gedung MRP, Jumat (12/6) (foto:(Humas MRP For Cepos)Suasana rapat koordinasi antara Majelis Rakyat Papua dengan sejumlah instansi atau lembaga di Provinsi Papua di gedung MRP, Jumat (12/6) (foto:(Humas MRP For Cepos)

Dalam pertemuan itu, MRP menyoroti semakin luasnya implementasi Program Strategis Nasional (PSN) serta pembangunan batalyon-batalyon baru di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Tanah Papua. Menurut Nerlince, secara makro program-program strategis tersebut memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pemerintah pusat juga menjadikan program ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah dinamika geopolitik global yang terus berkembang,” ujarnya. Namun demikian lanjutnya, di lapangan sejumlah proyek PSN dinilai kerap memanfaatkan tanah ulayat atau tanah adat, sehingga memunculkan penolakan dan keresahan dari masyarakat adat Papua yang merasa hak atas tanah dan ruang hidup mereka terancam.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|