Bupati Mote Tegaskan Disiplin ASN Fondasi Pelayanan Berkualitas

19 hours ago 7

WAROPEN – Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, kembali menegaskan pentingnya disiplin bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen. Penegasan tersebut disampaikan menyikapi masih ditemukannya ASN yang belum menunjukkan kedisiplinan secara optimal dalam menjalankan tugas di sejumlah perangkat daerah.

“Disiplin kehadiran tepat waktu di kantor saja sudah sangat kurang, apalagi disiplin administrasi dan kinerja,” ujar Bupati DRS. F.X Mote, M.Si
Menurutnya, disiplin merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, bersih, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

Bupati Mote menekankan bahwa kedisiplinan ASN tidak hanya sebatas hadir tepat waktu di kantor. Lebih dari itu, ASN wajib taat terhadap aturan, menyelesaikan pekerjaan sesuai target, menjaga aset negara, serta menunjukkan sikap dan perilaku yang mencerminkan etika sebagai pelayan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai disiplin ASN telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut menjadi dasar dalam penerapan kewajiban, larangan, serta pemberian sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran.

Secara umum, disiplin ASN mencakup disiplin waktu, administrasi, kinerja, perilaku, kepatuhan terhadap peraturan, serta tanggung jawab dalam menggunakan fasilitas dan aset negara.

“Setiap pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan,” tegasnya.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi disiplin ASN terbagi dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara hukuman sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

WAROPEN – Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, kembali menegaskan pentingnya disiplin bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen. Penegasan tersebut disampaikan menyikapi masih ditemukannya ASN yang belum menunjukkan kedisiplinan secara optimal dalam menjalankan tugas di sejumlah perangkat daerah.

“Disiplin kehadiran tepat waktu di kantor saja sudah sangat kurang, apalagi disiplin administrasi dan kinerja,” ujar Bupati DRS. F.X Mote, M.Si
Menurutnya, disiplin merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, bersih, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

Bupati Mote menekankan bahwa kedisiplinan ASN tidak hanya sebatas hadir tepat waktu di kantor. Lebih dari itu, ASN wajib taat terhadap aturan, menyelesaikan pekerjaan sesuai target, menjaga aset negara, serta menunjukkan sikap dan perilaku yang mencerminkan etika sebagai pelayan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai disiplin ASN telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut menjadi dasar dalam penerapan kewajiban, larangan, serta pemberian sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran.

Secara umum, disiplin ASN mencakup disiplin waktu, administrasi, kinerja, perilaku, kepatuhan terhadap peraturan, serta tanggung jawab dalam menggunakan fasilitas dan aset negara.

“Setiap pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan,” tegasnya.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi disiplin ASN terbagi dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara hukuman sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|