Dari Pertemuan Komisi Yudisial dengan Para Hakim se-Tanah Papua
Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) menggelar pertemuan bersama para hakim se-Tanah Papua di Pengadilan Tinggi Jayapura, Rabu (29/4). Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka bagi hakim untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, mulai dari sistem pengawasan, penempatan tugas, hingga kesejahteraan.
Laporan: Carolus Daot_Jayapura
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus mendengar langsung masukan dari para hakim.
Dalam sesi diskusi, Hakim Tinggi PTA Jayapura, Suharto, meminta KY merekomendasikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) agar penempatan hakim tidak terlalu jauh dari domisili keluarga. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meminimalisir persoalan sosial yang kerap muncul, termasuk potensi keretakan rumah tangga.
Sementara itu, Ketua PTUN Jayapura, Merna Cinthia, menyoroti tumpang tindih pengawasan antara KY dan Badan Pengawasan (Bawas) MA. Ia menilai pola pemeriksaan oleh Bawas sering kali melampaui batas dengan masuk ke ranah teknis peradilan.
“Pemeriksaan tidak hanya pada aspek laporan, tetapi juga masuk ke ruang kerja dan aktivitas teknis hakim. Bahkan, pemeriksaannya terasa lebih brutal dibandingkan KY,” ujarnya.
Merna juga menyinggung ketidaksesuaian jenjang pemeriksa dengan hakim yang diperiksa. Ia menilai kondisi tersebut kurang relevan dan berpotensi mengganggu profesionalitas. Karena itu, ia berharap KY dapat berkoordinasi dengan MA agar pengawasan kinerja hakim lebih difokuskan kepada KY, sementara Bawas cukup menangani staf peradilan.
Keluhan juga datang dari hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Ronald Lauterbom terkait sistem pemeriksaan. Ia mengungkapkan bahwa meski dinyatakan tidak melanggar kode etik, nama baiknya tetap tercoreng karena tidak ada mekanisme pemulihan dari KY.
“Ketika tidak terbukti, seharusnya ada langkah pemulihan nama baik. Karena di lingkungan kerja maupun masyarakat, citra kami sudah terlanjur terdampak,” ungkapnya.
Selain itu, persoalan fasilitas juga menjadi sorotan. Para hakim mengeluhkan minimnya rumah dinas, sehingga sebagian besar masih tinggal di rumah kos. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan tuntutan profesionalisme yang tinggi.
“Kami berharap MA memperhatikan kesejahteraan hakim, termasuk penyediaan rumah dinas,” tambahnya.
Dari Pertemuan Komisi Yudisial dengan Para Hakim se-Tanah Papua
Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) menggelar pertemuan bersama para hakim se-Tanah Papua di Pengadilan Tinggi Jayapura, Rabu (29/4). Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka bagi hakim untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, mulai dari sistem pengawasan, penempatan tugas, hingga kesejahteraan.
Laporan: Carolus Daot_Jayapura
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus mendengar langsung masukan dari para hakim.
Dalam sesi diskusi, Hakim Tinggi PTA Jayapura, Suharto, meminta KY merekomendasikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) agar penempatan hakim tidak terlalu jauh dari domisili keluarga. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meminimalisir persoalan sosial yang kerap muncul, termasuk potensi keretakan rumah tangga.
Sementara itu, Ketua PTUN Jayapura, Merna Cinthia, menyoroti tumpang tindih pengawasan antara KY dan Badan Pengawasan (Bawas) MA. Ia menilai pola pemeriksaan oleh Bawas sering kali melampaui batas dengan masuk ke ranah teknis peradilan.
“Pemeriksaan tidak hanya pada aspek laporan, tetapi juga masuk ke ruang kerja dan aktivitas teknis hakim. Bahkan, pemeriksaannya terasa lebih brutal dibandingkan KY,” ujarnya.
Merna juga menyinggung ketidaksesuaian jenjang pemeriksa dengan hakim yang diperiksa. Ia menilai kondisi tersebut kurang relevan dan berpotensi mengganggu profesionalitas. Karena itu, ia berharap KY dapat berkoordinasi dengan MA agar pengawasan kinerja hakim lebih difokuskan kepada KY, sementara Bawas cukup menangani staf peradilan.
Keluhan juga datang dari hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Ronald Lauterbom terkait sistem pemeriksaan. Ia mengungkapkan bahwa meski dinyatakan tidak melanggar kode etik, nama baiknya tetap tercoreng karena tidak ada mekanisme pemulihan dari KY.
“Ketika tidak terbukti, seharusnya ada langkah pemulihan nama baik. Karena di lingkungan kerja maupun masyarakat, citra kami sudah terlanjur terdampak,” ungkapnya.
Selain itu, persoalan fasilitas juga menjadi sorotan. Para hakim mengeluhkan minimnya rumah dinas, sehingga sebagian besar masih tinggal di rumah kos. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan tuntutan profesionalisme yang tinggi.
“Kami berharap MA memperhatikan kesejahteraan hakim, termasuk penyediaan rumah dinas,” tambahnya.


















































