MERAUKE- Propam Polres Merauke saat ini tengah memproses 14 perkara kode etik anggota Polri. Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasi Propam Polres Merauke AKP Irwanto Sawal didampingi Kasi Humas AKP Prih Sutejo, ditemui media ini mengungkapkan, ke-14 personel anggota Polres Merauke yang sedang dalam proses kode etik tersebut adalah mereka yang melakukan pelanggaran di tahun 2023 dan 2024 yang diproses di tahun 2025.
Menurutnya, dari 14 personel Polres Merauke yang sedang dalam proses kode etik tersebut dengan perkara yang bervariasi diantaranya disersi, pemalsuan dokumen dan ada juga persinahan.
‘’Tapi paling banyak itu adalah disersi. Itu ada beberapa yang kami proses. Untuk disersi ini kalau itu berat, di Propam saat ini sudah ada penengasan dari pimpinan teratas bahwa kami akan memberikan hukuman yang paling terberat. Tapi kalau hukumannya itu berat, kami di Polres Merauke hanya memberikan rekomendasi ke Polda. Nanti dari Polda yang memutuskan mislanya PTDH. Tapi, kalau hukumannya seperti berupa kurungan lalu tunda pangkat, tunda pendidikan atau demosi maka kami langsung memutuskan. Tapi, kalau PTDH, kami hanya memberika rekomendasi,’’ terangnya.
Irwanto Sawal menyebutkan, kendati 14 personel yang akan disidang kode etik tersebut nanti saat dalam sidang akan dilihat mana harus diberikan hukuman berat dan mana yang diberikan hukuman sedang maupun hanya bersifat pembinaan.
‘’Jadi nanti dalam siding baru kita lihat tingkat pelanggarannya, mana yang mungkin hanya diberikan pembinaan, kemudian tahan pangkat, tahan pendidikan atau demosi. Bahkan, kalau itu pelanggaran berat dan tidak bisa dibina maka direkomendasikan ke Polda Papua untuk dilakukan PTDH,’’ katanya.
Irwanto Sawal menjelaskan bahwa dari siding kode etik yang dilakukan di tahun 2024 lalu, sebanyak 3 personel Polres Merauke yang akan di PTDH. Itu setelah banding yang diajukan oleh ketiga Persobel Polres Merauke itu ditolak Polda Papua.
‘’Tinggal menunggu surat keputusan. Kalau SK PTDH sudah ada maka kita akan segera lalukan upacara PTDH bagi ketiga anggota kita tersebut,’’ tandasnya.
Soal pelanggaran yang dilakukan personel Polres Merauke, Irwanto Sawal mengatakan bahwa untuk Polres Merauke sebenarnya pelanggaran anggota sangat kecil. Karena jumlah personel Polres Merauke saat ini lebih sekitar 700 orang.
‘’Kalau disbanding tingkat pelanggaran dengan jumlah personel, sebenarnya yang melakukan pelanggaran sangat kecil. Meski begitu, kalau ada yang melakukan pelanggaran kode etik maka tetap kita proses, meskipun itu kategori ringan supaya memberikan pelajaran bagi anggota yang juga sebagai panutan di tengah masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar disiplin Polri,’’ pungkasnya.
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MERAUKE- Propam Polres Merauke saat ini tengah memproses 14 perkara kode etik anggota Polri. Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasi Propam Polres Merauke AKP Irwanto Sawal didampingi Kasi Humas AKP Prih Sutejo, ditemui media ini mengungkapkan, ke-14 personel anggota Polres Merauke yang sedang dalam proses kode etik tersebut adalah mereka yang melakukan pelanggaran di tahun 2023 dan 2024 yang diproses di tahun 2025.
Menurutnya, dari 14 personel Polres Merauke yang sedang dalam proses kode etik tersebut dengan perkara yang bervariasi diantaranya disersi, pemalsuan dokumen dan ada juga persinahan.
‘’Tapi paling banyak itu adalah disersi. Itu ada beberapa yang kami proses. Untuk disersi ini kalau itu berat, di Propam saat ini sudah ada penengasan dari pimpinan teratas bahwa kami akan memberikan hukuman yang paling terberat. Tapi kalau hukumannya itu berat, kami di Polres Merauke hanya memberikan rekomendasi ke Polda. Nanti dari Polda yang memutuskan mislanya PTDH. Tapi, kalau hukumannya seperti berupa kurungan lalu tunda pangkat, tunda pendidikan atau demosi maka kami langsung memutuskan. Tapi, kalau PTDH, kami hanya memberika rekomendasi,’’ terangnya.
Irwanto Sawal menyebutkan, kendati 14 personel yang akan disidang kode etik tersebut nanti saat dalam sidang akan dilihat mana harus diberikan hukuman berat dan mana yang diberikan hukuman sedang maupun hanya bersifat pembinaan.
‘’Jadi nanti dalam siding baru kita lihat tingkat pelanggarannya, mana yang mungkin hanya diberikan pembinaan, kemudian tahan pangkat, tahan pendidikan atau demosi. Bahkan, kalau itu pelanggaran berat dan tidak bisa dibina maka direkomendasikan ke Polda Papua untuk dilakukan PTDH,’’ katanya.
Irwanto Sawal menjelaskan bahwa dari siding kode etik yang dilakukan di tahun 2024 lalu, sebanyak 3 personel Polres Merauke yang akan di PTDH. Itu setelah banding yang diajukan oleh ketiga Persobel Polres Merauke itu ditolak Polda Papua.
‘’Tinggal menunggu surat keputusan. Kalau SK PTDH sudah ada maka kita akan segera lalukan upacara PTDH bagi ketiga anggota kita tersebut,’’ tandasnya.
Soal pelanggaran yang dilakukan personel Polres Merauke, Irwanto Sawal mengatakan bahwa untuk Polres Merauke sebenarnya pelanggaran anggota sangat kecil. Karena jumlah personel Polres Merauke saat ini lebih sekitar 700 orang.
‘’Kalau disbanding tingkat pelanggaran dengan jumlah personel, sebenarnya yang melakukan pelanggaran sangat kecil. Meski begitu, kalau ada yang melakukan pelanggaran kode etik maka tetap kita proses, meskipun itu kategori ringan supaya memberikan pelajaran bagi anggota yang juga sebagai panutan di tengah masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar disiplin Polri,’’ pungkasnya.
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos