Melanggar, 14 Personel Polres Merauke Akan Jalani Sidang Kode Etik

20 hours ago 6

MERAUKE- Propam Polres Merauke  saat ini tengah memproses 14 perkara kode etik anggota Polri.  Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasi Propam Polres Merauke AKP Irwanto Sawal didampingi Kasi Humas AKP Prih Sutejo, ditemui media ini mengungkapkan, ke-14  personel anggota  Polres Merauke yang sedang dalam proses kode etik tersebut adalah mereka yang melakukan pelanggaran di tahun 2023 dan 2024 yang diproses di tahun 2025.    

Menurutnya, dari 14 personel Polres Merauke yang sedang dalam proses kode  etik tersebut dengan perkara yang bervariasi diantaranya disersi, pemalsuan dokumen dan ada juga persinahan.

‘’Tapi paling banyak itu adalah disersi. Itu ada beberapa yang kami proses. Untuk disersi ini kalau itu berat, di Propam saat ini sudah ada penengasan dari pimpinan teratas bahwa kami akan memberikan hukuman yang paling terberat. Tapi kalau hukumannya itu berat, kami di Polres Merauke hanya memberikan rekomendasi ke Polda. Nanti dari Polda yang memutuskan mislanya PTDH. Tapi, kalau hukumannya seperti berupa kurungan lalu tunda pangkat, tunda pendidikan atau demosi maka kami  langsung  memutuskan. Tapi, kalau  PTDH, kami hanya memberika rekomendasi,’’ terangnya.   

Irwanto Sawal menyebutkan, kendati  14 personel yang akan disidang kode etik tersebut nanti saat dalam sidang akan dilihat mana harus diberikan hukuman berat dan mana yang diberikan hukuman sedang maupun hanya bersifat pembinaan.

‘’Jadi nanti dalam siding  baru kita lihat tingkat pelanggarannya, mana yang mungkin hanya diberikan pembinaan, kemudian tahan pangkat, tahan pendidikan atau demosi.  Bahkan, kalau itu pelanggaran berat dan tidak bisa dibina maka direkomendasikan ke Polda Papua untuk  dilakukan PTDH,’’ katanya.

Irwanto Sawal menjelaskan bahwa dari siding  kode etik yang dilakukan di tahun 2024 lalu, sebanyak 3 personel Polres Merauke yang akan  di PTDH. Itu setelah banding yang diajukan oleh ketiga Persobel Polres Merauke itu  ditolak Polda Papua.   

‘’Tinggal menunggu surat keputusan. Kalau SK PTDH sudah ada maka kita akan segera lalukan upacara PTDH  bagi ketiga anggota kita tersebut,’’ tandasnya.

Soal pelanggaran yang dilakukan personel Polres Merauke, Irwanto Sawal mengatakan bahwa untuk Polres Merauke sebenarnya pelanggaran anggota sangat kecil. Karena jumlah personel Polres Merauke saat ini lebih sekitar 700  orang.

‘’Kalau disbanding tingkat pelanggaran dengan jumlah personel, sebenarnya yang melakukan pelanggaran sangat kecil. Meski begitu, kalau ada yang melakukan pelanggaran kode etik maka tetap kita proses, meskipun itu  kategori ringan supaya memberikan pelajaran bagi anggota yang  juga sebagai panutan di tengah masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar disiplin Polri,’’ pungkasnya.    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE- Propam Polres Merauke  saat ini tengah memproses 14 perkara kode etik anggota Polri.  Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasi Propam Polres Merauke AKP Irwanto Sawal didampingi Kasi Humas AKP Prih Sutejo, ditemui media ini mengungkapkan, ke-14  personel anggota  Polres Merauke yang sedang dalam proses kode etik tersebut adalah mereka yang melakukan pelanggaran di tahun 2023 dan 2024 yang diproses di tahun 2025.    

Menurutnya, dari 14 personel Polres Merauke yang sedang dalam proses kode  etik tersebut dengan perkara yang bervariasi diantaranya disersi, pemalsuan dokumen dan ada juga persinahan.

‘’Tapi paling banyak itu adalah disersi. Itu ada beberapa yang kami proses. Untuk disersi ini kalau itu berat, di Propam saat ini sudah ada penengasan dari pimpinan teratas bahwa kami akan memberikan hukuman yang paling terberat. Tapi kalau hukumannya itu berat, kami di Polres Merauke hanya memberikan rekomendasi ke Polda. Nanti dari Polda yang memutuskan mislanya PTDH. Tapi, kalau hukumannya seperti berupa kurungan lalu tunda pangkat, tunda pendidikan atau demosi maka kami  langsung  memutuskan. Tapi, kalau  PTDH, kami hanya memberika rekomendasi,’’ terangnya.   

Irwanto Sawal menyebutkan, kendati  14 personel yang akan disidang kode etik tersebut nanti saat dalam sidang akan dilihat mana harus diberikan hukuman berat dan mana yang diberikan hukuman sedang maupun hanya bersifat pembinaan.

‘’Jadi nanti dalam siding  baru kita lihat tingkat pelanggarannya, mana yang mungkin hanya diberikan pembinaan, kemudian tahan pangkat, tahan pendidikan atau demosi.  Bahkan, kalau itu pelanggaran berat dan tidak bisa dibina maka direkomendasikan ke Polda Papua untuk  dilakukan PTDH,’’ katanya.

Irwanto Sawal menjelaskan bahwa dari siding  kode etik yang dilakukan di tahun 2024 lalu, sebanyak 3 personel Polres Merauke yang akan  di PTDH. Itu setelah banding yang diajukan oleh ketiga Persobel Polres Merauke itu  ditolak Polda Papua.   

‘’Tinggal menunggu surat keputusan. Kalau SK PTDH sudah ada maka kita akan segera lalukan upacara PTDH  bagi ketiga anggota kita tersebut,’’ tandasnya.

Soal pelanggaran yang dilakukan personel Polres Merauke, Irwanto Sawal mengatakan bahwa untuk Polres Merauke sebenarnya pelanggaran anggota sangat kecil. Karena jumlah personel Polres Merauke saat ini lebih sekitar 700  orang.

‘’Kalau disbanding tingkat pelanggaran dengan jumlah personel, sebenarnya yang melakukan pelanggaran sangat kecil. Meski begitu, kalau ada yang melakukan pelanggaran kode etik maka tetap kita proses, meskipun itu  kategori ringan supaya memberikan pelajaran bagi anggota yang  juga sebagai panutan di tengah masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar disiplin Polri,’’ pungkasnya.    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|