MIMIKA – Seorang pria di Kabupaten Mimika dilaporkan ke kantor polisi akibat masuk ke salahsatu BAR di kawasan Kilometer 7, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah dan melakukan pembayaran menggunakan uang palsu. Parahnya, yang bersangkutan juga mengaku sebagai dokter dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ia kemudian dilaporkan oleh pemilik bar bernama Rahul ke Kantor Pelayanan Polres Mimika, di Jalan Cenderawasih, Senin (10/3). Rahul menjelaskan, kejadian ini berawal ketiga ada tiga orang laki-laki yang masuk ke bar tersebut setelah melakukan komunikasi lewat aplikasi.
Mereka pun memesan pelayanan di bar yang Rahul kelola hingga tagihannya mencapai Rp3,8 juta. “Ketika membayar salah seorang pria yang mengaku sebagai dokter bhayangkara itu membayar uang cash senilai 3 juta yang ternyata palsu,” ungkap Rahul.
“Sementara sisanya dilakukan pembayaran melalui transfer senilai Rp805 ribu,” lanjut Dia.
Rahul menjelaskan, uang palsu yang dipakai untuk bertransaksi saat itu yakni uang palsu pecahan Rp100.000. Pihaknya baru menyadari bahwa uang tersebut merupakan uang palsu setelah bar tutup.
“Jadi kamikan buka pukul 22.00 WIT. Kemudian, kami closing kasir pukul 03.00 WIT sesuai dengan jadwal operasi selama Ramadan, saat closing itu baru tahu kalau itu uang palsu,” ungkapnya.
Rahul bilang, saat berada di Bar ketiganya pun berpesta minuman keras bahkan berkaraoke. Sudah bersenang-senang malah merugikan pihak bar dengan uang palsu. Merasa kesal dengan perbuatan ketiga pria itu, ia pun mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan polisi resmi agar ketiganya segera diproses secara hukum. (mww/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MIMIKA – Seorang pria di Kabupaten Mimika dilaporkan ke kantor polisi akibat masuk ke salahsatu BAR di kawasan Kilometer 7, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah dan melakukan pembayaran menggunakan uang palsu. Parahnya, yang bersangkutan juga mengaku sebagai dokter dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ia kemudian dilaporkan oleh pemilik bar bernama Rahul ke Kantor Pelayanan Polres Mimika, di Jalan Cenderawasih, Senin (10/3). Rahul menjelaskan, kejadian ini berawal ketiga ada tiga orang laki-laki yang masuk ke bar tersebut setelah melakukan komunikasi lewat aplikasi.
Mereka pun memesan pelayanan di bar yang Rahul kelola hingga tagihannya mencapai Rp3,8 juta. “Ketika membayar salah seorang pria yang mengaku sebagai dokter bhayangkara itu membayar uang cash senilai 3 juta yang ternyata palsu,” ungkap Rahul.
“Sementara sisanya dilakukan pembayaran melalui transfer senilai Rp805 ribu,” lanjut Dia.
Rahul menjelaskan, uang palsu yang dipakai untuk bertransaksi saat itu yakni uang palsu pecahan Rp100.000. Pihaknya baru menyadari bahwa uang tersebut merupakan uang palsu setelah bar tutup.
“Jadi kamikan buka pukul 22.00 WIT. Kemudian, kami closing kasir pukul 03.00 WIT sesuai dengan jadwal operasi selama Ramadan, saat closing itu baru tahu kalau itu uang palsu,” ungkapnya.
Rahul bilang, saat berada di Bar ketiganya pun berpesta minuman keras bahkan berkaraoke. Sudah bersenang-senang malah merugikan pihak bar dengan uang palsu. Merasa kesal dengan perbuatan ketiga pria itu, ia pun mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan polisi resmi agar ketiganya segera diproses secara hukum. (mww/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos