JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (“PT SPV”) yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan, pencabutan dilakukan seiring PT SPV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.
“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata Ismail sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (27/3).
Diakui, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK termasuk pencabutan izin usaha PT SPV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen,” imbuhnya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SPV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari
kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan
hukum PT SPV serta membentuk tim likuidasi.
Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya
yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK. (dil/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (“PT SPV”) yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan, pencabutan dilakukan seiring PT SPV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.
“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata Ismail sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (27/3).
Diakui, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK termasuk pencabutan izin usaha PT SPV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen,” imbuhnya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SPV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari
kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan
hukum PT SPV serta membentuk tim likuidasi.
Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya
yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK. (dil/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos