DAIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi resmi menjalin kesepakatan strategis dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dairi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kesepakatan ini difokuskan pada pengintensifan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), legalisasi aset tanah Pemkab, serta penelitian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Dairi, Vickner Sinaga, bersama Kepala BPN Dairi, Daud Wijaya Sitorus, di ruang rapat Bupati, Rabu (4/3). Momen ini menjadi titik awal kolaborasi untuk memperkuat sistem pengelolaan pendapatan daerah dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi pertanahan dan pajak.
Usai penandatanganan, Bupati Vickner menekankan pentingnya kolaborasi kedua instansi dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran yang berdampak pada PAD.
“Penandatanganan ini menjadi acuan bagi Pemkab Dairi dalam upaya peningkatan PAD. Kami yakin kolaborasi yang erat antara Pemkab Dairi dan Kantor Pertanahan akan menjadi kunci keberhasilan mencapai target tersebut,” ujar Vickner.
Bupati Vickner juga berharap kerja sama ini akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi, akses administrasi, serta pelayanan terkait PBB-P2 dan BPHTB. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mendorong optimalisasi penerimaan PAD yang lebih signifikan di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Dairi Daud Wijaya Sitorus, menjelaskan bahwa nota kesepakatan sebelumnya sudah pernah dilakukan pada 2024. Namun, kali ini pembaruan dilakukan dengan memasukkan legalisasi aset tanah milik Pemkab Dairi sebagai salah satu fokus utama.
“Dengan terlaksananya penandatanganan ini, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang sudah terjalin dengan baik selama ini bisa semakin ditingkatkan untuk mendorong pertumbuhan PAD Kabupaten Dairi,” ujarnya.
Kesepakatan strategis ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pendapatan asli daerah melalui sinergi dengan BPN, sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pertanahan dan perpajakan. (rud/ila)
DAIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi resmi menjalin kesepakatan strategis dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dairi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kesepakatan ini difokuskan pada pengintensifan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), legalisasi aset tanah Pemkab, serta penelitian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Dairi, Vickner Sinaga, bersama Kepala BPN Dairi, Daud Wijaya Sitorus, di ruang rapat Bupati, Rabu (4/3). Momen ini menjadi titik awal kolaborasi untuk memperkuat sistem pengelolaan pendapatan daerah dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi pertanahan dan pajak.
Usai penandatanganan, Bupati Vickner menekankan pentingnya kolaborasi kedua instansi dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran yang berdampak pada PAD.
“Penandatanganan ini menjadi acuan bagi Pemkab Dairi dalam upaya peningkatan PAD. Kami yakin kolaborasi yang erat antara Pemkab Dairi dan Kantor Pertanahan akan menjadi kunci keberhasilan mencapai target tersebut,” ujar Vickner.
Bupati Vickner juga berharap kerja sama ini akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi, akses administrasi, serta pelayanan terkait PBB-P2 dan BPHTB. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mendorong optimalisasi penerimaan PAD yang lebih signifikan di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Dairi Daud Wijaya Sitorus, menjelaskan bahwa nota kesepakatan sebelumnya sudah pernah dilakukan pada 2024. Namun, kali ini pembaruan dilakukan dengan memasukkan legalisasi aset tanah milik Pemkab Dairi sebagai salah satu fokus utama.
“Dengan terlaksananya penandatanganan ini, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang sudah terjalin dengan baik selama ini bisa semakin ditingkatkan untuk mendorong pertumbuhan PAD Kabupaten Dairi,” ujarnya.
Kesepakatan strategis ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pendapatan asli daerah melalui sinergi dengan BPN, sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pertanahan dan perpajakan. (rud/ila)

4 hours ago
3

















































