Kepala DKLH: Kami Mendukung Bupati Yapen Membangun Kelistrikan di Wilayahnya
JAYAPURA – Pemerintah Kabupaten Yapen dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, melakukan kerja sama pemanfaatan hutan dalam rangka Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) untuk dua lokasi.
Ada dua perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani. Pertama, perjanjian kerja sama persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan PLTMH kapasitas 10 KW di Kampung Ausem, Distrik Pulau Yerui.

Kedua, PKS persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan PLTMH kapasitas 1×60 kW di Kampung Soromasen, Distrik Yapen Utara, Kabupaten Kepulauan Yapen. Penandatanganan ini dilakukan di Kantor DKLH Papua, Selasa (21/10).
Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy mengatakan, kerja sama ini penting untuk menjaga kawasan hutan setempat. Sebab, lokasinya berada di dalam hutan lindung.
“Dengan kerja sama ini, maka kawasan-kawasan yang telah disepakati harus dijaga kelestariannya. Baik masyarakat yang ada di sekitarnya, maupun kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan hidup,” kata Bupati Yapen, kepada Cenderawasih Pos.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini untuk menjaga kawasan tersebut tetap lestari dan terjaga dalam pemanfaatannya. “Ini kawasan lindung, sehingga harus ada izin untuk penggunaan kawasan. Karena itu, sebelum kita gunakan. Harus ada kesepakatan, sehingga Pemda sebagai pihak kedua yang memanfaatkan kawasan itu punya kewajiban untuk menjaganya bersama masyarakat,” ujarnya.
Kepala DKLH: Kami Mendukung Bupati Yapen Membangun Kelistrikan di Wilayahnya
JAYAPURA – Pemerintah Kabupaten Yapen dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, melakukan kerja sama pemanfaatan hutan dalam rangka Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) untuk dua lokasi.
Ada dua perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani. Pertama, perjanjian kerja sama persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan PLTMH kapasitas 10 KW di Kampung Ausem, Distrik Pulau Yerui.

Kedua, PKS persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan PLTMH kapasitas 1×60 kW di Kampung Soromasen, Distrik Yapen Utara, Kabupaten Kepulauan Yapen. Penandatanganan ini dilakukan di Kantor DKLH Papua, Selasa (21/10).
Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy mengatakan, kerja sama ini penting untuk menjaga kawasan hutan setempat. Sebab, lokasinya berada di dalam hutan lindung.
“Dengan kerja sama ini, maka kawasan-kawasan yang telah disepakati harus dijaga kelestariannya. Baik masyarakat yang ada di sekitarnya, maupun kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan hidup,” kata Bupati Yapen, kepada Cenderawasih Pos.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini untuk menjaga kawasan tersebut tetap lestari dan terjaga dalam pemanfaatannya. “Ini kawasan lindung, sehingga harus ada izin untuk penggunaan kawasan. Karena itu, sebelum kita gunakan. Harus ada kesepakatan, sehingga Pemda sebagai pihak kedua yang memanfaatkan kawasan itu punya kewajiban untuk menjaganya bersama masyarakat,” ujarnya.