MERAUKE – Penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik kepolisian Resor Boven Digoel terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPAKD) Kabupaten Boven Digoel Warinto Gultom dinyatakan sah. Ini setelah praperadilan yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Boven Digoel Warinto Gultom melalui kuasa hukumnya Guntur M. Ohoiwutun terhadap Polres Boven Digoel ditolak oleh Pengadilan Negeri Merauke.
‘’Menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon,’’ kata Hakim Tunggal I Made Bayu Gautama Suadi Putra, Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang menyidangkan perkara tersebut dengan panitera pembantu MR Pahala Hutagalung saat membacakan amar putusan. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka tersebut, maka penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus pelanggaran ITE atas ilegal akses terhadap SIPD APBD Boven Digoel 2025 dinyatakan sah.
Kuasa Hukum pemohon Guntur M. Ohoiwutun kepada wartawan mengaku mengargai putusan hakim tersebut. ‘’Upaya yang dilakukan adalah hak tersangka untuk melakukan upaya hukum terhadap sebuah proses yang dilalui. Kalau ditanya kecewa, kami pasti tidak kecewa. Karena ini adalah bentuk fungsi kontrol kita kepada hukum sehingga proses penegakan hukum bisa berjalan dengan baik,’’ kataya.
Namun begitu, Guntur mengakui kemungkinan secara psikis dari termohon pasti kecewa. ‘’Tapi kami dari pengacara tetap menghormati putusan pengadilan. Dan putusan praperadilan ini tidak ada upaya hukum lainnya sehingga dianggap final dan selesai,’’ jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Polres Boven Digoel AKP Dr. Wahda Saleh mengatakan, putusan pengadilan ini harus dihormati secara bersama bahwa ini adalah putusan yang sesuai dari hakim tunggal dalam sidang praperadilan. ‘’Jadi apapun hasil putusan itu kita hormati dan laksanakan,’’ katanya.
Karena itu, lanjut AKP Wahda Saleh bahwa tindaklanjut dair putusan ini adalah dilakukan penyidikan. ‘’Mungkin langkah-langkah selnajutnya adalah pengiriman berkas berita acara tahap I ke Kejaksaan Negeri Merauke,’’ tambahnya.
Diketahui, Kepala BPKAD Kabupaten Boven Digoel Warinto Gultom ditahan oleh Penyidik Reserse Kriminal Polres Boven Digoel pada sejak 4 Februari 22025 sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan penahanannya telah diperpanjang oleh penyidik. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MERAUKE – Penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik kepolisian Resor Boven Digoel terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPAKD) Kabupaten Boven Digoel Warinto Gultom dinyatakan sah. Ini setelah praperadilan yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Boven Digoel Warinto Gultom melalui kuasa hukumnya Guntur M. Ohoiwutun terhadap Polres Boven Digoel ditolak oleh Pengadilan Negeri Merauke.
‘’Menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon,’’ kata Hakim Tunggal I Made Bayu Gautama Suadi Putra, Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang menyidangkan perkara tersebut dengan panitera pembantu MR Pahala Hutagalung saat membacakan amar putusan. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka tersebut, maka penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus pelanggaran ITE atas ilegal akses terhadap SIPD APBD Boven Digoel 2025 dinyatakan sah.
Kuasa Hukum pemohon Guntur M. Ohoiwutun kepada wartawan mengaku mengargai putusan hakim tersebut. ‘’Upaya yang dilakukan adalah hak tersangka untuk melakukan upaya hukum terhadap sebuah proses yang dilalui. Kalau ditanya kecewa, kami pasti tidak kecewa. Karena ini adalah bentuk fungsi kontrol kita kepada hukum sehingga proses penegakan hukum bisa berjalan dengan baik,’’ kataya.
Namun begitu, Guntur mengakui kemungkinan secara psikis dari termohon pasti kecewa. ‘’Tapi kami dari pengacara tetap menghormati putusan pengadilan. Dan putusan praperadilan ini tidak ada upaya hukum lainnya sehingga dianggap final dan selesai,’’ jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Polres Boven Digoel AKP Dr. Wahda Saleh mengatakan, putusan pengadilan ini harus dihormati secara bersama bahwa ini adalah putusan yang sesuai dari hakim tunggal dalam sidang praperadilan. ‘’Jadi apapun hasil putusan itu kita hormati dan laksanakan,’’ katanya.
Karena itu, lanjut AKP Wahda Saleh bahwa tindaklanjut dair putusan ini adalah dilakukan penyidikan. ‘’Mungkin langkah-langkah selnajutnya adalah pengiriman berkas berita acara tahap I ke Kejaksaan Negeri Merauke,’’ tambahnya.
Diketahui, Kepala BPKAD Kabupaten Boven Digoel Warinto Gultom ditahan oleh Penyidik Reserse Kriminal Polres Boven Digoel pada sejak 4 Februari 22025 sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan penahanannya telah diperpanjang oleh penyidik. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos