Penangkapan dan Penahanan Kepala BPKAD Boven Digoel Dinyatakan Sah 

6 hours ago 1

MERAUKE – Penangkapan dan penahanan  yang dilakukan penyidik kepolisian Resor Boven Digoel terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPAKD) Kabupaten Boven Digoel Warinto Gultom dinyatakan sah. Ini setelah praperadilan yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Boven Digoel  Warinto Gultom melalui kuasa hukumnya Guntur M. Ohoiwutun terhadap Polres Boven Digoel ditolak  oleh Pengadilan Negeri Merauke.

‘’Menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon,’’ kata Hakim Tunggal  I Made Bayu Gautama Suadi Putra, Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang menyidangkan perkara tersebut dengan  panitera pembantu MR Pahala Hutagalung saat membacakan amar putusan.  Dengan  ditolaknya gugatan praperadilan  yang diajukan tersangka tersebut, maka penetapan dan penahanan  tersangka dalam kasus pelanggaran ITE atas ilegal akses terhadap SIPD APBD Boven Digoel 2025 dinyatakan sah.

  Kuasa Hukum  pemohon  Guntur M. Ohoiwutun kepada wartawan mengaku mengargai putusan hakim tersebut.  ‘’Upaya yang dilakukan adalah hak tersangka untuk melakukan upaya hukum terhadap sebuah proses yang dilalui. Kalau ditanya kecewa, kami pasti tidak kecewa. Karena ini adalah bentuk fungsi kontrol kita kepada hukum sehingga  proses penegakan hukum bisa berjalan dengan baik,’’ kataya.

Namun begitu, Guntur mengakui kemungkinan secara psikis dari termohon pasti kecewa. ‘’Tapi kami dari pengacara tetap menghormati putusan pengadilan. Dan putusan praperadilan ini tidak ada upaya hukum lainnya sehingga dianggap final dan selesai,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polres Boven Digoel AKP Dr. Wahda Saleh mengatakan, putusan pengadilan ini harus dihormati secara bersama  bahwa  ini adalah putusan yang sesuai dari hakim tunggal dalam sidang praperadilan.  ‘’Jadi apapun hasil putusan itu kita hormati dan laksanakan,’’ katanya.

Karena itu, lanjut AKP Wahda Saleh bahwa tindaklanjut dair putusan ini adalah  dilakukan penyidikan. ‘’Mungkin langkah-langkah selnajutnya adalah pengiriman berkas  berita acara tahap I ke Kejaksaan Negeri Merauke,’’ tambahnya.

Diketahui, Kepala BPKAD Kabupaten Boven Digoel  Warinto Gultom ditahan oleh Penyidik Reserse Kriminal Polres Boven Digoel pada  sejak 4 Februari 22025 sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan penahanannya telah diperpanjang  oleh penyidik. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Penangkapan dan penahanan  yang dilakukan penyidik kepolisian Resor Boven Digoel terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPAKD) Kabupaten Boven Digoel Warinto Gultom dinyatakan sah. Ini setelah praperadilan yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Boven Digoel  Warinto Gultom melalui kuasa hukumnya Guntur M. Ohoiwutun terhadap Polres Boven Digoel ditolak  oleh Pengadilan Negeri Merauke.

‘’Menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon,’’ kata Hakim Tunggal  I Made Bayu Gautama Suadi Putra, Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang menyidangkan perkara tersebut dengan  panitera pembantu MR Pahala Hutagalung saat membacakan amar putusan.  Dengan  ditolaknya gugatan praperadilan  yang diajukan tersangka tersebut, maka penetapan dan penahanan  tersangka dalam kasus pelanggaran ITE atas ilegal akses terhadap SIPD APBD Boven Digoel 2025 dinyatakan sah.

  Kuasa Hukum  pemohon  Guntur M. Ohoiwutun kepada wartawan mengaku mengargai putusan hakim tersebut.  ‘’Upaya yang dilakukan adalah hak tersangka untuk melakukan upaya hukum terhadap sebuah proses yang dilalui. Kalau ditanya kecewa, kami pasti tidak kecewa. Karena ini adalah bentuk fungsi kontrol kita kepada hukum sehingga  proses penegakan hukum bisa berjalan dengan baik,’’ kataya.

Namun begitu, Guntur mengakui kemungkinan secara psikis dari termohon pasti kecewa. ‘’Tapi kami dari pengacara tetap menghormati putusan pengadilan. Dan putusan praperadilan ini tidak ada upaya hukum lainnya sehingga dianggap final dan selesai,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polres Boven Digoel AKP Dr. Wahda Saleh mengatakan, putusan pengadilan ini harus dihormati secara bersama  bahwa  ini adalah putusan yang sesuai dari hakim tunggal dalam sidang praperadilan.  ‘’Jadi apapun hasil putusan itu kita hormati dan laksanakan,’’ katanya.

Karena itu, lanjut AKP Wahda Saleh bahwa tindaklanjut dair putusan ini adalah  dilakukan penyidikan. ‘’Mungkin langkah-langkah selnajutnya adalah pengiriman berkas  berita acara tahap I ke Kejaksaan Negeri Merauke,’’ tambahnya.

Diketahui, Kepala BPKAD Kabupaten Boven Digoel  Warinto Gultom ditahan oleh Penyidik Reserse Kriminal Polres Boven Digoel pada  sejak 4 Februari 22025 sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan penahanannya telah diperpanjang  oleh penyidik. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|