JAYAPURA- Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) menilai laporan polisi yang diajukan Yasinta Moiwend atau Mama Yasinta terhadap Direktur LBH Papua Pos Merauke, Teddy Wakum, dan sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono, berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang melindungi advokat, pembela HAM, pejuang lingkungan hidup, dan insan pers.
Penilaian itu disampaikan PAHAM Papua menyusul laporan polisi yang didaftarkan Mama Yasinta di Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer menyampaikan, perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks perjuangan masyarakat adat Merauke yang selama beberapa tahun terakhir menolak sejumlah proyek berskala besar yang masuk ke wilayah adat mereka.
PAHAM Papua menegaskan, Teddy Wakum selama ini berperan sebagai pendamping hukum masyarakat adat yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke. Karena itu, langkah hukum terhadap yang bersangkutan harus mempertimbangkan perlindungan yang diberikan Undang-Undang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Advokat. “Ketika seseorang menjalankan fungsi bantuan hukum dan advokasi masyarakat adat, maka aparat penegak hukum harus melihat secara utuh konteks kerja-kerja pendampingan yang dilakukan,” kata Gustav, dalam rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (3/6).
Sorotan serupa juga diberikan terhadap Dandhy Laksono sebagai pembuat film dokumenter Pesta Babi. PAHAM Papua menilai film tersebut mengangkat isu lingkungan hidup, hak masyarakat adat, dan dampak pembangunan di Merauke yang selama ini menjadi perhatian publik. Karena itu, apabila film tersebut dikategorikan sebagai karya jurnalistik atau memiliki fungsi jurnalistik, maka penyelesaiannya seharusnya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.
PAHAM Papua juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk memperhatikan Pasal 66 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan perlindungan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Penggunaan instrumen pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam advokasi masyarakat adat dan isu lingkungan hidup berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pejuang lingkungan,” tegasnya.
Selain mempersoalkan substansi laporan, PAHAM Papua turut menyoroti perubahan sikap Mama Yasinta yang belakangan disebut menerima keberadaan proyek pembangunan yang sebelumnya ditolak. Gustav menilai perubahan sikap seseorang tidak dapat menghapus fakta-fakta yang telah didokumentasikan sebelumnya. “Dokumentasi, rekaman suara maupun video yang dibuat secara sah ketika peristiwa berlangsung tetap merupakan fakta sosial dan fakta sejarah yang tidak kehilangan keabsahannya hanya karena terjadi perubahan pandangan di kemudian hari,” tegasnya.
JAYAPURA- Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) menilai laporan polisi yang diajukan Yasinta Moiwend atau Mama Yasinta terhadap Direktur LBH Papua Pos Merauke, Teddy Wakum, dan sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono, berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang melindungi advokat, pembela HAM, pejuang lingkungan hidup, dan insan pers.
Penilaian itu disampaikan PAHAM Papua menyusul laporan polisi yang didaftarkan Mama Yasinta di Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ketua PAHAM Papua, Gustav Kawer menyampaikan, perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks perjuangan masyarakat adat Merauke yang selama beberapa tahun terakhir menolak sejumlah proyek berskala besar yang masuk ke wilayah adat mereka.
PAHAM Papua menegaskan, Teddy Wakum selama ini berperan sebagai pendamping hukum masyarakat adat yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke. Karena itu, langkah hukum terhadap yang bersangkutan harus mempertimbangkan perlindungan yang diberikan Undang-Undang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Advokat. “Ketika seseorang menjalankan fungsi bantuan hukum dan advokasi masyarakat adat, maka aparat penegak hukum harus melihat secara utuh konteks kerja-kerja pendampingan yang dilakukan,” kata Gustav, dalam rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (3/6).
Sorotan serupa juga diberikan terhadap Dandhy Laksono sebagai pembuat film dokumenter Pesta Babi. PAHAM Papua menilai film tersebut mengangkat isu lingkungan hidup, hak masyarakat adat, dan dampak pembangunan di Merauke yang selama ini menjadi perhatian publik. Karena itu, apabila film tersebut dikategorikan sebagai karya jurnalistik atau memiliki fungsi jurnalistik, maka penyelesaiannya seharusnya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.
PAHAM Papua juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk memperhatikan Pasal 66 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan perlindungan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Penggunaan instrumen pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam advokasi masyarakat adat dan isu lingkungan hidup berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pejuang lingkungan,” tegasnya.
Selain mempersoalkan substansi laporan, PAHAM Papua turut menyoroti perubahan sikap Mama Yasinta yang belakangan disebut menerima keberadaan proyek pembangunan yang sebelumnya ditolak. Gustav menilai perubahan sikap seseorang tidak dapat menghapus fakta-fakta yang telah didokumentasikan sebelumnya. “Dokumentasi, rekaman suara maupun video yang dibuat secara sah ketika peristiwa berlangsung tetap merupakan fakta sosial dan fakta sejarah yang tidak kehilangan keabsahannya hanya karena terjadi perubahan pandangan di kemudian hari,” tegasnya.


















































