Polemik Kasus Hogi Minaya, Eks Kapolresta Sleman Turun Jabatan dan Dimutasi

6 hours ago 3
Ilustrasi | freepik

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polemik penanganan kasus Hogi Minaya akhirnya berujung sanksi bagi mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

Perwira menengah Polri itu dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan mutasi yang bersifat demosi setelah dinilai lalai melakukan pengawasan penyidikan perkara yang sempat memicu kegaduhan publik.

Sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman tersebut digelar Polda DIY pada Kamis (26/2/2026). Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran tertulis disertai mutasi ke jabatan yang lebih rendah.

Dalam struktur Polri, demosi merupakan bentuk sanksi disiplin berupa penurunan jabatan atau pemindahan ke posisi yang dinilai lebih rendah, baik secara struktural maupun kewenangan.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan sidang disiplin dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Audit tersebut menemukan adanya kelalaian pengawasan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hogi Minaya oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.

“Sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” ujar Ihsan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026) malam.

Ia menegaskan proses yang dijalani Edy merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik ataupun proses pidana karena pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan aspek manajerial dan pengawasan.

“Perlu Kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Edy telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman setelah mencuat polemik penanganan perkara Hogi Minaya. Penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan langkah tersebut diambil setelah adanya temuan hasil audit internal.

“Pada hari ini, saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu, yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda,” ujar Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, lemahnya pengawasan dalam proses penegakan hukum telah menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

“Jadi, karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan, sehingga menurunkan citra Polri,” tuturnya.

Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026. Selama masa penonaktifan, Edy ditugaskan sebagai Perwira Menengah Polda DIY.

Posisi pelaksana harian Kapolresta Sleman kemudian diisi Kombes Pol Roedy Yoelianto yang juga menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.

Kasus Hogi Minaya sebelumnya menjadi sorotan luas setelah istri Hogi, Arista Minaya (39), mengungkap kronologi peristiwa melalui media sosial X lewat akun @merapi_uncover.

Peristiwa bermula pada 26 April 2025 pagi ketika Arista dan suaminya berangkat mengambil pesanan jajanan pasar dengan kendaraan berbeda. Arista menuju Pasar Pathuk menggunakan sepeda motor, sementara Hogi mengendarai mobil menuju Berbah.

Keduanya kemudian bertemu secara tidak sengaja di Jembatan Layang Janti. Di lokasi tersebut Arista menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor.

“Saya dipepet, kejadiannya cepat sekali. Tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter,” ungkap Arista.

Mengetahui kejadian tersebut, Hogi berusaha mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak tembok.

Dua orang yang diduga sebagai pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Perkara penjambretan kemudian dihentikan karena pelaku meninggal dunia. Namun kasus kecelakaan lalu lintas tetap diproses hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan pengawasan gelang GPS.

Penanganan perkara ini memicu perhatian publik secara luas hingga menjadi perbincangan nasional. Bahkan Komisi III DPR RI sempat memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|