JAYAPURA-Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Desy Wanggai mengungkapkan bahwa pemerintah akan kembali menerapkan pemotongan gaji pegawai ASN dan juga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Tapera akan dipotong lagi (dari gaji pegawai), yang dulunya Bapertarum dan sekarang produknya Tapera untuk seluruh ASN dan P3K,”ungkapnya belum lama ini.
Dikatakan, pemotongan gaji ASN untuk Tapera itu tidak lagi seperti skema sebelumnya, namun akan berdasarkan persentase, yaitu gaji masing-masing ASN yang dipotong senilai 3% untuk tabungan Perumahan Rakyat tersebut. Skema ini terbagi dalam dua komponen, yaitu 2,5% nya dari masing-masing gaji pegawai sementara 0,5% nya akan diambil atau diberikan oleh pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah.
“Jadi bukan berdasarkan golongan lagi, tetapi berdasarkan persentase, yaitu 3% terbagi dalam dua komponen yaitu 2,5% dari masing-masing pegawai, 0,5 persennya dari pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah,” ungkapnya.
Soal kepastian penerapan aturan baru itu, memang belum dipastikan. Sebab, saat ini pemerintah pusat pun masih menggodok aturan terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Saat ini, terkait aturan baru itu masih dalam tahapan sosialisasi. Besar kemungkinan akan diterapkan tahun depan atau dua tahun lagi. “Jadi kemarin itu mereka datang untuk sosialisasi aplikasi,” ungkapnya.
Kemudian mengenai tabungan perumahan rakyat yang sebelumnya melalui Bapertarum, itu pemerintah pusat juga masih melihat kembali jumlah setoran dari masing-masing ASN yang dimulai sejak tahun 1993 yang lalu.
“Yang mereka sudah setor dan mereka bisa lihat di situ. Uangnya sudah berapa. Jadi sekarang lakukan pemutakhiran data dan berbasis NIK,”ujarnya.
Dia menjelaskan tabungan Perumahan Rakyat ini dulunya dilakukan oleh pihak Bapertarum sejak tahun 1993, di mana setiap pegawai dipotong gaji sesuai dengan golongan. Golongan 1 senilai Rp 3.000 golongan 2 senilai Rp 5.000 golongan 3 senilai Rp 7.000 golongan 4 senilai Rp10.000.
“Tetapi di tahun 2020 dihentikan untuk produk Bapertarum itu. Makanya banyak PNS yang bertanya, kita punya uang yang dipotong itu uangnya ada di mana,” imbuhnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA-Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Desy Wanggai mengungkapkan bahwa pemerintah akan kembali menerapkan pemotongan gaji pegawai ASN dan juga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Tapera akan dipotong lagi (dari gaji pegawai), yang dulunya Bapertarum dan sekarang produknya Tapera untuk seluruh ASN dan P3K,”ungkapnya belum lama ini.
Dikatakan, pemotongan gaji ASN untuk Tapera itu tidak lagi seperti skema sebelumnya, namun akan berdasarkan persentase, yaitu gaji masing-masing ASN yang dipotong senilai 3% untuk tabungan Perumahan Rakyat tersebut. Skema ini terbagi dalam dua komponen, yaitu 2,5% nya dari masing-masing gaji pegawai sementara 0,5% nya akan diambil atau diberikan oleh pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah.
“Jadi bukan berdasarkan golongan lagi, tetapi berdasarkan persentase, yaitu 3% terbagi dalam dua komponen yaitu 2,5% dari masing-masing pegawai, 0,5 persennya dari pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah,” ungkapnya.
Soal kepastian penerapan aturan baru itu, memang belum dipastikan. Sebab, saat ini pemerintah pusat pun masih menggodok aturan terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Saat ini, terkait aturan baru itu masih dalam tahapan sosialisasi. Besar kemungkinan akan diterapkan tahun depan atau dua tahun lagi. “Jadi kemarin itu mereka datang untuk sosialisasi aplikasi,” ungkapnya.
Kemudian mengenai tabungan perumahan rakyat yang sebelumnya melalui Bapertarum, itu pemerintah pusat juga masih melihat kembali jumlah setoran dari masing-masing ASN yang dimulai sejak tahun 1993 yang lalu.
“Yang mereka sudah setor dan mereka bisa lihat di situ. Uangnya sudah berapa. Jadi sekarang lakukan pemutakhiran data dan berbasis NIK,”ujarnya.
Dia menjelaskan tabungan Perumahan Rakyat ini dulunya dilakukan oleh pihak Bapertarum sejak tahun 1993, di mana setiap pegawai dipotong gaji sesuai dengan golongan. Golongan 1 senilai Rp 3.000 golongan 2 senilai Rp 5.000 golongan 3 senilai Rp 7.000 golongan 4 senilai Rp10.000.
“Tetapi di tahun 2020 dihentikan untuk produk Bapertarum itu. Makanya banyak PNS yang bertanya, kita punya uang yang dipotong itu uangnya ada di mana,” imbuhnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos