Pukat UGM: Terseretnya Oknum TNI-Polri di Kasus MBG Jadi Alarm Keras Penempatan Aparat di Luar Tupoksi

1 hour ago 2
Ilustrasi tentara | Pixabay

YOGYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak sekadar mengungkap dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga membuka kembali perdebatan mengenai penempatan personel TNI dan Polri di lembaga sipil. Munculnya nama aparat aktif dalam perkara tersebut disebut menjadi sinyal bahwa kebijakan tersebut menyimpan risiko besar terhadap tata kelola pemerintahan dan pengawasan.

Penilaian itu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyusul penetapan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi MBG oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan keterlibatan Kolonel Budi Utomo, anggota TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam perkara yang sama.

Zaenur menilai fakta tersebut semakin memperlihatkan bahwa penempatan aparat bersenjata di luar institusi yang menjadi tugas pokoknya justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Nah saya lihat peristiwa ini semakin membuktikan penempatan TNI/Polri di luar struktur itu sangat kontraproduktif. Karena mereka sebagai aparat koersif, mereka sebagai pemegang senjata, kalau ditempatkan di tempat lain, punya kewenangan besar, orang takut, fungsi pengawasan tidak berjalan, maka potensi abuse of power-nya sangat tinggi,” katanya, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, dari sisi regulasi terdapat perbedaan antara anggota Polri dan TNI. Dalam Undang-Undang Polri, anggota kepolisian memang dimungkinkan bertugas di luar struktur tertentu apabila ada permintaan dari kementerian atau lembaga. Namun, menurutnya, ketentuan serupa tidak ditemukan dalam Undang-Undang TNI untuk penugasan di Badan Gizi Nasional.

“Sesuai UU TNI, tidak boleh ditempatkan di BGN. Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat bagaimana mereka menjalankan tugas dan kewenangannya. Bisa dicek di UU TNI, tidak ada penugasan di BGN. Yang Polri bagaimana? Ya ini kacaunya UU Polri,” tegasnya.

Zaenur juga menilai keterlibatan aparat TNI dalam pelaksanaan Program MBG tidak berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan negara. Menurutnya, pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya diserahkan kepada pihak yang memang memiliki kompetensi dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Di sisi lain, ia memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang dinilai berani menindak aparat aktif dalam perkara tersebut.

Menurut Zaenur, langkah itu perlu didukung agar pengusutan kasus tidak berhenti pada para tersangka yang telah diumumkan.

Ia juga mendorong pembentukan tim penyidik koneksitas karena perkara tersebut melibatkan unsur sipil dan militer.

“Maka harus dibentuk tim koneksitas, penyidik gabungan dari kejaksaan dan dari TNI yang juga menuntutnya secara koneksitas. Sesuai dengan KUHAP kalau ada pelaku dari sipil dan militer bisa dibentuk tim koneksitas, termasuk nanti hakimnya juga koneksitas. Pengadilannya mestinya di pengadilan negeri, karena yang paling banyak dirugikan adalah sipil,” terangnya.

Lebih lanjut, Zaenur meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ungkap semua nama-nama yang di-spill Sony Sanjaya. Masih banyak yang perlu diteliti. Jangan berhenti di nama-nama yang sekarang jadi tersangka. Kejaksaan sudah kepalang tanggung, harus didukung sampai setuntas-tuntasnya, apalagi pihak-pihak yang diduga terafiliasi politik, mereka punya konflik kepentingan, mereka jual beli titik dan seterusnya, ini harus dituntaskan dan diproses secara pidana,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG, termasuk seluruh SPPG tanpa memandang siapa pengelolanya.

Menurutnya, setiap dugaan praktik jual beli titik layanan harus diproses secara hukum. Selain aspek penegakan hukum, Zaenur juga menilai pemerintah perlu meninjau ulang desain Program MBG agar lebih tepat sasaran.

“Program MBG harus dievaluasi total. Kalau tujuannya untuk menurunkan stunting, seharusnya tidak di perkotaan dong. Kalau di perkotaan, ya seharusnya di kantong-kantong kemiskinan. Harus itu (MBG) di daerah 3T. Program ini kan menimbulkan beban fiskal yang sangat besar. Ini perlu dihitung ulang, dievaluasi ulang sebelum dijalankan lagi,” pungkasnya. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|