Roy Suryo Daftarkan Praperadilan Kedua Sebelum Putusan Pertama, Singgung Perkara Pokok agar “Angkat Koper”

10 hours ago 4
Roy Suryo | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim kuasa hukum Roy Suryo kembali mengambil langkah hukum baru sebelum putusan praperadilan pertama dibacakan pekan depan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu resmi mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Permohonan tersebut telah didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dan tercatat dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan baru itu diajukan bahkan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas praperadilan pertama yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa (7/7/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, mengatakan langkah tersebut bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 UU ITE.

“Kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan Praperadilan yang baru ya. Jadi kami sudah mengajukan lagi permohonan Praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE,” ujar Abdul Gofur.

Roy menyebut pengajuan praperadilan kedua memang telah menjadi bagian dari strategi hukum yang disusun timnya.

“Saya berani katakan dengan tegas sekarang, sebelum putusan Praperadilan pertama tanggal 7 nanti, kami sudah mendaftarkan kembali Praperadilan yang kedua,” ujarnya.

Menurut Roy, langkah tersebut berpotensi berdampak terhadap jalannya perkara pokok yang kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Apakah ini berarti ada penundaan lagi terhadap perkara utamanya saya di Pengadilan Jakarta Timur? Itu konsekuensi dari Kitab Hukum Acara Pidana yang baru,” katanya.

Ia pun menilai strategi yang ditempuhnya merupakan bentuk pemanfaatan aturan hukum yang berlaku.

“Itulah strategi cerdas, strategi tepat, strategi cadas yang kita gunakan ya untuk apa? Melaksanakan kebaikan KUHP Baru,” ungkap Roy.

Pernyataan itu disampaikan Roy saat menghadiri sidang praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026). Sidang sendiri baru dimulai sekitar pukul 14.27 WIB, meski Roy telah hadir di ruang sidang lebih dari 20 menit sebelumnya.

Selama menunggu majelis hakim memasuki ruang sidang, Roy melakukan siaran langsung melalui kanal YouTube pribadinya. Dalam perbincangan tersebut, ia sempat menyinggung gelaran Piala Dunia 2026.

“Waduh prediksi Piala Dunia. Kayaknya, bukan hubungan dengan partai, tapi kayaknya yang kaos kuning akan ada masuk,” ujar Roy sambil tersenyum.

Saat pembawa acara menebak tim yang dimaksud adalah Portugal, Roy langsung membantah.

“Kok Portugal? Bukan,” jawabnya sembari tertawa.

Obrolan kemudian beralih ke proses hukum yang sedang dijalaninya. Roy lantas mengaitkan tersingkirnya Timnas Belanda dari Piala Dunia dengan harapannya terhadap perkara pokok yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Meskipun banyak menjagokan Belanda. Tapi kan Belanda sudah angkat koper. Dan angkat koper itu persidangan pokok utamanya itu ada yang angkat koper,” tegas Roy.

Ia berharap perkara pokok tersebut juga berakhir tidak sesuai dengan keinginan pihak lawan.

“Artinya, tidak sesuai harapan termohon,” ucapnya.

Sesuai jadwal, sidang perdana praperadilan kedua akan digelar pada Jumat (10/7/2026). Permohonan itu akan menguji legalitas penetapan Roy sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|