JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program retret kepala daerah yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan salah satu materi utama pencegahan korupsi ternyata belum mampu sepenuhnya membendung praktik rasuah di daerah. Sepanjang 2026, sedikitnya 10 kepala daerah telah terseret kasus korupsi, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembekalan tersebut.
Menanggapi fenomena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa retret sejatinya hanya menjadi bekal awal bagi para kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Setelah kembali ke daerah masing-masing, menurutnya, semuanya bergantung pada integritas pribadi setiap pemimpin.
“Tapi setelah retret kembali kepada masing-masing individu (kepala daerah),” ujar Tito saat dihubungi pada Minggu (12/7/2026).
Retret kepala daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, memang dirancang sebagai bagian dari orientasi awal bagi para kepala daerah hasil Pilkada. Selain penguatan kepemimpinan dan wawasan kebangsaan, para peserta juga memperoleh materi mengenai pencegahan serta pemberantasan korupsi.
Menurut Tito, tujuan utama kegiatan tersebut adalah membentuk kepala daerah yang mampu bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memiliki semangat nasionalisme yang kuat.
Meski demikian, ia menilai pemerintah pusat tidak mungkin mengawasi seluruh aktivitas kepala daerah setiap saat.
“Tidak mungkin diawasi 24 jam 7 hari seminggu,” kata mantan Kapolri itu.
Ia menegaskan, kepala daerah merupakan pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses demokrasi sehingga tanggung jawab moral untuk menjalankan amanah tetap berada pada diri masing-masing.
Tito juga mengungkapkan dua faktor utama yang menurutnya masih menjadi penyebab kepala daerah terjerumus ke dalam praktik korupsi.
Faktor pertama berkaitan dengan sistem politik, terutama tingginya biaya yang harus dikeluarkan saat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.
“Sistem pilkada biaya mahal membuat kepala daerah setelah terpilih ingin mengganti uang yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menilai penghasilan resmi kepala daerah belum sebanding dengan tuntutan kebutuhan sebagai pejabat publik.
“Sehingga mereka mencari tambahan (penghasilan) dengan korupsi,” katanya.
Sementara itu, faktor kedua berasal dari aspek personal, yakni lemahnya integritas yang dipengaruhi sifat serakah. Menurut Tito, dorongan untuk terus menumpuk kekayaan kerap membuat sebagian kepala daerah nekat menyalahgunakan kewenangannya.
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah lembaga terkait. Selain itu, Kemendagri juga mendorong digitalisasi sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah agar lebih transparan dan mudah diawasi.
Namun, Tito mengingatkan bahwa peran Kemendagri sebatas pembina pemerintahan daerah, bukan sebagai atasan langsung yang memiliki kewenangan komando terhadap kepala daerah.
“Namun kami bukan atasan yang punya kewenangan komando seperti pada organisasi TNI dan Polri,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

12 hours ago
10


















































