Rugikan Negara Rp 300 T Harvey Moeis  Cuma Divonis 6,5 Tahun,  KY Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

23 hours ago 5
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Desember 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis pidana penjara badan 6 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 210 miliar | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putusan ringan untuk Harvey Moeis  terkait kasus korupsi timah yang mengakibatkan kerugian negara Rp 300 triliun, menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

Terkait dengan hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami soal ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memberikan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya telah memantau sidang kasus itu.

Mukti menyatakan pihaknya akan mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik karena vonis tersebut menimbulkan perdebatan publik.

“Komisi Yudisial menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Mukti dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Jumat (26/12/2024).

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya hanya memvonis Harvey Moeis 6 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta suami aktris Sandra Dewi mendapat hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga hanya memberikan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara kepada Harvey.

Mukti memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut.

“KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi,” ucap Anggota Komisioner KY ini.

Namun, ia menuturkan, Komisi Yudisial tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Mukti menyebut forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah lewat banding.

“KY juga mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” ,” lanjut Mukti.

Mukti menyatakan, Komisi Yudisial telah menurunkan tim untuk memantau persidangan tersebut sebelumnya. Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge (yang meringankan), dan saksi fakta. Hal tersebut sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya. Sehingga bisa memutus perkara dengan adil.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Harvey Moeis berperan sebagai perwakilan dari perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama sejumlah terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. PT RBT dan sejumlah perusahaan smelter lainnya disebut membuat kerja sama dengan PT Timah soal sewa smelter yang nilainya jauh di atas harga pasaran.

Selain itu, PT RBT cs juga disebut membuat perusahaan-perusahaan palsu yang bertugas melakukan penambangan pasir timah di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah. Penambangan itu masuk dalam kategori tambang ilegal.

Selain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga menjerat sejumlah petinggi perusahaan smelter lainnya. Selain itu, sejumlah pejabat PT Timah juga terjerat kasus korupsi ini.

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|