JAYAPURA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura, Papua, menangani 79 kasus kekerasan terhadap anak selama periode Januari-September 2024.
Kepala DP3AKB Kota Jayapura Betty Puy, mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 71 kasus telah dilakukan mediasi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.
“Kemudian delapan kasus dalam proses psikolog dan rujukan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Jayapura Kota,” katanya di Jayapura, Selasa (5/11).
Menurut Betty, 79 kasus kekerasan terhadap anak meliputi 38 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), delapan kasus psikis anak, tiga kasus pemerkosaan terhadap anak, kemudian ada dua kasus perdagangan anak.
“Selanjutnya 12 kasus kekerasan fisik anak, pernikahan dini sembilan kasus dan ada satu kasus pelecehan yang berdampak HIV pada anak,” ujarnya.
Dia menjelaskan khusus untuk kasus perdagangan anak terjadi di Kota Jayapura, salah satunya ialah faktor ekonomi meski sebelumnya kasus seperti ini tidak terjadi. “Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk bagaimana melindungi dan menjamin hak anak serta meningkatkan kualitas hidup mereka,” katanya.
Pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini kepada masyarakat, termasuk peserta didik jenjang SMP dan SMA di Kota Jayapura. “Angka kasus pernikahan dini masih cukup tinggi, sehingga memang sosialisasi terus dilakukan sehingga peserta didik dapat mengetahui akibat yang akan terjadi,” ujar Betty Puy. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura, Papua, menangani 79 kasus kekerasan terhadap anak selama periode Januari-September 2024.
Kepala DP3AKB Kota Jayapura Betty Puy, mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 71 kasus telah dilakukan mediasi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.
“Kemudian delapan kasus dalam proses psikolog dan rujukan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Jayapura Kota,” katanya di Jayapura, Selasa (5/11).
Menurut Betty, 79 kasus kekerasan terhadap anak meliputi 38 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), delapan kasus psikis anak, tiga kasus pemerkosaan terhadap anak, kemudian ada dua kasus perdagangan anak.
“Selanjutnya 12 kasus kekerasan fisik anak, pernikahan dini sembilan kasus dan ada satu kasus pelecehan yang berdampak HIV pada anak,” ujarnya.
Dia menjelaskan khusus untuk kasus perdagangan anak terjadi di Kota Jayapura, salah satunya ialah faktor ekonomi meski sebelumnya kasus seperti ini tidak terjadi. “Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk bagaimana melindungi dan menjamin hak anak serta meningkatkan kualitas hidup mereka,” katanya.
Pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini kepada masyarakat, termasuk peserta didik jenjang SMP dan SMA di Kota Jayapura. “Angka kasus pernikahan dini masih cukup tinggi, sehingga memang sosialisasi terus dilakukan sehingga peserta didik dapat mengetahui akibat yang akan terjadi,” ujar Betty Puy. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos