MERAUKE – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, MAP, mengaku selama bulan Ramadan dan Prapaskah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke melakukan patroli untuk mengawasi Tempat Hiburan Malam (THM) dan outlet-outlet minuman keras yang ada di Kabupaten Merauke. Outlet-outlet minuman keras disini adalah penjualan minuman keras bermerek yang telah mengantongi izin dari pemerintah daerah.
‘’Kita siang dan malam melakukan patroli untuk melakukan pengawasan terhadap THM-THM dan outlet yang ada di Kabupaten Merauke,’’ kata Fransiskus Kamijay ditemui media ini di kantornya, Jumat (14/3).
Fransiskus menjelaskan, sesuai dengan surat edaran bupati nomor 3320 untuk THM dan nomor 3321 untuk outlet minuman keras, selama bulan Ramadan dan Prapaskah THM dan Outlet jam operasional dikurangi. Dalam satu 1 hari, hanya dapat operasional selama 4 jam di malam hari mulai jam 9 malam sampai jam 01.00 dinihari.
Namun kata dia, ada sejumlah THM di lokalisasi Yobar ditemukan melanggar sehingga diberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3 hari. ‘’Mereka buka disiang hari. Padahal dilarang. Hanya dari jam 21.00-01.00 WIT dinihari . atau dari jam 9 malam sampai jam 1 dinihari,’’ jelas.
Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa pengawasan tersebut dilakukan timnya dengan mobile untuk memantau aktivitas dari THM dan outlet-outlet itu. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MERAUKE – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, MAP, mengaku selama bulan Ramadan dan Prapaskah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke melakukan patroli untuk mengawasi Tempat Hiburan Malam (THM) dan outlet-outlet minuman keras yang ada di Kabupaten Merauke. Outlet-outlet minuman keras disini adalah penjualan minuman keras bermerek yang telah mengantongi izin dari pemerintah daerah.
‘’Kita siang dan malam melakukan patroli untuk melakukan pengawasan terhadap THM-THM dan outlet yang ada di Kabupaten Merauke,’’ kata Fransiskus Kamijay ditemui media ini di kantornya, Jumat (14/3).
Fransiskus menjelaskan, sesuai dengan surat edaran bupati nomor 3320 untuk THM dan nomor 3321 untuk outlet minuman keras, selama bulan Ramadan dan Prapaskah THM dan Outlet jam operasional dikurangi. Dalam satu 1 hari, hanya dapat operasional selama 4 jam di malam hari mulai jam 9 malam sampai jam 01.00 dinihari.
Namun kata dia, ada sejumlah THM di lokalisasi Yobar ditemukan melanggar sehingga diberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3 hari. ‘’Mereka buka disiang hari. Padahal dilarang. Hanya dari jam 21.00-01.00 WIT dinihari . atau dari jam 9 malam sampai jam 1 dinihari,’’ jelas.
Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa pengawasan tersebut dilakukan timnya dengan mobile untuk memantau aktivitas dari THM dan outlet-outlet itu. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos